Memahami Makna Zakat

0
267

MUTIARA HIKMAH (64)

Anre Gurutta Mangkoso

by

Muh. Aydi Syam

MEMAHAMI LEBIH JAUH DAN MENGENAL LEBIH DEKAT

MAKNA ZAKAT

۝ بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ۝

01) Bila berbicara mengenai makna zakat, maka ada empat komponen arti yang tercover di dalamnya, yaitu:

a) kebersihan/kesucian (altharah);

b) pertumbuhan/perkembangan (alnama‘);

c) kebaikan (al-shalah); dan

d) keberkahan (albarakah).

02) Tabiat dasar manusia adalah merasa enggan untuk melakukan sesuatu bila tidak tahu manfaatnya dan apatahlagi bila tahu mudaratnya.

03) Persepsi umat mengenai zakat ini mesti dirubah dari kesan merugikan menjadi kesan menguntungkan.

Itulah bukti bahwa zakat adalah rahmat karena bahagian dari ajaran Rasulullah Saw. sementara semua ajaran Rasulullah Saw. adalah rahmat.

04) Tabiat dasar manusia berikutnya adalah selalu ingin menambah hartanya dan tidak ingin mengurangi sementara zakat ini kelihatannya mengurangi sehingga enggan untuk berzakat.

Persepsi ini yang harus dirubah menjadi zakat justru menambah harta dan tidak mengurangi sama sekali bagi orang yang paham hakikat syari’at zakat yang sesungguhnya.

05) Tabiat dasar tersebut yang termaktub pada point keempat disebutkan dalam QS al-Fajr: 20,

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّۭا جَمًّۭا ۝

Terjemahnya:

“Kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.”

Demikian pula disebutkan juga dalam QS al-‘Adiyat: 08,

وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ ۝

Terjemahnya:

“Sesungguhnya manusia betul-betul cinta pada harta dengan kecintaan yang berlebihan.”

06) Andai kata “al-khair” dalam QS al-‘Adiyat: 08 berarti kebaikan sebagaimana artinya yang lumrah dipahami, maka pasti semua manusia masuk Islam.

Akan tetapi kalimat “al-khair” di situ diartikan harta karena manusia pada umumnya mengidentikkan harta itu dengan kebaikan.

Orang yang banyak hartanya dianggap orang yang banyak kebaikannya.

Ini anggapan orang awam sehingga bahasa ini yang digunakan oleh al-Qur’an supaya kalangan awam pun bisa memahami maksud al-Qur’an.

07) Semua petunjuk dan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. pasti bernilai rahmat yang harus dipahami dan diyakini oleh manusia.

Berikut pernyataan QS al-Anbiya’: 07,

وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ۝

Terjemahnya:

“Tiadalah kami mengutus engkau wahai Muhammad kecuali selaku rahmat untuk sekalian alam semesta.”

08) Bila dipahami bahwa zakat adalah ajaran Rasulullah Saw., maka harus diyakini bahwa zakat adalah rahmat sehingga segala persepsi negatif tentang zakat mesti dinafikan.

09) Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya mesti diyakini bahwa harta itu belum bersih karena belum dibersihkan sehingga banyak kemungkinan penyakit yang bisa didatangkan, baik penyakit lahir maupun penyakit batin.

Baik penyakit untuk harta demikian pula penyakit untuk yang punya harta.

A. Zakat Membersihkan Harta

10) Di antara dalil yang menunjukkan bahwa zakat adalah pembersih atau penyuci harta dan pemilik harta adalah QS al-Taubah: 103,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ۝

Terjemahnya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka dan do’akanlah mereka!

Sesungguhnya do’a engkau itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.

Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

11) QS al-Taubah: 103 adalah payung hukum bagi pemerintah untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Dalam ayat itu menggunakan kata “ambillah!” bukan “mintalah!”

Di situ tersirat makna penekanan untuk proaktif menjemput zakat dari para muzakky dengan tegas sehingga dibutuhkan power oleh pihak penguasa untuk menggunakan kekuasaannya dalam hal menarik zakat dari para muzakky untuk didistribusi kepada para mustahiq.

12) Dari QS al-Taubah: 103 juga disebutkan secara jelas bahwa manfaat zakat itu adalah membersihkan harta dan menyucikan jiwa bagi orang yang berzakat.

Ini adalah makna zakat yang pertama dari empat makna yang lain.

13) Zakat yang terkadang dibahasakan oleh al-Qur’an “al-shadaqah”.

