AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA.
Hakikat Zikir dalam Pemikiran Sufistik AGH Ambo Dalle: Sebuah Studi Komparatif dengan Pemikiran Syekh Abd Halim Mahmud
Pengenalan
Artikel ini mengkaji hakikat zikir dalam konseptualisasi tasawuf Anregurutta Abdurrahman Ambo Dalle (AGH Ambo Dalle), tokoh sufi-intelektual terkemuka dari Sulawesi Selatan, dan membandingkannya dengan pemikiran Syekh Abd Halim Mahmud, Grand Syeikh Al-Azhar yang juga merupakan teoretikus tasawuf modern di Mesir.
Melalui metode deskriptif-analitis dan pendekatan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa kedua tokoh mengonseptualisasikan zikir bukan sekadar sebagai ritus verbal, melainkan sebagai “kerja batin” (‘amal al-qalb) yang mengintegrasikan aspek syariat dan hakikat.
Sementara AGH Ambo Dalle menekankan zikir sebagai instrumen pembersihan jiwa (tazkiyat al-nafs) yang berimplikasi pada transformasi moral kemasyarakatan di Nusantara.
Syekh Abd Halim Mahmud menempatkan zikir sebagai epistemologi sufistik (al-ma’rifah al-syu’uriyyah) untuk membendung materialisme modern di dunia Arab.
Persamaan fundamental keduanya terletak pada penolakan tegas terhadap dikotomi antara syariat dan hakikat dalam praktik zikir.
1. Pendahuluan
Diskursus mengenai zikir dalam tradisi tasawuf sering kali terjebak pada dua kutub ekstrem: formalisme legalistik yang mereduksi zikir sebatas hitungan verbal, dan eksklusivisme esoteris yang mengabaikan dimensi syariat.
Di tengah dinamika tersebut, muncul tokoh-tokoh sufi modern-kontemporer yang merekonstruksi makna zikir agar tetap relevan dengan konteks sosialnya tanpa kehilangan kedalaman spiritualnya.
Di Indonesia, khususnya di tanah Bugis, AGH Ambo Dalle (1890–1996) mengintegrasikan tradisi sufisme ke dalam institusi pendidikan Darud Da’wah wal Irsyad (DDI).
Salah satu masterpiece spiritualnya, Al-Qaul al-Shadiq fi Ma’rifah al-Khalik, menguraikan bagaimana zikir menjadi poros pembentukan manusia paripurna.
Di belahan dunia lain, Syekh Abd Halim Mahmud (1910–1978), seorang ulama besar Al-Azhar, Mesir, melakukan hal serupa melalui karya-karyanya seperti Uzkuruuni Azkurkum, Al-Munqidh min al-Dhalal dan Al-Tashawwuf al-Islami.
Ia memosisikan tasawuf dan zikir sebagai solusi atas krisis spiritual manusia modern yang terasing oleh rasionalisme sekuler.
Artikel ini bertujuan untuk membedah hakikat zikir dalam pemikiran AGH Ambo Dalle dan melakukan studi komparatif dengan pemikiran Syekh Abd Halim Mahmud guna memetakan titik temu (konvergensi) dan titik temu spesifik (divergensi) dari metodologi spiritual kedua pemikir tersebut.
2. Hakikat Zikir dalam Pemikiran AGH Ambo Dalle
Dalam struktur pemikiran AGH Ambo Dalle, zikir menempati posisi sentral dalam maqam makrifat. Beliau secara tegas membedakan antara aktivitas zikir dan aktivitas pikir:
2.1 Zikir sebagai Kerja Hati (‘Amal al-Qalb)
AGH Ambo Dalle menekankan bahwa zikir yang substantif adalah kerja hati yang murni untuk menghadirkan Allah SWT secara langsung (hudhur al-qalb).
Akal atau rasio (pikir) memiliki keterbatasan; ia hanya mampu mengitari wilayah ciptaan (makhluk). Sebaliknya, hati (qalb) melalui zikir memiliki kapasitas untuk menangkap pancaran cahaya Sang Pencipta (Al-Khaliq).
