Adab Mencari Harta

0
9

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA.

Adab Mencari Harta dalam Perspektif Syariat Islam

Mencari harta (aktivitas ekonomi) dalam Islam bukan sekadar instrumen pemenuhan kebutuhan material, melainkan manifestasi dari ibadah dan pelaksanaan fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi.

Artikel ini mengkaji secara komprehensif adab-adab mencari harta berdasarkan fondasi epistemologi Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadits, serta panduan konseptual para ulama klasik dan kontemporer.

Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan normatif-teologis dan deskriptif-analitis.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam mengintegrasikan dimensi spiritual dan material dalam muamalah melalui enam pilar utama: penataan niat, jaminan kehalalan proses dan objek, kejujuran transaksional,

larangan distorsi pasar, prioritas orientasi akhirat, serta aktualisasi sikap qana’ah dan tawakal. Integrasi pilar-pilar ini membentuk ekosistem ekonomi yang berkeadilan, berkah, dan berkelanjutan.

A. Pendahuluan

Aktivitas ekonomi merupakan bagian integral dari eksistensi manusia.

Dalam perkembangannya, sistem ekonomi sekuler kerap memisahkan antara nilai-nilai moral-spiritual dengan pencarian keuntungan material, yang memicu terjadinya eksploitasi, kecurangan, dan ketimpangan sosial

. Sebaliknya, Islam hadir dengan konsep syumuliyah (kesemestaan) yang memandang seluruh aspek kehidupan, termasuk mencari harta, terikat oleh aturan agama (Syariat).

Mencari nafkah dalam Islam dikategorikan sebagai bagian dari jihad dan ibadah jika dilakukan dengan cara yang benar.

Oleh karena itu, memahami adab dan etika muamalah berdasar dalil otoritatif menjadi kewajiban fundamental bagi setiap Muslim agar aktivitas ekonominya membuahkan keberkahan (barakka) di dunia dan keselamatan di akhirat.

B. Metodologi Kajian

Tulisan ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka (library research).

Data primer bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an al-Karim dan kitab-kitab hadits standar (Kutubut Tis’ah).

Data sekunder diperoleh dari kitab-kitab fiqh klasik karya ulama mazhab serta literatur kontemporer yang relevan dengan etika ekonomi Islam.

Pendekatan analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis untuk mengurai teks dalil menjadi panduan aplikatif.

– Adab dan Dalil Mencari Harta

A. Rekonstruksi Niat:

Ibadah dan Menjaga Kehormatan Diri (‘Iffah)

Seorang Muslim wajib menata niatnya sebelum terjun ke dunia kerja.

Mencari harta tidak boleh didorong oleh ketamakan belaka, melainkan untuk menegakkan ketaatan kepada Allah, menafkahi keluarga, dan menjaga diri agar tidak menjadi beban bagi orang lai.

Dalil Al-Qur’an:
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jumu’ah ayat 10:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10).

Dalil Hadits:
Nabi Muhammad SAW menegaskan kemuliaan orang yang bekerja keras menghindari meminta-minta:

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ حَطَبٍ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

“Sungguh, jika salah seorang di antara kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di punggungnya, kemudian menjualnya hingga Allah menjaga kehormatannya, maka itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberi atau menolaknya.” (HR. Bukhari).

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin membagi motivasi bekerja menjadi tiga tingkatan.

Tingkat tertinggi adalah bekerja untuk mencukupi kebutuhan dasar diri dan keluarga serta bersedekah dari kelebihannya.

Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa mencari harta dengan niat menjaga kehormatan diri dan membantu sesama setara dengan derajat berjuang di jalan Allah (jihad fi sabilillah).

B. Validasi Kehalalan Sumber, Objek, dan Proses Transaksi

Syariat Islam melarang segala bentuk perolehan harta yang diperoleh melalui jalur yang batil, seperti riba, perjudian (maysir), ketidakpastian yang manipulatif (gharar), suap (risywah), maupun memperjualbelikan objek yang diharamkan zatnya.
Dalil Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).

Dalil Hadits:

كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Setiap tubuh yang tumbuh dari harta yang haram (suht), maka neraka lebih utama baginya.” (HR. At-Tirmidzi, no. 614).

Imam Asy-Syafi’i menekankan pentingnya literasi hukum muamalah sebelum seseorang berniaga.

Beliau menyatakan bahwa ilmu tentang kehalalan transaksi (fiqh al-buyu’) hukumnya fardhu ain bagi setiap orang yang terlibat dalam aktivitas pasar agar mereka tidak terjerumus ke dalam lingkaran riba secara tidak sadar.

