TASAWUF RAMADAN (4)
TIDAK SEMUA
Oleh: Husain Cangga Alfulmasi
Kendatipun puasa Ramadan wajib, namun tidak semua orang wajib melaksanakannya.
Puasa Ramadan punya rukun dan syarat yang paten. Mereka yang belum atau tidak mampu memenuhi rukun dan syaratnya masih tetap diberi pilihan; membayar fidyah.
Mereka yang masuk kategori sangat tidak memungkinkan puasa diberi opsi boleh tidak puasa yaitu orang lanjut usia.
Dia tidak sakit, tetapi fisiknya yang tidak memungkinkan berpantang tak makan dan minum selama 14 jam.
Sebagai gantinya cukup membayar fidyah (memberi atau membeli satu porsi makanan buat fakir miskin. Bila 30 puasa tak ditunaikan sama dengan 30 porsi.
Orang berikutnya yang diberi opsi membayar fidyah adalah penderita sakit menahun yang tidak ada lagi harapan sembuh dan para pekerja berat yang tidak memiliki sumber penghasilan selain yang menjadi pekerjaan mereka sehari-hari: seperti kuli bangunan, pengangkut barang, buruh kasar di pabrik-pabrik serta perempuan yang sedang hamil atau menyusui apabila merasa kuatir terhadap diri dan kandungannya.
Makna fidyah bagi mereka yang mendapat dispensasi yaitu;
(1) simbol penghargaan bagi yang sedang berpuasa.
Membayangkan diri betapa beratnya puasa tidak hanya mempuasakan nafsu makan dan minum, tetapi juga mempuasakan nafsu biologis (syahwat berjimak dengan istri/suami) turut juga mempuasakan nafsu psikologis (nafsu sombong, dengki, irihati, penyebar fitnah dan hoax).
(2) Simbol jati diri manusia.
Tidak membiarkan seseorang larut dalam keheningan puasa semata (yang hanya membina ruhani), namun juga membina raga agar tumbuh ideal dan seimbang antara ruhani dan jasmani.
Bukankah Allah mengingatkan dalam QS Al-Qasas ayat 77;
وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ٧٧
untuk memadukan antara kebutuhan ruhani dan jasmani?
Polewali, 4 Maret 2025