Beliau mengingatkan agar umat Islam tidak terkelabui dengan menganggap penalaran logika atas keagamaan sudah otomatis bernilai zikir.
2.2 Integrasi Syariat dan Hakikat
Bagi AGH Ambo Dalle, zikir adalah jembatan yang menyatukan syariat dan hakikat. Seseorang tidak dapat mencapai hakikat zikir tanpa menegakkan syariat lahiriah (seperti shalat dan membaca Al-Qur’an sesuai hukum fikih).
Zikir yang benar akan membuahkan ketulusan (ikhlas) dan kedekatan (qurbah) yang tercermin dalam perilaku sehari-hari (akhlak al-karimah).
Zikir juga berfungsi sebagai detoksifikasi batin dari penyakit hubbud dun-ya (cinta dunia yang berlebihan), yang menjadi akar dari kerusakan sosial.
3. Hakikat Zikir dalam Pemikiran Syekh Abd Halim Mahmud
Syekh Abd Halim Mahmud, yang memiliki latar belakang pendidikan doktoral dari Sorbonne, Prancis, sekaligus dibesarkan dalam tradisi tarekat Shadhiliyyah, mendekati zikir dengan pisau analisis yang memadukan tradisi klasik dan tantangan modernitas.
3.1 Zikir sebagai Senjata Epistemologis
Bagi Abd Halim Mahmud, zikir bukan sekadar pelipur lara spiritual, melainkan sebuah epistemologi.
Ketika barat mendewakan rasionalisme empiris, Mahmud menawarkan zikir sebagai sarana untuk mengaktifkan al-idrak al-ruhi (persepsi spiritual).
Zikir yang konsisten (dawam al-dhikr) membawa seorang hamba pada kondisi fana’ (sirnanya kesadaran makhluk) dan baqa’ (kekalnya kesadaran bersama Allah), yang merupakan puncak tertinggi pengetahuan manusia.
3.2 Sufisme Moderat dan Berbasis Sunnah
Mahmud menolak keras praktik zikir yang bersifat bid’ah atau menjauhkan manusia dari realitas sosial.
Menurutnya, zikir harus bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah (Sufisme Sunni). Hakikat zikir adalah penyelarasan kehendak manusia dengan kehendak Allah.
Oleh karena itu, zikir yang berhasil adalah zikir yang melahirkan energi positif bagi individu untuk melakukan perbaikan di muka bumi (ishlah).
4. Metode Zikir Praktis: Wirid dan Transmisi Spiritual
Dimensi teoretis dari kedua tokoh ini termanifestasi secara nyata dalam tuntunan wirid (al-awrad) praktis yang mereka wariskan kepada para muridnya.
4.1 Konstruksi Wirid AGH Ambo Dalle
Dalam tradisi kepesantrenan DDI, AGH Ambo Dalle menyusun rangkaian wirid yang wajib diamalkan setelah shalat fardhu dan dalam majelis-majelis khusus. Karakteristik wirid beliau meliputi:
* Penekanan pada Istigfar dan Shalawat: Sebagai fondasi pembersihan wadah batin sebelum menerima cahaya ketuhanan.
* Zikir tahlil (La ilaha illallah): Dilakukan dengan pengaturan napas dan visualisasi batiniah (muraqabah) untuk mengikis eksistensi selain Allah di dalam hati.
* Kolektivisme Spiritual: Pengamalan zikir sering kali dilakukan secara berjamaah di pesantren demi membangun uwwah islamiyyah dan menyatukan frekuensi batiniah masyarakat sipil.
4.2 Konstruksi Wirid Syekh Abd Halim Mahmud
Sebagai seorang yang terafiliasi kuat dengan Tarekat Shadhiliyyah, Syekh Abd Halim Mahmud merevitalisasi konsep wirid yang bersandar pada ketertiban intelek dan batin:
* Hizb-Hizb Imam al-Shadhili: Mahmud menganjurkan pembacaan Hizb al-Bahr atau Hizb al-Nashr yang diposisikan sebagai perisai batin menghadapi dinamika kehidupan modern yang materialistis.
* Zikir Ism al-Dzat (Allah, Allah): Penekanan pada zikir batin (al-dhikr al-khafi) yang konstan di setiap hembusan napas demi mencapai maqam kesadaran konstan (hudhur daim).
