Berzakat Agar Fitrah

0
55

TASAWUF RAMADAN (27)

PUASA TAJALLI (g)

Berzakat agar fitrah

Oleh: Husain Alfulmasi

Di dalam Islam ada dua macam zakat yaitu Zakat harta (zakat yang dikeluarkan dari harta yang kita miliki dan dapat dikeluarkan kapan saja ketika telah memenuhi syarat-syaratnya) dan zakat jiwa (yaitu zakat yang dikeluarkan dari setiap orang yang menjumpai Ramadan dan hanya berlaku pada bulan Ramadan saja).

Distribusi zakat jiwa ini ditujukan secara khusus kepada fakir dan miskin serta sebagian untuk amil (petugas zakat) selebihnya asnaf lain (orang terlilit hutang, muallaf, anak sekolah yang kehabisan bekal, orang yang tersandera) boleh menerima ketika yang prioritas sudah menerima.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw bahwa zakat jiwa itu adalah sarana pembersih bagi orang berpuasa dan makanan bagi para kafir dan miskin sehingga diupayakan jangan ada lagi fakir miskin di hari lebaran pergi ke sana kemari hanya untuk mencari sesuap nasi.

Kata Rasul lagi “bebaskan mereka dari mengemis pada hari lebaran itu !

Berhubung zakat jiwa sebagai zakat konsumtif sehingga tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan sarana dan prasarana masjid, pesantren, panti asuhan, madrasah dan infrastruktur lainnya.

Zakat jiwa jiwa juga tidak boleh didistribusikan untuk bantuan usaha produktif seperti untuk modal usaha, modal pelatihan kerja dan modal kerja.

Demikian pula zakat jiwa tidak boleh didistribusikan keluar daerah selama di daerah kita masih ada yang layak (mustahiq) menerimanya.

Tidak dibenarkan ia mengeluarkan zakat jiwanya di kota B sementara ia mendapatkan rezeki di kota A sehingga menjadi ketentuan dimana seseorang itu mengais rezeki di situ pula ia mengeluarkan zakat jiwanya.

Apa sesungguhnya fungsi dari zakat jiwa ini?

Bila kita menelaah secara seksama baik dari Alquran maupun hadis, maka setidaknya ada lima fungsi yang bisa kita utarakan yaitu;

(1) Dinamai zakat ini sebagai zakat jiwa karena berfungsi untuk membersihkan jiwa dari berbagai kotoran jiwa (seperti dengki, sombong dan riya) yang membuat jiwa kita tidak mampu meraih kelezatan mengabdi kepada Allah SWT.

(2) Zakat ini juga dimaksudkan sebagai bekal untuk melakukan perjalanan rohani (agar dapat melenggang) untuk menghampiri Allah SWT.

(3) Sebagai zakat jiwa maka zakat ini juga diharapkan mampu membersihkan syahwat yang telah terlanjur (ternoda karena seringnya) berhubungan dengan larangan dan maksiat.

(4) Zakat ini juga dimaksudkan untuk melatih jiwa agar menggemari berderma kepada orang lain.

Karena interaksi dengan orang lainlah sehingga kita dinamai makhluk sosial; makhluk yang harus selalu berhubungan dengan orang lain.

(5) Zakat jiwa berfungsi untuk membersihkan diri secara lahiriah dan batiniah agar diri manusia dapat mewujud menjadi Insan Kamil (manusia yang utuh kemanusiaannya).

(6) Dinamai zakat jiwa Karena bertujuan untuk mengembalikan posisi jiwa kepada tempat terhormat yaitu jiwa Muthmainnah (jiwa bersih dan tenang).

Dengan demikian, maka pantaslah kalau Rasulullah Saw mensyaratkan diterimanya ibadah puasa Ramadan seorang hamba ketika zakat jiwa telah ditunaikan. Sekaligus menjadi hak hamba untuk mendapatkan pahala tak terhingga dari Allah SWT.

Karena fungsi dan tujuan zakat jiwa seperti di atas sangat berkait erat dengan hakikat puasa itu sendiri.

Jika puasa Ramadan untuk menguatkan ruhani, maka zakat fitrah untuk membersihkan ruhani.

Dan Allah hanya menerima hamba-Nya yang mendekat dari jiwa-jiwa yang bersih.

Akhirnya zakat jiwa untuk mengembalikan jiwa kepada fitrahnya yang kuat, suci dan tenang, kemudian kita sederhanakan dengan istilah ‘zakat fitrah’.

Polewali, 27 Maret 2025

ddi abrad 1