Hilal, Syahr & Qamar Perspektif Linguistik Al-Qur’an

0
196

Hilāl, Syahr & Qamar Perspektif Linguistik Al Qur’an:

Merawat Kebersamaan dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah di Indonesia

Oleh : Dr. Haniah, Lc., M.A.

(Alumni PP DDI Mangkoso & Univ. Al Azhar Mesir/ Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Arab Program Magister Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Perbedaan tentang penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia selama ini lebih sering diletakkan dalam dua ranah besar: fikih dan astronomi. Diskursus publik umumnya berkisar pada relasi antara hisab dan rukyat, antara wujūd al-hilāl dan imkān al-rukyah, atau antara otoritas negara dan otoritas ormas keagamaan.

Namun demikian, terdapat satu dimensi yang sering belum digali secara memadai, yakni dimensi linguistik Al-Qur’an, khususnya pada perbedaan diksi antara qamar, syahr dan hilāl.

Padahal, perbedaan leksikal ini bukan sekadar variasi stilistik, melainkan mengandung orientasi makna yang dapat memperkaya argumentasi ilmiah dalam penentuan awal bulan Hijriyah, terutama dalam konteks Indonesia yang plural secara metodologis dan sosial.

Dalam Al-Qur’an, istilah qamar digunakan untuk menunjuk bulan sebagai entitas kosmik dalam sistem penciptaan. QS. Yūnus [10]: 5

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاۤءً وَّالْقَمَرَ نُوْرًا وَّقَدَّرَهٗ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَۗ مَا خَلَقَ اللّٰهُ ذٰلِكَ اِلَّا بِالْحَقِّۗ يُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Ayat ini menegaskan bahwa Allah menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, lalu menetapkan bagi bulan itu manzilah-manzilah agar manusia mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Keterangan serupa juga tampak dalam QS. Yāsīn [36]: 39

وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ

Ayat ini menyebutkan bahwa Allah telah menetapkan fase-fase bagi bulan. Dalam penjelasan para mufasir, ayat-ayat ini menunjukkan bahwa bulan dipahami sebagai objek langit yang beredar secara teratur, memiliki fase-fase terukur, dan karena itu dapat dijadikan dasar kalkulasi waktu.

Dengan kata lain, qamar adalah kategori astronomis; ia menunjuk bulan sebagai benda langit yang tunduk pada hukum keteraturan kosmik.

Sementara itu, istilah hilāl dalam Al-Qur’an muncul dalam bentuk jamak, yakni al-ahillah, pada QS. al-Baqarah [2]: 189:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِ ۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَا ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Ayat ini menyatakan bahwa hilal-hilal itu adalah penanda waktu bagi manusia dan bagi pelaksanaan haji. Di sini, perhatian Al-Qur’an tidak lagi tertuju pada bulan sebagai objek astronomis umum, tetapi pada fase awal yang tampil sebagai tanda masuknya waktu baru.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ahillah adalah fase-fase kemunculan bulan sabit yang dipergunakan manusia untuk menentukan puasa, selesai puasa, haji, iddah Perempuan dan kepentingan ibadah lainnya.

Dengan demikian, secara semantik, hilāl berada pada wilayah fenomenologis-operasional: ia bukan sekadar bulan, tetapi bulan pada fase tampak awal yang berfungsi sebagai penanda kalender ibadah.

Dari titik ini tampak bahwa Al-Qur’an menghadirkan dua horizon makna yang berbeda namun saling melengkapi. Qamar menunjuk pada realitas ontologis bulan sebagai benda langit, sedangkan hilāl menunjuk pada realitas observasional bulan sebagai tanda waktu.

Tidak semua qamar adalah hilāl, tetapi setiap hilāl merupakan bagian dari siklus qamar. Perbedaan ini sangat penting, sebab ia memberi isyarat bahwa penentuan kalender Hijriyah tidak hanya terkait dengan eksistensi astronomis bulan, tetapi juga dengan statusnya sebagai tanda temporal yang dapat dipergunakan manusia dalam praktik ibadah.

Analisis ini menjadi lebih kuat apabila dilengkapi dengan pendekatan morfologis. Dari sudut ilmu sharaf, kata al-qamar dalam Al-Qur’an hadir dalam bentuk mufrad, yakni bentuk tunggal, sedangkan kata yang dipakai dalam QS. al-Baqarah [2]: 189 adalah al-ahillah, bentuk jamak taksir dari hilāl.

Dalam Quranic Arabic Corpus, akar kata q-m-r tercatat muncul 27 kali dalam Al-Qur’an sebagai nomina yang menunjuk bulan sebagai satu entitas kosmik.

Bentuk mufrad ini secara linguistik menunjukkan kesatuan objek: bulan dipandang sebagai satu realitas astronomis yang stabil identitasnya meskipun mengalami perubahan fase. Artinya, yang ditegaskan melalui kata qamar bukan keragaman penampakan, melainkan kesatuan dzat kosmiknya.

Sebaliknya, bentuk ahillah sebagai jamak taksir mengandung makna pluralitas penampakan yang berulang. Dalam ilmu sharaf, jamak taksir tidak hanya menandai “lebih dari satu”, tetapi juga dapat memberi kesan keragaman bentuk atau manifestasi.

Karena itu, penggunaan al-ahillah pada QS. al-Baqarah [2]: 189 sangat signifikan. Yang sedang dibicarakan bukan satu hilal tertentu, melainkan seluruh fenomena hilal yang terus berulang dari bulan ke bulan sebagai sistem penanda waktu.

Tafsir Al-Qurtuby menjelaskan ayat ini secara eksplisit menyebut bahwa ahillah adalah bentuk jamak dari hilāl, yaitu bulan sabit awal yang mula-mula kecil, lalu membesar hingga purnama, kemudian menyusut kembali.