Bila diartikan secara sempit, maka itulah pemberian.

Namun bila diartikan secara luas, maka itu adalah pembuktian kebenaran iman.

Oleh karena kata “al-sadaqah” itu terambil dari kata dasar “shadaq” yang berarti benar.

14) Berikut pemetaan secara sederhana untuk membedakan ketiga istilah berikut:

a) Zakat adalah pemberian yang wajib, konotasinya mesti materi.

b) Infak adalah pemberian yang boleh jadi wajib dan boleh jadi juga sunnat tapi konotasinya mesti materi; dan

c) Shadaqah adalah pemberian yang yang boleh jadi wajib, boleh juga sunnat atau hukum yang lain dan konotasinya boleh materi dan boleh juga immateri.

15) Itulah sebabnya sehingga kata “al-sadaqah” dengan segala derivasinya (“isytiqaq-nya”) lebih sering digunakan karena maknanya lebih luas dan lebih umum serta lebih cepat dipahami.

16) Seseorang yang baru mengeluarkan zakat, maka belumlah pantas untuk dikatakan dermawan sampai seseorang itu berzakat, berinfak, dan berwakaf melibihi zakatnya.

Oleh karena Allah Swt. menitipkan reskinya kaum dhu’afa’ (orang-orang lemah) kepada orang-orang yang lapang sebagaimana QS al-Zariyat: 19 berikut,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ ۝

Terjemahnya:

“Pada harta mereka (orang-orang yang lapang) terdapat haknya peminta-minta dan orang yang butuh belas kasih.”

B. Zakat Menumbuhkan Harta

17) Makna zakat yang kedua adalah pertumbuhan/perkembangan (alnama‘).

Ini dipahami dari beberapa dalil berikut ini, di antaranya:

a) QS Ibrahim: 07

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ … ۝

Terjemahnya:

“Ingatlah tatkala Tuhanmu mempermaklumkan, jika engkau bersyukur, niscaya Aku tambahkan nikmat-Ku kepadamu, …”

Di sini dipahami bahwa zakat adalah salah satu bentuk pernyataan rasa syukur seorang hamba yang berharta bila dia mengeluarkan zakatnya.

b) QS Saba’: 39,

“… وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ ۝

Terjemahnya:

“…, apa saja yang kalian infakkan dari sesuatu (sesedikit apa pun), niscaya Allah akan menggantinya (yang jauh lebih banyak). Dialah Allah Sebaik-baik Pemberi reski.”

c) HR Muslim:

عن أبي هُريرة رضيَ اللَّهُ عنه أَنَّ رسولَ اللَّه ﷺ قال مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْداً بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزّاً ، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وجلَّ.”

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah bersabda, “Tiadalah sedekah itu mengurangi harta.

Tidaklah Allah itu menambahkan kepada seseorang ampunan, melainkan orang itu akan bertambah pula kemuliaannya.

Tidaklah seseorang itu merendahkan diri kerana mengharapkan keredaan Allah, melainkan ia akan diangkat pula darjatnya oleh Allah ‘Azza Wajalla.”

d) Hadis Muttafaq ‘Alaih (al-Bukhariy dan Muslim):

عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا .

Artinya:

“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba.

Salah satunya berdo’a, Wahai Tuhan, “Berilah ganti bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya!”

Dan yang satu lagi berdo’a, Wahai Tuhan, “Musnahkanlah harta orang yang kikir!”

e) HR Ahmad: 16305 dan Muslim: 7609,

يَقُولُ ابْنُ آدَمَ مَالِى مَالِى قَالَ وَهَلْ لَكَ يَا ابْنَ آدَمَ مِنْ مَالِكَ إِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ⁣⁣”

Artinya:

“…, Anak cucu Adam kelak mengatakan, “Hartaku, hartaku.” Allah Swt. bertita kepadanya, “Wahai anak Adam, tiadalah hartamu kecuali tiga, apa yang kamu makan sampai habis, apa yang kamu pakai sampai lapuk, dan apa yang kamu sedekahkan, maka itulah yang tersisa hingga hari kiamat.”

f) HR al-Tirmiziy:

عن عائشة رضي اللَّه عنها: أَنَّهُمْ ذَبَحُوا شَاةً، فقالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَا بَقِيَ مِنها؟ قالت: مَا بَقِيَ مِنها إِلَّا كَتِفُهَا، قَالَ:بَقِي كُلُّهَا غَيرَ كَتِفِهَا” (رواه الترمذي).

