Peran Ormas Islam Dalam Demokrasi Indonesia

0
13

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA.

Peran Ormas Islam Moderat (NU, Muhammadiyah, dan DDI) dalam Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

Indonesia merupakan laboratorium global yang berhasil membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dan prinsip demokrasi dapat berjalan beriringan tanpa menegasikan satu sama lain.

Keberhasilan konsolidasi demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari peran strategis organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam moderat sebagai pilar masyarakat sipil (civil society).

Artikel ini mengkaji kontribusi tiga ormas Islam moderat utama, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Darud Da’wah wal Irsyad (DDI), dalam memperkuat bangunan demokrasi di Indonesia.

Dengan menggunakan metode studi literatur, artikel ini menganalisis tiga dimensi utama kontribusi mereka:

(1) peran historis tokoh pendiri dalam perumusan dasar negara Pancasila;

(2) agenda inklusi melalui pemberdayaan politik perempuan; serta

(3) respons taktis terhadap tantangan kontemporer seperti politik identitas dan pengawalan transparansi pemilu.

Hasil kajian menunjukkan bahwa artikulasi gagasan Islam Wasathiyah (moderat) yang diejawantahkan oleh ketiga ormas ini berfungsi sebagai jangkar stabilitas sosial-politik, sehingga memposisikan umat Islam bukan sebagai tantangan, melainkan sebagai tulang punggung utama demokratisasi di Indonesia.

1. Pendahuluan

Naratif akademik sosiologi politik Barat sering kali menempatkan Islam dan demokrasi dalam posisi oposisi biner.

Namun, lanskap politik Indonesia pasca-Reformasi mematahkan tesis tersebut.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia berhasil menjalankan sistem ketatanegaraan yang demokratis sekaligus mempertahankan identitas religius masyarakatnya.

Kunci utama dari bertahannya harmoni ini adalah konsep Islam Wasathiyah atau Islam moderat yang dikembangkan secara organik oleh ormas-ormas Islam lokal.

Di antara sekian banyak pergerakan, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Darud Da’wah wal Irsyad (DDI) memegang peranan penting. NU dan Muhammadiyah mendominasi wilayah sosiologis Indonesia bagian Barat dan Tengah, sementara DDI menjadi jangkar moral dan keagamaan di wilayah Indonesia bagian Timur.

Ketiganya berperan sebagai kekuatan penyeimbang yang menjaga jarak aman antara otoritas negara dan kecenderungan ekstremisme keagamaan.

2. Akar Historis:

Konsensus Ulama dalam Perumusan Pancasila

Fondasi demokrasi Indonesia lahir dari sebuah kompromi teologis dan kebangsaan yang matang.

Tokoh-tokoh dari ormas Islam moderat bertindak sebagai arsitek yang memastikan bahwa dasar negara Indonesia bersifat inklusif bagi seluruh elemen bangsa.

* Jalur Nahdlatul Ulama (NU):

KH. Abdul Wahid Hasyim, yang mewakili NU dalam Tim Sembilan, menjadi tokoh sentral dalam merumuskan Piagam Jakarta.

Sikap kenegarawanan beliau terlihat saat menyetujui penghapusan “tujuh kata” demi merangkul keterwakilan warga Indonesia Timur, menetapkan fondasi kebangsaan yang utuh. Langkah ini didukung penuh secara konseptual oleh pemikiran teologis pendiri NU, KH. Hasyim Asy’ari, tentang integrasi antara membela agama dan membela tanah air (Hubbul Wathan minal Iman).

* Jalur Muhammadiyah:

Ki Bagus Hadikusumo (Ketua PP Muhammadiyah saat itu) bersama tokoh lainnya memberikan kontribusi fundamental dalam merumuskan Sila Pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan ini diterima sebagai titik temu (kalimatun sawa’) di mana konsep tauhid dalam Islam dapat ditafsirkan secara inklusif tanpa mengasingkan pemeluk agama lain.

Di kemudian hari, Muhammadiyah mengukuhkan konsep ini melalui dokumen resmi Darul Ahdi was-Syahadah (Negara Kesepakatan dan Kesaksian).

* Jalur Darud Da’wah wal Irsyad (DDI):

Dipelopori oleh ulama kharismatik Sulawesi Selatan seperti AGH. Muhammad As’ad dan AGH. Ambo Dalle, DDI membangun benteng nasionalisme di Indonesia Timur.

Ketika kawasan tersebut diguncang pergolakan regional berkedok agama (seperti DI/TII), jaringan ulama DDI secara konsisten mengeluarkan fatwa setia kepada NKRI dan menekankan bahwa Pancasila telah memenuhi syarat keabsahan syariat dalam konteks negara bangsa.

