Ahlu Sunnah di antara Syiah dan Wahabi

0
9

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA

Ahlu Sunnah wal Jama’ah di Antara Syi’ah dan Wahabi

Tulisan ini bertujuan untuk memetakan posisi teologis, metodologis, dan historis Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) di tengah lanskap pemikiran Islam, khususnya dalam merespons eksistensi Syi’ah dan Wahabi (Salafi).

Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research) dan analisis deskriptif-komparatif, artikel ini mengkaji tiga pilar utama: pandangan terhadap sahabat Nabi, metode penafsiran akidah, dan legalitas tradisi keagamaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aswaja mengambil posisi wasathiyah (moderasi Islam) yang menyeimbangkan antara teks (naql) dan akal (aql).

Posisi ini membedakannya secara diameteral dari Syi’ah yang bersandar pada doktrin Imamah dan rasionalitas ekstrem, serta Wahabi yang cenderung tekstualis-literalist dan puritan.

Artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat deviasi metodologis yang tajam, relasi inter-sekte ini tetap berada dalam koridor ukhuwah Islamiyah selama tidak menyentuh wilayah pembatal keislaman yang disepakati (ushuluddin).

1. Pendahuluan

Diskursus mengenai pemikiran Islam kontemporer tidak dapat dilepaskan dari dialektika antara tiga entitas besar: Ahlussunnah wal Jama’ah, Syi’ah, dan Wahabi.

Ketiganya merepresentasikan manifestasi sejarah, politik, dan teologi yang membentuk wajah dunia Islam saat ini.

Aswaja, sebagai representasi mayoritas mutlak (mainstream) umat Islam global, secara historis mengusung manhaj yang moderat dan adaptif terhadap realitas budaya.

Namun, posisi mapan Aswaja kerap menghadapi tantangan dari dua arah geopolitik dan ideologis yang berbeda.

Di satu sisi, terdapat Syi’ah yang secara historis memisahkan diri sejak masa awal internal umat Islam akibat suksesi kepemimpinan.

Di sisi lain, muncul gerakan Wahabi (Salafiyah) pada abad ke-18 sebagai respons purifikasi (pemurnian) Islam dari apa yang mereka sebut sebagai bid’ah, khurafat, dan takhayul.

Fenomena ini memicu ketegangan epistemologis.

Oleh karena itu, tulisan ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif posisi metodologis Aswaja di antara tarikan ideologi Syi’ah dan Wahabi.

2. Metodologi Penelitian

Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kepustakaan (library research).

Data bersumber dari literatur primer teologi Islam klasik seperti karya-karya Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, serta literatur sekunder berupa jurnal akademik modern yang membahas tentang perbandingan mazhab.

Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif-komparatif untuk membedah struktur epistemologi fikih dan akidah dari ketiga kelompok tersebut.

3. Pembahasan dan Analisis Komparatif

3.1 Epistemologi Akidah dan Metodologi Penafsiran

Ahlu Sunnah wal Jamaah membangun fondasi akidahnya di atas rumusan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi (Asy’ariyah dan Maturidiyah).

Karakteristik utama dari teologi Aswaja adalah rekonstruksi dalil yang mensinergikan teks Al-Qur’an dan Hadis dengan penalaran akal (aql) secara proporsional.

Dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat (antropomorfisme), Aswaja menggunakan metode ta’wil (mengalihkan makna lahir ke makna majazi yang layak bagi keagungan Allah) atau tafwidh (menyerahkan maknanya kepada Allah).
Hal ini kontras dengan dua kelompok pembanding:

• Syi’ah (khususnya Imamiyah/Itsna Asyariyah):

Mengadopsi kerangka teologi rasional yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran Muktazilah dalam hal keadilan Allah (al-‘Adl). Namun, epistemologi mereka lumpuh tanpa doktrin Imamah (kepemimpinan absolut 12 Imam yang maksum). Kebenaran agama harus bersumber dari penetapan Imam.

• Wahabi (Salafi): Didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab dengan merujuk pada pemikiran Ibnu Taimiyah.

Mereka menolak keras metode ta’wil akidah dan menggunakan pendekatan atsariyah (tekstualis-literal).

Mereka menetapkan makna lahiriah teks sifat Allah (tangan, wajah, bersemayam) tanpa melakukan penyerupaan dengan makhluk (tasybih), namun sering kali terjebak dalam pembatasan makna yang kaku.

