Amar Ma’ruf Nahi Munkar

0
175

Sebenarnya, amar ma’ruf nahi munkar adalah ajaran Islam yang didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits. Ia mengandung dua hal pokok, yaitu perintah berbuat baik dan larangan berlaku buruk yang tujuannya membentuk umat yang terbaik (khayru ummah). Jika diibaratkan sebagai kegiatan bercocok tanam, maka komponen amar ma’ruf dimaknai sebagai “air siraman” atau “pupuk” agar tanaman itu tumbuh subur dan menghasilkan buah yang berkualitas; sedangkan nahi munkar dapat diumpamakan sebagai “pestisida” yang bertujuan menjaga dan melindungi tanaman dari serangan hama ataupun wereng.

Sering terjadi di tengah masyarakat seorang atau sekelompok orang bertindak atas nama amar ma’ruf nahi munkar, tetapi dengan cara yang tidak santun, di luar batas kewajaran, bahkan berbau kekerasan. Tentu saja, ini bertentangan dengan prinsip kebersahajaan dalam dakwah. Cara kekerasan tidak pernah menyelesaikan permasalahan secara optimal, bahkan hanya akan menimbulkan cibiran.

Jika merujuk pada penjelasan al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 110 yang memuat amar ma’ruf nahi munkar, kita memperoleh kesan bahwa ia hanyalah sarana, bukan tujuan. Dengan begitu, jangan sampai sarana mencederai citra umat Islam selaku umat yang terbaik (khayru ummah) dengan implementasi perilaku tidak terpuji. Kita juga harus jeli memahami istilah ma’ruf yang terdapat perbedaan dengan istilah khayr dalam al-Qur’an, meski keduanya dimaknai sebagai “kebajikan”. Istilah ma’ruf terkait dengan lokalitas, artinya terikat pada nilai-nilai yang dipahami bersama secara kultural. Bisa jadi sesuatu itu baik di wilayah tertentu, tetapi kurang layak diimplementasikan di wilayah lainnya. Di sini berlaku prinsip, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Jangan mentang-mentang sesuatu itu diyakini kebenarannya, lalu melabrak sesuatu yang juga sudah diyakini oleh masyarakat akan kebenarannya, bahkan sudah lama dipraktikkan.

Kita juga perlu cermat menilai sebuah perbuatan apakah masuk kategori munkar atau tidak. Ketika masih ada ulama yang berkompeten menyatakan suatu perbuatan tidak berkategori munkar, meski banyak yang menyatakannya munkar, sejatinya itu tidaklah serta-merta menjadi munkar. Munkar adalah yang nyata dan jelas keharamannya dan disepakati semua yang berkompeten tentang itu. Ini sering kali terjadi pada persoalan yang diperselisihkan (khilafiyah), semisal praktik ritual tertentu yang ditindak dengan cara-cara yang tidak terhormat, sehingga melahirkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.

Paling tidak, kita harus berhati-hati dalam bertindak atas nama amar ma’ruf nahi munkar ini. Perlu landasan keilmuan yang memadai dan pendampingan keilmuan oleh yang berkompeten dalam menambah wawasan keilmuan Islam kita agar tidak menjadikan “Islam ramah” menjadi “Islam marah”. Kita semua bertanggung-jawab menjaga reputasi Islam yang rahmatan lil-‘alamin ini.

Berdakwah dengan keteladanan jauh lebih efektif membumikan konsep amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Bermain di wilayah pencegahan jauh lebih efektif dalam membangun tatanan sosial yang harmonis ketimbang bermain di wilayah yang sifatnya reaktif. Interaksi akomodatif pihak yang merasa mampu mengejawantahkan konsep amar ma’ruf nahi munkar dengan pihak berwenang lebih elegan dalam konteks bermasyarakat. Sebab, berjalan sendiri-sendiri tanpa mengindahkan pihak yang berwenang hanya dapat memberi kesan arogansi dan kesewenangan. Akan sangat keliru jika menceburkan konsep terhormat ini dengan cara yang gegabah dan melabrak tatanan sosial bermasyarakat yang ada. Ia butuh ilmu dan pemahaman yang memadai, tidak sekadar semangat.

Nilai kesantunan merupakan prasyarat yang harus diwujudkan dalam berdakwah. Apa pun tujuan yang hendak dicapai haruslah melalui proses yang santun. Nabi Musa dan Nabi Harun saja tetap diperintahkan untuk bertutur santun ketika menemui Fir’aun yang kekafirannya bukan kepalang. Begitu yang diceritakan dalam QS. Thaha ayat 43-44.

Semoga dengan cara yang santun dan memasyarakat, kemaslahatan terwujud dengan penerapan konsep amar ma’ruf nahi munkar ini. Amien!

 

ddi abrad 1