3. Inklusi Politik:

Pemberdayaan Perempuan di Ruang Publik

Konsolidasi demokrasi tidak akan berjalan sempurna tanpa adanya kesetaraan gender di ruang sipil. NU, Muhammadiyah, dan DDI melakukan dekonstruksi terhadap budaya patriarki lokal melalui reorientasi fikih Islam yang berkemajuan dan akomodatif terhadap hak perempuan.

| Organisasi | Sayap Perempuan | Pendekatan Teologis / Fikih | Kontribusi Nyata dalam Demokrasi |
|—|—|—|—|
| Muhammadiyah | ‘Aisyiyah & Nasyiatul Aisyiyah | Berlandaskan QS. At-Taubah: 71, menempatkan posisi laki-laki & perempuan setara dalam urusan kemasyarakatan (amar ma’ruf nahi munkar). | Memelopori melek politik, mendirikan ribuan lembaga pendidikan perempuan, dan mendorong representasi politik di parlemen. |
| Nahdlatul Ulama | Muslimat & Fatayat NU | Keputusan Bahtsul Masail menegaskan keabsahan perempuan menduduki jabatan publik politik (Qiyadah Siyasiyah). | Memobilisasi massa perempuan di akar rumput (pedesaan) untuk pendidikan pemilih cerdas dan menolak eksploitasi suara. |
| Darud Da’wah wal Irsyad | Ummahat DDI & Fatayat DDI | Menggunakan pendekatan dakwah kultural santun (bil-hikmah) guna mengikis marginalisasi perempuan di pelosok daerah. | Mengembangkan literasi hukum keluarga, memberikan advokasi hak-hak sipil perempuan, serta mendorong partisipasi aktif di Pilkada serentak. |

4. Menghadapi Tantangan Kontemporer: Politik Identitas dan Transparansi Pemilu

Di era digital, demokrasi Indonesia dihadapkan pada ancaman polarisasi tajam akibat komodifikasi agama atau politik identitas. Ketiga ormas moderat ini mengambil langkah preventif dan korektif secara terstruktur:

1. Melawan Manipulasi Sentimen Keagamaan: NU dan Muhammadiyah secara tegas melarang kadernya menggunakan fasilitas keagamaan (seperti masjid dan pesantren) sebagai instrumen kampanye elektoral.

Konsep Islam Nusantara (NU) dan Islam Berkemajuan (Muhammadiyah) disebarluaskan di media sosial sebagai narasi tandingan (counter-narrative) untuk meredam ujaran kebencian berbasis SARA.

Sementara DDI bertindak sebagai pusat sebaran paham Wasyatiyah addariyah islamiyah dan jangkar resolusi konflik di wilayah Indonesia Timur guna mendeteksi dini penyebaran ekstremisme dan radikal siber.

2. Keterlibatan Jaringan Sipil dalam Transparansi Pemilu: Jaringan pemuda dan mahasiswa dari ketiga organisasi ini—seperti GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, PMII, IMM, dan Ikatan Pemuda DDI—secara rutin terlibat aktif menjadi mitra strategis Bawaslu.

Mereka mengorganisir program pemantau pemilu independen berbasis warga (citizen-led election monitoring), mengawal kotak suara di daerah terpencil, serta mengedukasi masyarakat digital untuk melakukan verifikasi informasi guna menangkal disinformasi (hoaks) pemilu.

– Kesimpulan

Eksistensi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Darud Da’wah wal Irsyad membuktikan secara empiris bahwa Islam tidak hanya kompatibel dengan demokrasi, melainkan mampu bertindak sebagai katalisator utamanya.

Melalui internalisasi nilai Islam Wasathiyah, ketiga ormas ini berhasil mengintegrasikan aspek spiritualitas keagamaan dengan komitmen kebangsaan yang inklusif.

Langkah historis para pendiri dalam merumuskan Pancasila, konsistensi dalam memberdayakan hak sipil perempuan, serta ketegasan melawan politisasi agama menunjukkan bahwa masyarakat sipil Islam moderat merupakan benteng pertahanan utama yang menjaga demokrasi Indonesia tetap stabil, berkeadilan, dan berkelanjutan.

– Billahi Taufiq wa Da’wah wal-Irsyad

Referensi

* [1] Azra, A. (2020). Moderasi Islam Di Indonesia Dari Ajaran, Ibadah, Hingga Perilaku Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

* [2] Qomar, M. (2021). Moderasi Islam Indonesia Jakarta: CV Tirta Buana Media.

* [3] Jaffar, H. F. S. (2020). [Jaringan Ulama Dan Islamisasi Indonesia Timur. Yogyakarta: Ircisod.

* [4] Jurnal Studi Islam. (2024). “Pergerakan Islam dan Demokrasi di Indonesia.” Sharia Journal, 5(2).

* [5] Zuhri, A., & Rosyid, M. (2026). “Dinamika Organisasi Perempuan Islam: Aisyiyah dan Muslimat NU.” Tarikh: Journal of History and Culture, 8(1).

* [6] Mu’ti, A. (2022). Muhammadiyah dan NU Tulang Punggung Demokratisasi di Indonesia Yogyakarta: Media Resmi Muhammadiyah.

ddi abrad 1