Konsepsi Uluhiyyah Dan Rububiyyah

0
28

PENA ANRE GURUTTA KETUA UMUM PB DDI
Prof. Dr. AG. H. Andi Syamsul Bahri A.Galigo, Lc., M.A.
Editor : Muh. Aydi Syam

بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ

KONSEPSI ULUHIYYAH DAN RUBUBIYYAH: KAJIAN LINGUISTIK, EPISTEMOLOGI ULAMA TAUHID, DAN STRUKTURISASI ILMU TAUHID

Tulisan ini mengkaji makna lafaz uluhiyyah dan rububiyyah secara etimologi (bahasa) serta epistemologi perspektif ulama tauhid.

Berbeda dengan klasifikasi tauhid tiga [tripartit] modern, ulama tauhid memandang kedua konsep ini sebagai satu kesatuan esensial yang tidak dapat dipisahkan dalam bingkai sifat wajib Allah: Wahdaniyyah (Keesaan Allah).

Tulisan ini juga memaparkan strukturisasi sistematik ilmu tauhid yang dirumuskan oleh ulama tauhid ke dalam tiga domain utama:

Ilahiyyat, Nubuwwat, dan Sam’iyyat.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap teks-teks klasik ilmu tauhid.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian aspek ketauhidan dan penataan ruang lingkup ilmu tauhid oleh ulama tauhid didasarkan pada integrasi yang kuat antara dalil tekstual (naqli) dan hujah rasional (aqli).

A. Pendahuluan

1. Gambaran Penelitian
Ilmu Tauhid merupakan fondasi utama dalam bangunan ilmu fardhu ‘ain [syariat Islam].

Dalam perkembangannya, para ulama merumuskan berbagai metodologi untuk mempermudah pemahaman aqidah Islam dari penyimpangan filosofis maupun teologis.

Salah satu pembahasan yang krusial adalah pemaknaan istilah rububiyyah dan uluhiyyah.

Dalam beberapa kurun terakhir, muncul kecenderungan memisahkan kedua istilah ini secara dikotomis.

Namun, bagi arus utama ulama tauhid dan kalam sunni, pemisahan tersebut berpotensi mengaburkan hakikat ketauhidan yang utuh.

Oleh karena itu, penting untuk melihat kembali bagaimana ulama tauhid klasik membangun struktur ilmu tauhid.

Mereka tidak hanya membahas zat Allah, melainkan membagi tema besar ilmu aqidah menjadi tiga pilar utama:

Ilahiyyat, Nubuwwat, dan Sam’iyyat.

Integrasi antara makna kebahasaan, hujah akal, dan strukturisasi ini membentuk sistem pertahanan aqidah yang kokoh dari masa ke masa.

2. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
a. Menganalisis dan mendeskripsikan makna kebahasaan (leksikal) dari lafaz uluhiyyah dan rububiyyah.

b. Membongkar epistemologi ulama tauhid terkait hubungan uluhiyyah dan rububiyyah melalui pendekatan dalil al-Qur’an dan hujah akal (burhan aqli).

c. Menguraikan sistematika penulisan dan ruang lingkup aqidah Islam berdasarkan klasifikasi Ilahiyyat, Nubuwwat, dan Sam’iyyat.

3. Metodologi Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research).

Metode pengumpulan data dilakukan dengan menelaah literatur primer dan sekunder yang relevan, seperti kitab-kitab induk ilmu kalam klasik (karya Imam al-Asy’ari, al-Ghazali, dan al-Taftazani) serta kamus lisan bahasa Arab dan lain-lain.

Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif-analitis dan penafsiran teologis, yakni menguraikan teks-teks keagamaan secara objektif, kemudian menganalisis argumen logis (silogisme) yang dibangun oleh ulama tauhid guna menarik kesimpulan ilmiah yang valid.

B. Pembahasan

1. Makna Lafaz Rububiyyah dan Uluhiyyah Secara Bahasa

Secara linguistik Arab, kedua istilah ini memiliki akar kata dan penekanan makna yang berbeda namun memiliki keterikatan makna asal:

a. Rububiyyah (الربوبية)
Berakar dari kata rabba – yurabbi – rabban (ربّى – يربّي – ربّاً), yang berarti mendidik, memelihara, memperbaiki, memiliki, dan mengatur.

Dalam Lisan al-Arab karya Ibnu Manzhur, kata al-Rabb disematkan kepada Zat yang memiliki otoritas mutlak untuk menciptakan dan mengurus makhluk-Nya.

b. Uluhiyyah (الألوهية)
Berakar dari kata aliha – ya’lahu – ilahan (أله – يأله – إلهاً), yang berarti menyembah atau mengabdi.

Kata al-Ilah bermakna al-Ma’bud (Zat yang disembah dengan penuh kecintaan, keagungan, dan ketundukan).