Artinya:

Dari Aisyah r.a., bahwasanya mereka menyembelih kambing dan menyedekahkannya.

Nabi Saw. bertanya, “Apa yang tersisa dari kambing itu?”

Aisyah menjawab, “Tidak ada yang tersisa darinya kecuali bahunya.”

Nabi Saw. menjawab, “justru tersisa seluruhnya kecuali bahunya” (HR al-Tirmiziy).

18) Buktikanlah imanmu kepada Allah, niscaya Allah akan membuktikan rahmat-Nya kepadamu.

19) Bila ingin memperbanyak reski, maka perbanyaklah memberi!

20) Zakat yang berarti menambah harta, inilah makna zakat yang paling kontras dengan pemahaman manusia pada umumnya ketika disampaikan bahwa zakat tidak mengurangi harta justru menambah dan menumbuhkan harta.

C. Zakat Membawa Kebaikan

21) Ditemukan dalam beberapa dalil yang menyebutkan bahwa zakat memberi kebaikan yang berlimpah, di antaranya:

١) وعن رافع بن خديج، قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الصَّدَقَةُ تَسُدُّ سَبْعِيْنَ بَابًا مِنَ السُّوْءِ” (رواه الطبراني).

Artinya:

Dari Rafi’ bin Khudaij, Rasulullah Saw. telah bersabda, “Zakat/sedekah itu menutup tujuh puluh pintu keburukan” (HR al-Thabraniy).

٢) عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيتَةِ السُّوءِ ” (رواه الترمذي: ٦٠٠).

Artinya:

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw. bersabda, “Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya sedekah/zakat itu dapat menghindarkan dari murka Allah dan menghindarkan seseorang dari meninggal dalam kedaan buruk/”su’ul-khatimah” (HR al-Tirmiziy: 600).

٣) إِنَّ صَدَقَةَ الْمُسْلِمِ تَزِيدُ فِي الْعُمُرِ، وَتَمْنَعُ مِيتَةَ السُّوءِ، وَيُذْهِبُ اللَّهُ بِهَا الْكِبْرَ وَالْفَخْرَ” (رواه الطبراني).

Artinya:

“Sesungguhnya sedekah seorang muslim akan menambah umur, menolak kematian yang buruk dan dengannya Allah melenyapkan sifat takabur dan angkuh (HR Thabrani)

٤) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السَّخِيُّ قَرِيبٌ مِنْ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنْ الْجَنَّةِ قَرِيبٌ مِنْ النَّاسِ بَعِيدٌ مِنْ النَّارِ وَالْبَخِيلُ بَعِيدٌ مِنْ اللَّهِ بَعِيدٌ مِنْ الْجَنَّةِ بَعِيدٌ مِنْ النَّاسِ قَرِيبٌ مِنْ النَّارِ وَلَجَاهِلٌ سَخِيٌّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ عَالِمٍ بَخِيلٍ” (رواه الترمذي: ١٨٨٤).

Artinya:

“Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw. Beliau bersabda, “Orang dermawan itu dekat kepada Allah, dekat kepada surga, dekat kepada manusia, dan jauh dari neraka.

Sedangkan orang yang bakhil itu jauh dari Allah, jauh dari surga, jauh dari menusia, dan dekat kepada neraka.

Sesungguhnya orang bodoh yang dermawan lebih Allah cintai dari pada seorang ‘alim yang bakhil” (HR al-Tirmiziy: 1884).

٦) عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلاءِ الدُّعَاءَ” (رواه الطبراني: ١٠٠٤٤).

Artinya:

Dari Abdullah r.a., beliau berkata, Rasulullah Saw. bersabda,

“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang sakit kalian dengan sedekah, dan persiapkanlah do’a untuk menolak bala’ ” (HR al-Thabraniy: 10044).

22) Kebaikan itu ternilai karena memakan harta yang bersih sehingga mendatangkan keberkahan.

Keberkahan itulah yang bernilai kebaikan yang berlimpah.

23) Manusia dalam kaitannya dengan harta, bukan hanya berlomba-lomba untuk memenuhi kebutuhannya tapi juga berpacu untuk memperbanyak kelebihannya.

Itulah fakta nyata pada kebanyakan manusia sesuai yang disebutkan oleh Rasulullah Saw. dalam hadis berikut:

لَوْ كَانَ لِابْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لَابْتَغَى ثَالِثًا وَلَا يَمْلَأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ” (رواه البخاري: ٦٤٣٦ ومسلم: ١٠٤٨).