C. Implementasi Kejujuran (Shidq) dan Transparansi

Kejujuran adalah pilar moral utama dalam ekonomi Islam. Pelaku usaha diwajibkan membuka segala karakteristik barang secara transparan dan dilarang keras melakukan manipulasi takaran atau timbangan.
Dalil Al-Qur’an:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ . الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ . وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).

Dalil Hadits:

التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang jujur dan amanah (tepercaya) akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada (di hari kiamat).” (HR. At-Tirmidzi).

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni memaparkan bahwa menyembunyikan cacat (‘aib) produk atau memoles penampilan luar barang agar tampak premium padahal buruk (tadlis) adalah perbuatan haram yang dapat membatalkan hak berkah dari keuntungan yang didapatkan (mahqu al-barakah).

D. Larangan Distorsi Pasar dan Penimbunan (Ihtikar)

Islam melarang praktik monopoli buatan atau penimbunan barang pokok masyarakat yang bertujuan menciptakan kelangkaan palsu demi mendongkrak harga pasar demi keuntungan sepihak.
Dalil Hadits:

لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ

“Tidak ada yang melakukan penimbunan barang (ihtikar) kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan secara rinci bahwa ihtikar yang diharamkan secara tegas oleh syariat adalah tindakan membeli kebutuhan pokok masyarakat pada saat persediaan menipis, lalu menahannya di gudang agar harganya melonjak naik, sehingga menyengsarkan publik.

E. Menjaga Keseimbangan Dunia-Akhirat

Seorang profesional Muslim tidak boleh membiarkan kesibukannya mengumpulkan materi melalaikan kewajibannya kepada Sang Pencipta, seperti menunda ibadah salat fardhu atau melalaikan kewajiban berzakat.
Dalil Al-Qur’an:

رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙ يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ

“Orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di dalamnya) hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat).” (QS. An-Nur: 37).

Imam Hasan Al-Bashri, memberikan nasihat metodologis: “Jangan jadikan duniamu sebagai modal utama yang membuatmu mengorbankan agamamu.

Karena sesungguhnya, jika agamamu hilang, duniamu pun tidak akan mampu menggantikannya, dan jika agamamu terjaga, apa yang luput dari duniamu tidak akan membahayakanmu.”.

F. Internalisasi Sikap Qana’ah dan Tawakal

Etika penutup dalam mencari harta adalah mengerahkan ikhtiar fisik secara maksimal di dunia nyata, namun menggantungkan hasil akhirnya sepenuhnya kepada ketetapan takdir Allah (tawakal) serta rida atas hasil yang diperoleh (qana’ah).
Dalil Al-Qur’an:

وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖ ۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

“…Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS. At-Talaq: 3).

Dalil Hadits:

لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا

“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Allah akan memberi kalian rezeki sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung; ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. At-Tirmidzi.

Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Jami’ al-Ulum wal Hikam menguraikan konsep tawakal yang sahih.

Beliau menegaskan bahwa tawakal tidak berarti meniadakan usaha fisik (fatalisme).
Burung dalam hadits di atas tetap mengepakkan sayap dan terbang keluar sarang (ikhtiar), tetapi hatinya tidak bersandar pada sayapnya, melainkan kepada Allah semata.

– Kesimpulan

Mencari harta dalam Islam diatur dalam regulasi moral yang sangat komprehensif. Syariat mengintegrasikan dimensi transendental ke dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Melalui penataan niat yang lurus, pemastian legalitas syar’i (halal-thayyib), transaksi yang transparan tanpa kecurangan, penghapusan distorsi pasar, pemeliharaan hak-hak spiritualitas, serta diakhiri dengan sikap mental tawakal, seorang Muslim dapat mewujudkan kesejahteraan finansial yang bernilai ibadah.

Kepatuhan terhadap adab-adab ini merupakan prasyarat mutlak untuk melahirkan keadilan sosial-ekonomi di tengah masyarakat global.

– Billahi Taufiq wa Da’wah wal-Irsyad

Daftar Pustaka

1. Al-Ghazali, Abu Hamid. (1998). Ihya Ulumuddin (Vol. 2). Beirut: Dar al-Ma’rifah.

2. Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. (2001). Al-Umm (Vol. 3). Al-Mansurah: Dar al-Wafa.

3. Ibnu Qudamah, Abu Muhammad. (1997). Al-Mughni (Vol. 6). Kairo: Dar Alam al-Kutub.

4. An-Nawawi, Abu Zakariya. (1392 H). Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj (Vol. 11). Beirut: Dar Ihya al-Turath al-Arabi.

5. Ibnu Abi al-Dunya. (1990). Al-Zuhd. Beirut: Dar al-Atlas.

6. Ibnu Rajab Al-Hanbali. (2001). Jami’ al-Ulum wal Hikam fi Syarh Khamsina Haditsan min Jawami’ al-Kalim. Beirut: Muassasah al-Risalah.

ddi abrad 1