PENA ANRE GURUTTA KETUA UMUM PB DDI [49]
Prof. Dr. AG. H. Andi Syamsul Bahri A. Galigo, Lc., M.A.
Editor : Muh. Aydi Syam
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB DEKADENSI KEIMANAN [RIDDAH] PADA MASYARAKAT MUSLIM MODERN: ANALISIS TEOLOGIS, PSIKOLOGIS DAN SOSIO-EKONOMIS
بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ
Riddah (murtad) atau tindakan keluar dari agama Islam merupakan fenomena kompleks yang tidak hanya menyentuh dimensi teologis, melainkan juga melibatkan aspek psikologis, sosial, ekonomi, dan budaya.
Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor multidimensional yang mendasari keputusan seorang muslim untuk meninggalkan agamanya pada era modern.
Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), artikel ini mengklasifikasikan penyebab murtad ke dalam dua determinan utama: faktor internal (teologis dan psikologis) serta faktor eksternal (sosio-ekonomis, sekularisme, dan konstruksi lingkungan).
Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya pemahaman tauhid yang fundamental, krisis eksistensial, desakan ekonomi, tekanan pernikahan beda agama, dan masifnya arus pemikiran liberal-sekuler menjadi katalisator utama terjadinya konversi agama.
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Dalam teologi Islam, mempertahankan keimanan (istiqamah) adalah kewajiban mutlak bagi setiap individu Muslim.
Fenomena riddah (keluar dari Islam) dinilai sebagai bentuk kemunduran spiritual tertinggi yang membatalkan status keislaman seseorang, baik melalui keyakinan (i’tiqadi), perkataan (qouliyah), maupun perbuatan (fi’liyah).
Pada era kontemporer yang ditandai dengan globalisasi, digitalisasi, dan pluralisme budaya, tantangan terhadap keimanan sosiologis umat Islam semakin meningkat.
Kasus murtad tidak lagi terjadi secara kasuistik atau terisolasi, melainkan kerap kali bertransformasi menjadi fenomena sosial yang dipengaruhi oleh pergeseran nilai-nilai kehidupan.
Oleh karena itu, penting untuk meneliti persoalan ini secara objektif melalui kacamata ilmiah guna memahami akar penyebabnya dari berbagai disiplin ilmu.
2. Metodologi Penelitian
Artikel ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data dikumpulkan dari berbagai literatur hukum Islam (fiqih), jurnal sosiologi agama, buku psikologi agama, serta data sekunder terkait kasus konversi agama di masyarakat.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan berdasarkan korelasi antar variabel penyebab.
B. Pembahasan
1. Faktor Internal (Teologis dan Psikologis):
a. Kedangkalan Pemahaman Teologis (Jahl)
Faktor internal paling mendasar adalah lemahnya pemahaman terhadap fondasi akidah dan tauhid. Banyak individu muslim yang memeluk Islam hanya berdasarkan faktor keturunan (taklid) tanpa disertai pemahaman konseptual yang kuat.
Ketika mereka dihadapkan pada pertanyaan filosofis, kritisisme agama atau dogma dari keyakinan lain, struktur keimanan mereka mudah goyah karena minus argumentasi rasional dan spiritual yang kokoh.
b. Krisis Eksistensial dan Kekecewaan Spiritual
Secara psikologis, seseorang dapat mengalami murtad akibat trauma keagamaan (religious trauma) atau kekecewaan terhadap institusi agama.
Keadaan ini sering dipicu oleh cobaan hidup yang berat (seperti penyakit menahun, kematian orang terkasih, atau kegagalan beruntun) yang membuat individu mempertanyakan keadilan Tuhan.
Jika tidak mendapatkan bimbingan spiritual yang inklusif, kekosongan jiwa ini sering kali diisi oleh tawaran kedamaian semu dari doktrin agama lain.
2. Faktor Eksternal (Sosio-Ekonomis dan Kultural)
Faktor Eksternal Mekanisme Pengaruh terhadap Riddah, di antaranya:
a. Kemiskinan ( faktor Ekonomi )
Keterbatasan materi membuat individu rentan terhadap eksploitasi bantuan logistik atau finansial yang menyaratkan konversi keyakinan (pembentukan ketergantungan ekonomi).
b. Pernikahan Beda Agama
Konflik regulasi, perkataan hukum dan dominasi psikologis pasangan non-muslim sering memaksa salah satu pihak mengalah demi legalitas atau keharmonisan keluarga.
c. Lingkungan & Media
Isolasi dari komunitas muslim dan paparan intensif terhadap lingkungan serta media sekuler mengikis sensitivitas terhadap nilai-nilai syariat secara bertahap.
d. Hegemoni Pemikiran Sekuler dan Liberalisme
Arus modernisasi membawa paham sekularisme, relativisme, dan ateisme melalui platform digital.
Paham-paham ini mengampanyekan bahwa agama adalah hak privasi yang cair dan tidak mutlak.
Ketika kebenaran agama dianggap relatif, tindakan berpindah-pindah agama tidak lagi dipandang sebagai dosa besar, melainkan sekadar pilihan gaya hidup atau kebebasan berekspresi (human rights).
e. Disfungsi Institusi Sosial dan Keluarga Muslim
Keluarga yang gagal menanamkan nilai-nilai islami sejak dini menciptakan generasi yang abai terhadap identitas agamanya.
Ditambah lagi dengan sikap abai lingkungan masyarakat atau sikap ekstrem sebagian kelompok muslim yang justru menjauhkan (merundung) individu yang sedang mengalami krisis iman, alih-alih merangkul mereka dengan pendekatan yang persuasif (mau’izhah hasanah).
C. Kesimpulan
Tindakan murtad (riddah) pada masyarakat Muslim modern tidak terjadi secara tunggal, melainkan hasil akumulasi dari kerapuhan internal teologis yang berinteraksi dengan tekanan eksternal berupa himpitan ekonomi, problematika sosial-pernikahan, serta infiltrasi pemikiran sekuler.
Untuk memitigasi fenomena ini, diperlukan repositori strategi yang komprehensif: pembenahan sistem pendidikan akidah dalam keluarga, penguatan jaringan pengaman sosial ekonomi oleh lembaga zakat/filantropi Islam, serta pendekatan dakwah kontemporer yang lebih adaptif, rasional, dan empati dalam menjawab keraguan iman umat di era digital.
Billahi al-Taufiq wa al-Da’wah wal-Irsyad
DAFTAR PUSTAKA
* Al-Asqalani, Ibn Hajar. Fath al-Bari fi Sharh Sahih al-Bukhari. (Kajian Kitab al-Murtaddin).
* Berger, Peter L. (1967). The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. New York: Doubleday.
* Paloutzian, R. F., & Park, C. L. (Eds.). (2014). Handbook of the Psychology of Religion and Spirituality. Guilford Press.[]
Mangkoso, 20 Jum. Ula 1448 H/31 Oktober 2026 M