Artinya:

“Sekiranya anak cucu Adam memiliki dua lembah harta, niscaya dia tetap masih menginginkan lembah yang ketiga.

Sekali-kali tidak ada yang memenuhi mulut anak cucu Adam kecuali tanah.

Dan Allah menerima taubat bagi orang yang bertaubat” (HR. Bukhari: 6436 dan Muslim: 1048).

24) Mencari harta sebanyak mungkin yang bisa diupayakan bukanlah larangan, bahkan itu adalah anjuran.

Hanya saja mesti diiringi oleh zikir kepada Allah selaku Sang Pemberi harta.

Zikir yang artinya mengingat Allah dalam konteks hak Allah yang ada pada hamba-Nya.

Di antaranya adalah shalat dan zakat. Ini sesuai petunjuk QS al-Jumu’ah: 10,

“… وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝

Terjemahnya:

Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kalian di muka bumi!

Carilah karunia Allah dan perbanyaklah mengingat Allah agar kalian beruntung.

25) Mencari karunia Allah Swt dalam batas koridor yang dibolehkan oleh-Nya.

Bila terkumpul, maka harus disyukuri dengan memberi manfaat yang sebanyak-banyaknya kepada sesama karena di sinilah nilai manusia di hadapan Allah Swt. dan di hadapan sesamanya sebagaimana yang dikutip dalam riwayat berikut:

عَنِ جابر، رَضِيَ الله عَنْهُمَا، قَالَ: قال رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ” (رواه الطبراني: ٥٧٨٧).

Artinya:

“Dari Jabir r.a., bercerita bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya manusia” (HR al-Thabraniy: 5787).

D. Zakat Mendatangkan Keberkahan

26) Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya menjadikan harta itu bersih.

Bersih dari haknya Allah dan haknya orang-orang yang berhak menerima zakat (“mustahiq”).

Kebersihan itulah yang menjemput datangnya keberkahan.

Keberkahan itulah yang mendatangkan ketenangan batin.

Ketenangan batin itulah yang mendatangkan ketentraman dan kedamaian hidup di dunia dan di Akhirat kelak.

27) Berbeda dengan orang yang tidak peduli zakat, maka hartanya tidak hanya gagal mendatangkan keberkahan dalam hidupnya, melainkan akan menjadi ancaman keselamatannya di Dunia hingga Akhirat.

28) Demikianlah lukisan keberkahan yang dijanjikan oleh hamba yang menunaikan hak Allah dan hak sesamanya, niscaya hak-haknya juga akan ditunaikan oleh Allah Swt. kepadanya.

SANGSI-SANGSI BAGI YANG ENGGAN BERZAKAT

29) Ketika ada sesuatu yang tegas sangsinya bila ditinggalkan, maka Allah Swt. pasti menyiapkan kebaikan yang berlimpah bila ditunaikan.

30) Di antara sangsi atau akibat yang terjadi bila zakat diabaikan adalah sebagai berikut:

a) Harta dapat musnah bila diabaikan zakatnya, berikut ancaman Rasulullah Saw:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا خَالَطَتِ الزَّكَاةُ مَالًا قَطُّ إِلَّا أَهْلَكَتْهُ ” (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَالْبُخَارِيُّ فِي تَارِيخِهِ وَالْحُمَيْدِيُّ وَزَادَ قَالَ: يَكُونُ قَدْ وَجَبَ عَلَيْكَ صَدَقَةٌ فَلَا تُخْرِجْهَا فَيُهْلِكُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ).

Artinya:

Dari ‘A’isyah r.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Tiadalah zakat itu bercampur dengan harta kecuali zakat merusak harta itu” (HR al-Syafi’iy, al-Bukhariy dalam Tarikhnya, dan al-Humaidy).

Beliau tambahkan sabda Nabi Saw, “Mungkin ada hartamu yang wajib dizakatkan tapi tak dikeluarkan, maka harta haram itu akan merusak yang halal.”

b) Bila seseorang diberi kebaikan lalu menghindari kebaikan selagi mereka mampu untuk mendapatkannya, maka itu berarti dia mengharap keburukan.

c) Bila masyarakat secara umum malas untuk berzakat, maka terancam kemarau panjang atau dilanda masa paceklik. Berikut ancaman Rasulullah Saw:

مَا مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلَّا ابْتَلَاهُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ (رواه الطبراني).