* Zikir Individual yang Mandiri: Berbeda dengan pola kolektif lokal di Nusantara, Mahmud juga menekankan zikir mandiri sebagai ruang privasi intelektual-spiritual bagi manusia modern di tengah hiruk-pikuk urbanisasi.
5. Hubungan Syariat dan Hakikat: Analisis Kedalaman Spiritual
Titik krusial yang dipertahankan oleh kedua sufi ini adalah integrasi mutlak antara dimensi eksoteris (syariat) dan esoteris (hakikat).
5.1 Pandangan AGH Ambo Dalle: Syariat sebagai Fondasi Hakikat
AGH Ambo Dalle mengibaratkan syariat sebagai kapal dan hakikat sebagai mutiara di dasar lautan.
Seseorang mustahil mendapatkan mutiara tersebut tanpa menggunakan kapal untuk mengarungi samudera. Oleh karena itu:
* Seseorang yang mengaku telah mencapai hakikat zikir namun meninggalkan shalat fardhu dianggap telah batal maqam spiritualnya (zindiq).
* Zikir adalah roh dari syariat; shalat tanpa zikir (kehadiran batin) laksana jasad tanpa nyawa, sedangkan zikir tanpa syariat adalah anarki spiritual.
5.2 Pandangan Syekh Abd Halim Mahmud:
Legitimasi Sunnah atas Hakikat
Syekh Abd Halim Mahmud menggunakan pendekatan hukum dan teks-teks klasik Al-Ghazali untuk merumuskan bahwa hakikat tidak lain adalah buah dari penyempurnaan syariat.
* Hakikat zikir adalah ketundukan total kehendak bebas manusia kepada hukum Allah.
* Setiap pengalaman spiritual (al-wajd) atau ketersingkapan batin (al-kasyf) yang diperoleh dari zikir wajib ditimbang dengan neraca Al-Qur’an dan Sunnah. Jika bertentangan, maka pengalaman tersebut dipastikan berasal dari talbis iblis (tipu daya setan).
6. Analisis Komparatif: Ambo Dalle vs. Abd Halim Mahmud
Untuk mempermudah pemetaan, berikut adalah tabel komparasi struktural pemikiran zikir dari kedua tokoh:
| Dimensi Analisis | AGH Ambo Dalle | Syekh Abd Halim Mahmud |
|—|—|—|
| Karya Utama Diskursus | Al-Qaul al-Shadiq fi Ma’rifah al-Khalik | Al-Tashawwuf al-Islami, Al-Munqidh min al-Dhalal |
| Definisi Epistemis | Kerja hati murni (‘amal al-qalb) pemisah domain pikir. | Aktivasi intuisi spiritual (al-idrak al-ruhi) penakluk rasionalisme ekstrem. |
| Relasi Syariat-Hakikat | Kesatuan organik yang mutlak; syariat adalah wadah, hakikat adalah isi. | Sintesis integratif; zikir harus terkontrol ketat oleh parameter sunnah nabawi. |
| Konteks Tantangan | Memperbaiki moral masyarakat lokal dari sinkretisme dan materialisme. | Membendung gelombang sekularisme barat dan positivisme di dunia Arab. |
| Metode Wirid Utama | Istigfar, Shalawat, Tahlil kolektif berbasis pengencangan ikatan lokal. | Hizb-hizb Shadhiliyyah, Zikir Ism al-Dzat individual-kontemplatif. |
| Dampak Sosial | Transformasi institusional lewat basis pendidikan pesantren/madrasah DDI. | Kebangkitan intelektualisme sufistik di institusi formal (Al-Azhar). |
6.1 Persamaan (Konvergensi)
* Penolakan Dikotomi: Kedua tokoh bersepakat secara mutlak bahwa tasawuf dan zikir tidak boleh dilepaskan dari syariat.
Mereka menolak klaim kaum pseudo-sufi yang merasa boleh meninggalkan ibadah syariat karena merasa sudah mencapai tingkatan hakikat zikir.
