AI Sebagai Alat Bantu Anonim Tanpa Sanad

0
19

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA.

Para ulama sepakat AI boleh dipakai sebagai alat bantu, tapi belum bisa menggantikan mufti.

Ini rangkumannya:

1. Posisi resmi MUI dan lembaga fatwa dunia

Konferensi Internasional Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, Agustus 2025 menegaskan:

– AI tidak bisa dijadikan mufti

Fatwa butuh kesadaran manusia, pemahaman fikih yang mendalam, dan keakraban dengan realitas sosial. AI cuma pola data, bukan punya kesadaran moral.

– AI bersifat anonim, padahal mufti harus jelas sanad dan tanggung jawabnya.

– Tapi AI boleh jadi alat bantu untuk peneliti dan sarjana agar analisis yurisprudensi lebih akurat dan komprehensif.

Konferensi yang sama di Kairo 12-13 Agustus 2025 dihadiri 100+ negara juga membahas “Pembentukan Mufti yang Kompeten di Era Kecerdasan Buatan”

2. Isu “Taqlid Digital” dan Mufti Digital 2026

Di awal 2026 muncul banyak LLM khusus teologi yang bisa takhrij hadis/ayat super cepat.
Para pemikir menyebut ini rawan jadi “taqlid digital”

– meniru teks secara mekanis tanpa pemahaman konteks moral dan spirit hukum.

Fatwa dalam Islam bukan cuma pencocokan data, tapi proses ijtihad + konteks sosial + tanggung jawab etis.

Ada juga yang juga mengingatkan:

Haram menjadikan AI sebagai rujukan final
untuk hukum agama tanpa verifikasi ke ulama kompeten. Prinsip _tabayyun_ tetap wajib.

3. Platform AI Keislaman

Pesan penting:

1. Data harus akurat dan terlatih baik. Kalau tidak, jawabannya bisa menyimpang dari kaidah agama.

2. Ada penyaringan pertanyaan sensitif.

Kalau pertanyaannya rumit, sistem akan arahkan ke ulama.

3. Tujuan: memperkaya khazanah keislaman dan dakwah, bukan menggantikan ulama.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebut ini “babak baru” beragama di era algoritma.

Batasan penting yang ditekankan ulama

1. AI = perpustakaan digital, bukan ustadz

2. Hasil AI = informasi mentah yang harus diolah ulama ahli.

3. Literasi digital wajib

Biar tidak ketipu jawaban mesin yang tampak berwibawa tapi dangkal.

4. Tantangan lain

– Fragmentasi otoritas:
Orang lebih percaya algoritma daripada Bahtsul Masail/Majelis Tarjih.

– Fatwa palsu dan komodifikasi:
-Ada yang bikin fatwa “nyeleneh” biar viral dan dapat cuan.

– Pelurusan literasi: Generasi muda enggan baca kitab tebal, cukup dari medsos.

Kesimpulan

1. Boleh: Tanya hukum dasar ke AI, cari referensi ayat/hadis, bikin jadwal ibadah, edukasi.
2. Tidak boleh: Jadikan jawaban AI sebagai fatwa final tanpa cek ke ulama, apalagi untuk masalah keluarga, muamalah, dan akidah.

Wallahu Waliyu Dakwah Wal Irsyad

ddi abrad 1