Artinya:

“Tidaklah suatu kaum menolak membayar zakat melainkan Allah menimpakan paceklik kepada mereka” (HR al-Thabraniy).

d) Shalat bermasalah bila zakat diabaikan. Berikut ancaman Rasulullah Saw:

عن ابن عباس رضي الله عنه عن النبي ﷺ «لا صلاة لمانع الزكاة، والمتعدي فيهـا كمانعها” (رواه الربيع بإسناده).

Artinya:

Dari Ibn Abbas r.a. dari Nabi Saw., “tidak ada shalat bagi yang menahan zakat.

Orang yang menyerahkan zakat kepada selain yang berhak, maka termasuk menahan zakat” (HR al-Rabi’ dengan sanadnya).

e) Shalat diabaikan bila zakat diabaikan. Berikut ancaman dari riwayat Ibn Mas’ud r.a:

عن ابنِ مسعودٍ أمرَنا بإقامِ الصَّلاةِ وإيتاءِ الزَّكاةِ ومن لم يزكِّ فلا صلاةَ له” (أخرجه الطبراني: ١٠٠٩٥).

Artinya:

Dari Ibnu Mas’ud r.a., “Kami diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Barang siapa yang tidak berzakat, maka tidak ada shalat baginya” (H.Dk al-Thabraniy: 10095).

f) Bila mau bebas dari semua pertanyaan di Akhirat kelak, maka siapkanlah untuk dirinya tanah seluas 1×2 meter selain tanah Allah.

Beristirahatlah di sana sesuka hatinya bila mungkin angan-angan itu bisa tercapai.

g) Shalat tidak diterima bila zakat diabaikan. Berikut penjelasan Ibnu Abbas r.a:

قالَ ابنُ عباسٍ رضي الله عنهما: ثلاثُ آياتٍ نزلَتْ مقْرونَةٌ بثلاثٍ، لا يَقبَلُ اللهُ واحدةُ بدونِ قَريْنتها، أمَّا الأولَى : فَهي قَولَهُ تعالى: أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ [النور:54]، فمَنْ أطاعَ اللهَ ولمْ يُطِعْ الرسولَ فلنْ يَقْبَلَ مِنْهُ،وأمَّا الثانيةُ : فهي قولُ اللهِ : وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ [البقرة:43] فمَنْ أقامَ الصلاةَ وضيَّعَ الزكاةَ لنْ يَقبلَ مِنْهُ، أمَّا الثالثةُ: فهي قولُ اللهِ تعالى : أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ [لقمان:14]، فمن شكر الله ولم يشكر لوالديه لن يَقبَلَ مِنْهُ).

Artinya:

Ibnu Abbas r.a. telah berkata, “ada tiga ayat turun berpasangan dengan tiga pasangan.

Allah tidak menerima salah satunya bila tidak ditunaikan pasangannya.

Adapun yang pertama, yaitu firman Allah Swt. taatilah Allah dan taatilah Rasulullah (QS al-Nur: 54).

Barang siapa yang menaati Allah sementara tidak menaati Rasulullah, maka ketaatannya tidak diterima.

Adapun yang kedua adalah firman Allah Swt., “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat! (QS al-Baqarah: 43)”

Barang siapa yang mendirikan shalat lalu mengabaikan zakat, maka sungguh shalatnya tidak diterima.”

Adapun yang ketiga adalah firman Allah Swt., “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu! (QS Luqman: 14)”

Barang siapa yang mensyukuri Allah Swt. lalu tidak berterima kasih kepada orang tuanya, maka sungguh rasa syukurnya tidak diterima.”

Kata kuncinya:

Orang yang shalat tapi tidak zakat, maka shalatnya turut bermasalah di hadapan Tuhannya kelak.

Bila engkau sayang shalatmu, maka tunaikanlah zakatmu!

h) Separuh harta akan diambil secara paksa oleh Allah Swt. bila zakat tidak ditunaikan. Berikut ancaman Rasulullah Saw:

عَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ” (رواه أبو داود: ١٣٤٤).

Artinya:

Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Pada setiap empat puluh unta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya.

Barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala.

Barangsiapa yang enggan membayarnya, maka Kami akan mengambilnya dari setengah hartanya sebagai kewajiban di antara kewajiban-kewajiban kepada Allah Azza wa Jalla.

Keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut” (HR Abu Daud: 1344).

i) Ancaman dahsyat dalam al-Qur’an bila zakat diabaikan. Berikut informasi QS al-Taubah: 34 dan 35,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ ۝ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون ۝

Terjemahnya:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfakkan di jalan Allah, maka sampaikanlah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan azab yang amat pedih” (QS al-Taubah: 34).

Pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam lalu dengan itu dahi distrika, lambung dan punggung mereka seraya dikatakan kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu” (QS al-Taubah: 35).

j) Kelak datang pada hari kemudian untuk mencari hartanya. Berikut ancaman Rasulullah Saw:

عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقْرَأُ أََلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ. يَقُوْلُ ابْنُ اۤدَمَ مَالِيْ مَالِيْ، قَالَ وَهَلْ لَكَ يَابْنَ اۤدَمَ مِنْ م َالِكَ اِلاَّ مَا أَكَلْتَ فَأَفْنَيْتَ أَوْ لَبِسْتَ فَأَبْلَيْتَ أَوْ تَصَدَّقْتَ فَأَمْضَيْتَ” (رواه مسلم: ٢٩٥٨).

Artinya:

Dari Mutharrif bin Syu’bah meriwayatkan dari ayahnya, beliau berkata, “Aku mendatangi Nabi Saw, sedang beliau sedang membaca ayat “Alhakum al-takatsur.”

Lalu Nabi saw bersabda, “Ada seorang manusia mengatakan ‘hartaku-hartaku.” Nabi Saw. bersabda lagi, “Wahai manusia, kamu tidaklah memiliki harta (yang kamu kumpulkan), melainkan apa yang kamu makan hingga habis, apa yang kamu pakai hingga lapuk, dan apa yang kamu sedekahkan, maka itulah yang kekal” (Riwayat Muslim).

j) Hartanya pada hari kemudian akan menjadi ular yang botak lalu melilitnya. Berikut ancaman Rasulullah Saw.,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْل ِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ”

(رواه البخاري: ١٣٣٨).

Artinya:

dari Abu Hurairah r.a. berkata, “Rasulullah Saw. telah bersabda, “Barangsiapa yang Allah berikan harta namun tidak mengeluarkan zakatnya, maka pada hari qiyamat, hartanya itu akan berubah wujud menjadi seekor ular botak yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari Kiamat lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya yaitu dengan mulutnya seraya berkata, “Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu.”

Kemudian Beliau membaca QS Ali ‘Imran:180 yang artinya, “Janganlah sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya berpikir, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.

Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak pada hari kiamat.

Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan” (HR al-Bukhariy: 1338).

j) Kekikiran kelak menjerumuskan masuk ke neraka. Berikut ilustrasi Rasulullah Saw:

عن أبي سعيد الخُدَريّ رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال “السخاء شَجَرَة فِي الْجَنَّة ، وأغصانها فِي الْأَرْض ، فَمَنْ تعلق بغصن مِنْهَا جره إِلَى الْجَنَّة ، والبخل شَجَرَة فِي النَّار ، وأغصانها فِي الْأَرْض ، فَمَنْ تعلق بغصن مِنْهَا جره إِلَى النَّار.”

Artinya:

Dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “kedermawanan adalah pohon di surga dan dahan-dahannya ada di bumi.

Barang siapa berpegang pada dahannya, niscaya akan membawanya ke surga.

Kekikiran adalah pohon di neraka dan cabang-cabangnya ada di bumi.

Barang siapa bergantung pada cabangnya, maka akan menyeretnya ke neraka.”

Kesimpulan:

1) Bila diyakini bahwasanya ajaran Rasulullah Saw. adalah rahmat, maka mesti juga diyakini bahwa zakat itu adalah rahmat.

2) Zakat selaku rahmat betul-betul dahsyat karena kelihatannya mengurangi harta, namun kenyataannya justru menambah harta.

Buktinya, tidak ada orang yang bangkrut usahanya karena zakat, justru yang terjadi adalah sebaliknya.

Betapa banyak orang yang berkembang hingga maju usahanya berkat zakatnya.

Itu sudah janji Allah Swt. yang harus diyakini kebenarannya.

3) Bila ingin hati dan hartanya suci, usahanya berkembang hingga mendatangkan kebaikan yang tak terkira serta limpahan berkah sekeluarga dunia-Akhirat, maka tunaikanlah zakat!

وما توفيقي إلا بالله عليه توكلت وإليه أنيب ۝

وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد

Tonrongnge, 11 Jum. Ula 1445 H

25 Nov. 2023 M

—-🤝—-