* Poros Tazkiyat al-Nafs: Baik Ambo Dalle maupun Mahmud memandang zikir sebagai satu-satunya obat penawar bagi penyakit hati.
Zikir verbal (al-dhikr al-lisan) harus bertransformasi menjadi zikir hati (al-dhikr al-qalb) hingga meresap ke dalam inti ruh.
6.2 Perbedaan (Divergensi)
* Latar Belakang dan Pendekatan Dialektika: AGH Ambo Dalle merumuskan pemikirannya dalam konteks masyarakat Nusantara yang masih kental dengan budaya lokal, sehingga penekanan zikirnya lebih bersifat aplikatif-edukatif untuk membangun moralitas umat.
Di sisi lain, Syekh Abd Halim Mahmud merumuskan konsep zikirnya sebagai antitesis filosofis terhadap filsafat materialisme Barat yang ia pelajari di Eropa, menjadikannya sangat bernuansa teoretis-filosofis.
7. Dampak dan Kontribusi Sosial-Keagamaan
Zikir di tangan kedua tokoh ini keluar dari kungkungan eksklusivisme ruang privat (uzlah pasif) dan menjelma menjadi gerakan sosial transformatif.
7.1 Institusionalisasi Spiritual AGH Ambo Dalle
Bagi AGH Ambo Dalle, internalisasi nilai zikir diimplementasikan secara struktural melalui Darud Da’wah wal Irsyad (DDI). Santri diajarkan zikir agar memiliki ketahanan moral ketika terjun ke masyarakat.
Dampaknya:
* Lahirnya harmoni sosial di Sulawesi Selatan; zikir mengikis fanatisme kesukuan dan mengalihkannya pada kesadaran tauhid.
* Pesantren menjadi benteng pertahanan umat dari dekadensi moral serta penyeimbang gerakan politik yang sekuler pada masanya.
7.2 Revitalisasi Institusi Al-Azhar oleh Syekh Abd Halim Mahmud
Sebagai Grand Syekh Al-Azhar, Mahmud membersihkan stigma bahwa tasawuf dan zikir adalah penyebab kemunduran umat Islam (sebagaimana dituduhkan kaum modernis sekuler dan orientalis).
* Beliau memasukkan kajian tasawuf ilmiah ke dalam kurikulum formal Al-Azhar.
* Melalui zikir dan tasawuf yang moderat, Mahmud berhasil memberikan jawaban spiritual bagi para intelektual muda Mesir yang sempat terombang-ambing oleh ideologi Marxisme dan Eksistensialisme Barat pasca-perang.
8. Kesimpulan
Hakikat zikir dalam pemikiran AGH Ambo Dalle dan Syekh Abd Halim Mahmud menunjukkan bahwa tasawuf Sunni memiliki pola pertahanan dan adaptasi yang konsisten di berbagai belahan dunia Islam.
Kedua tokoh berhasil membuktikan bahwa zikir bukan sebuah pelarian dari realitas (eskapisme), melainkan sebuah rekonstruksi batin.
Zikir adalah motor penggerak kesadaran ketuhanan yang berimplikasi langsung pada perbaikan moralitas sosial, baik dalam konteks penguatan institusi pendidikan Islam di Indonesia (via AGH Ambo Dalle) maupun dalam restrukturisasi pemikiran Islam modern di Timur Tengah (via Syekh Abd Halim Mahmud).
Daftar Pustaka (Referensi)
* Ambo Dalle, AGH. (tt). Al-Qaul al-Shadiq fi Ma’rifah al-Khalik. Mangkoso: Pengurus Besar DDI.
* Mahmud, Abd Halim. (1988). Al-Tashawwuf al-Islami. Kairo: Dar al-Ma’arif.
* Mahmud, Abd Halim. (1965). Al-Munqidh min al-Dhalal li al-Ghazali ma’a Dirasah fi al-Tashawwuf. Kairo: Dar al-Kutub al-Haditsah.
* Said, M. (2016). Pemikiran Tasawuf Anregurutta H. Abdurrahman Ambo Dalle dan Kontribusinya terhadap Tarbiyahiyah Islamiyah. Jurnal diskursus Islam, 4(2).