Menurut Prof. Ir Mas Mera bahwa secara astronomis, Hilal bukanlah benda langitnya melainkan fenomena penampakan pantulan cahaya matahari pada permukaan bulan yang terlihat dari bumi. Olehnya itu perbedaan posisi geografis melihat bulan menyebabkan perbedaan sudut pandang.

Dengan demikian, secara morfologis Al-Qur’an seolah membedakan dua level epistemologi. Pertama, level ontologis-kosmologis, yang diwakili oleh qamar dalam bentuk mufrad.

Kedua, level fenomenologis-kalendaris, yang diwakili oleh ahillah dalam bentuk jamak. Yang pertama menjadi wilayah pengamatan astronomi dan hisab; yang kedua menjadi wilayah penandaan waktu ibadah yang terkait dengan rukyat atau visibilitas hilal.

Dalam konteks ini, bentuk mufrad qamar meneguhkan legitimasi saintifik terhadap hisab, sedangkan bentuk jamak ahillah meneguhkan pentingnya keterlihatan sebagai mawāqīt bagi manusia.

Di sinilah letak rahasia Alquran menyebutkan kata “al-syahr” yang merupakan manifestasi makna terlihatnya hilal yang menunjukkan awal bulan, bukan “al-qamar” dalam QS Al-Baqarah (2) : 185

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ

Di sinilah relevansi besar analisis linguistik ini bagi konteks Indonesia. Perbedaan penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia sering kali berakar pada perbedaan titik tekan epistemologis.

Sebagian pihak lebih menekankan dimensi qamar, yakni bahwa jika bulan baru secara astronomis telah wujud dan berada di atas ufuk, maka bulan baru dapat dinyatakan masuk. Yang lain lebih menekankan dimensi hilāl, yakni bahwa bulan baru keagamaan harus dikaitkan dengan keterlihatan atau kemungkinan keterlihatan bulan sabit awal.

Pada titik ini, perdebatan hisab dan rukyat sesungguhnya dapat dipahami sebagai perbedaan dalam memprioritaskan makna Qur’ani antara qamar dan ahillah.

Dalam praktik kenegaraan Indonesia, Kementerian Agama berupaya menjembatani dua domain ini melalui integrasi hisab dan rukyat dalam sidang isbat. Hisab digunakan untuk menghitung posisi geometris bulan, sedangkan rukyat dipakai sebagai verifikasi empirik.

Indonesia juga telah menggunakan kriteria baru MABIMS, yakni tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat, sebagai batas imkān al-rukyah. Kriteria ini dirumuskan agar pendekatan visibilitas hilal lebih selaras dengan data astronomi modern.

Dengan demikian, pendekatan ini pada dasarnya tidak menegasikan qamar demi hilāl, dan tidak pula meniadakan hilāl demi qamar, melainkan mencoba mempertemukan keduanya dalam sistem penanggalan yang ilmiah dan operasional.

Jika dibaca dari perspektif diksi Al-Qur’an, pendekatan integratif semacam ini justru sangat tepat. Wahyu tidak hanya berbicara tentang bulan sebagai objek kosmik yang dapat dihitung, tetapi juga tentang hilal-hilal sebagai penanda waktu yang digunakan manusia.

Maka, memisahkan hisab dan rukyat secara diametral sesungguhnya kurang sejalan dengan keluasan makna Qur’ani itu sendiri. Hisab bekerja pada level qamar: posisi bulan, ijtimak, umur bulan, tinggi, elongasi, dan parameter astronomis lainnya.

Rukyat bekerja pada level ahillah: apakah fase awal itu telah tampil sebagai tanda waktu atau setidaknya telah memenuhi kemungkinan observasional. Karena itu, keduanya tidak seharusnya diposisikan sebagai lawan, melainkan sebagai dua pendekatan yang bergerak pada dua domain makna yang berbeda namun komplementer.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, perbedaan penentuan awal bulan memang dapat memunculkan kebingungan publik. Namun, fenomena ini semestinya dibaca sebagai tantangan integrasi ilmu, bukan sekadar konflik otoritas.

Analisis semantik dan morfologis atas qamar dan ahillah memberi pelajaran bahwa bahasa Al-Qur’an bekerja dengan presisi. Bulan sebagai qamar adalah realitas kosmik yang satu dan objektif, sedangkan hilal-hilal sebagai ahillah adalah fenomena periodik yang berulang dan bermakna sosial-keagamaan.

Di situlah kalender Hijriyah sesungguhnya berdiri: di persimpangan antara ilmu falak, observasi, bahasa wahyu, dan kebutuhan kolektif umat.

Dengan demikian, argumentasi yang lebih kuat bagi penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia adalah argumentasi integratif. Secara linguistik, qamar dalam bentuk mufrad menguatkan dimensi astronomis bulan sebagai objek hisab.

Secara morfologis-semantis, ahillah dalam bentuk jamak menguatkan dimensi visibilitas dan periodisitas hilal sebagai penanda waktu ibadah. Karena itu, penentuan awal bulan tidak cukup hanya berdasar pada eksistensi geometris bulan, tetapi juga harus mempertimbangkan statusnya sebagai tanda temporal yang dapat dioperasionalkan dalam kehidupan umat.

Pada akhirnya, pembacaan atas perbedaan diksi Al-Qur’an ini tidak berhenti sebagai analisis bahasa, tetapi menjelma menjadi dasar epistemologis bagi perumusan kalender Hijriyah yang ilmiah, moderat dan memelihara kebersamaan bangsa.

ddi abrad 1