3.2 Sikap Terhadap Sahabat Nabi dan Otoritas Keagamaan

Perbedaan yang paling mencolok dan menjadi pemisah historis adalah pandangan terhadap generasi awal Islam (Sahabat Nabi):

1. Ahlu Sunnah wal Jamaah: Menerapkan konsep ’Adalatul Shahabah (seluruh sahabat bersikap adil/kredibel dalam meriwayatkan agama).

Aswaja menghormati Khulafaur Rasyidin sesuai urutan afdalnya (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali) tanpa merendahkan salah satunya.

2. Syi’ah: Menolak legalitas kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Utsman.

Mereka menganggap Ali bin Abi Thalib sebagai satu-satunya penerima wasiat sah pasca-Wafatnya Rasulullah. Sebagian kelompok ekstrem Syi’ah bahkan melakukan tabarra’ (berlepas diri dan mencaci) sebagian besar sahabat.

3. Wahabi: Secara doktrinal menghormati seluruh sahabat seperti halnya Sunni.

Namun, otoritas keagamaan pasca-sahabat dibatasi secara ketat hanya pada teks-teks riwayat baku, menolak konsensus ulama mazhab (taklid) jika dianggap tidak sejalan dengan hadis sahih versi pembacaan mereka.

3.3 Akulturasi Budaya dan Legalitas Tradisi (Fikih)

Dalam ranah praktis, benturan yang paling sering dirasakan oleh masyarakat awam adalah masalah tradisi lokal dan fikih ibadah.

[Ekstrem Kiri] [Jalan Tengah] [Ekstrem Kanan]
Syi’ah Aswaja Wahabi
(Kultus Imam & Ritual) (Tawasul, Mazhab, Tradisi) (Puritan, Anti-Bid’ah)
Aswaja mengadopsi sistem bermazhab (Syafii, Hanafi, Maliki, Hambali).

Hal ini membuat fiqih Aswaja bersifat elastis dan mampu menerima tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan syariat (al-‘adah muhakkamah).

Praktis keagamaan seperti tawasul, ziarah kubur, dan maulid nabi dipandang sebagai bentuk ekspresi syiar keagamaan yang legal secara hukum (bid’ah hasanah).
Sebaliknya:

• Wahabi menerapkan konsep purifikasi total.

Mereka menganggap mayoritas tradisi yang tidak dipraktikkan langsung pada zaman Nabi sebagai bid’ah dhalalah (kesesatan) yang dapat menjerumuskan pada syirik.

Oleh karena itu, tawasul dan maulid ditolak keras dalam manhaj ini.

• Syi’ah memiliki yurisprudensi tersendiri (Mazhab Ja’fari) yang membolehkan praktik-praktik khusus mereka, seperti kawin kontrak (mut’ah), penggabungan salat tanpa uzur, dan ritual Asyura.

4. Kesimpulan

Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) secara konsisten menempatkan diri sebagai poros tengah (wasathiyah) di antara radikalisme pemikiran Syi’ah dan puritanisme tekstual Wahabi.

Aswaja berhasil menyatukan dimensi spiritualitas, rasionalitas, dan tekstualis secara harmonis.

Meskipun eskalasi ketegangan ideologis sering terjadi di ruang publik, secara akademik-teologis, ulama Aswaja tetap mengedepankan prinsip bahwa selama suatu kelompok masih menghadap ke kiblat yang sama (Ahlu Qiblah) dan memegang prinsip dasar syahadat, mereka tidak dapat dengan mudah dikeluarkan dari lingkaran Islam (takfir).

Resolusi konflik pemikiran ini terletak pada penguatan literasi manhaj masing-masing kelompok demi terciptanya koeksistensi yang damai.

– Billahi Taufiq wa Da’wah wal-Irsyad

Daftar Pustaka

• Al-Asy’ari, Abu al-Hasan. (1950). Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin. Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misriyyah.

• Ibnu Taimiyah, Ahmad bin Abdul Halim. (1986). Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah. Riyadh: Jami’ah al-Imam Muhammad bin Saud.

• Galigo, Syamsul Bahri (2006). Ahlussunnah wal Jama’ah: Sejarah, manhaj dan kefahaman. Brunei: Penerbit KUPU SB.

• Al-Baghdadi, Abd al-Qahir. (1988). Al-Farqu baynal Firaq. Beirut: Dar al-Jil.

ddi abrad 1