2. Pandangan Ulama Kalam [Sunni] terhadap Rububiyyah dan Uluhiyyah

a. Konsep Kesatuan Mutlak (Talaazum)
Ulama kalam dari Ahlu Sunnah wal-Jamaah menegaskan bahwa rububiyyah dan uluhiyyah adalah dua hal yang saling melengkapi satu sama lain (talaazum).

Barangsiapa yang mengakui Allah sebagai Pencipta dan Pengatur alam (Rabb), maka secara akal dan syariat, ia wajib mengakui bahwa Allah Swt. adalah satu-satunya Zat yang berhak untuk disembah (Ilah).

Mereka mengeritik tesis sebagian kelompok yang menyatakan bahwa kaum musyrik Quraisy zaman dahulu sudah bertauhid secara rububiyyah namun kafir secara uluhiyyah.

Menurut Syekh Yusuf al-Dajawi, [Ulama Azhar] klaim tersebut keliru.

Al-Qur’an mencatat bahwa kaum Musyrik meyakini berhala-berhala mereka memiliki andil dalam memberi syafa’at atau mendekatkan diri kepada Allah.

Hal ini membuktikan bahwa tauhid rububiyyah mereka pun cacat karena menyekutukan kekuasaan dan pengaturan alam.

Dalam ilmu kalam [sunni], fokus diletakkan pada Wahdaniyyah (Keesaan) pada Zat, Sifat, dan Af’al (Perbuatan) Allah.

Mengesakan Allah dalam perbuatan (Wahdaniyyat al-Af’al) otomatis telah mencakup dimensi rububiyyah dan uluhiyyah sekaligus.

b. Dalil al-Qur’an tentang Kesatuan Konsep

1). QS al-Baqarah: 21-22

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Terjemahnya:
“Wahai manusia! Sembahlah (uluhiyyah) Tuhanmu yang telah menciptakan kamu (rububiyyah) dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”

Berdasarkan analisis teologis, ayat ini menunjukkan bahwa alasan mutlak mengapa manusia wajib menyembah Allah (uluhiyyah) adalah karena Dia-lah zat yang menciptakan dan memelihara manusia (rububiyyah).

2). QS al-An’am: 102

ذَٰلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فائْبُدُوهُ

Artinya:
“Itulah Allah, Tuhan kamu (Rabbukum); tidak ada tuhan selain Dia (la ilaha illa huwa); Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia.”

Analisis Teologis:

Ayat ini menggabungkan status Allah sebagai Rabb dan Ilah dalam satu kesatuan struktur kalimat, menegaskan bahwa hak penyembahan lahir dari hak penciptaan.

C. Hujjah Akal (Burhan Aqli) Ulama Kalam

1. Burhan al-Tamaanu’ (التمانع):
Hujah akal ini digunakan untuk membuktikan ketidakmungkinan adanya dua penguasa alam semesta.

Jika diasumsikan ada dua tuhan (Tuhan A dan Tuhan B), maka jika Tuhan A ingin menggerakkan suatu benda, sedangkan Tuhan B ingin mendiamkannya pada waktu yang sama, lalu apa yang terjadi?

Kemungkinannya ada 3, berikut ini:

a). Kemungkinan pertama:
Keinginan keduanya terwujud. Ini mustahil, karena satu benda tidak mungkin bergerak dan diam sekaligus (kontradiksi) pada saat yang sama.

b). Kemungkinan kedua:
Keinginan keduanya gagal. Ini juga mustahil karena itu berarti kedua tuhan tersebut lemah, dan zat yang lemah tidak pantas menjadi tuhan.

c). Kemungkinan ketiga:
Hanya keinginan Tuhan A yang terwujud. Berarti Tuhan B lemah atau sebaliknya.

Kalau demikian, maka hanya Tuhan A yang layak disebut pencipta (Rabb) sekaligus yang berhak disembah (Ilah). Argumen ini selaras dengan QS. Al-Anbiya: 22.

2. Dalil al-Iftiqar (الافتقار):
Ulama kalam berargumen bahwa makhluk bersifat baru (hadits) dan butuh kepada Pencipta yang tidak membutuhkan apa pun (Ghaniyyun mutlaq).

Zat yang mengatur alam (Rabb) haruslah zat yang mandiri.

Secara logika, menyembah zat yang butuh kepada yang lain (seperti berhala) adalah cacat nalar yang nyata.

d. Pembagian Ilmu Tauhid:

Ilahiyyat, Nubuwwat, dan Sam’iyyat

Untuk memetakan seluruh objek kajian akidah secara sistematis, ulama Ahlu Sunnah wal-Jama’ah mengklasifikasikan ruang lingkup ilmu tauhid ke dalam tiga pembahasan utama:

1. Ilahiyyat (الإلهيات)
Domain ini mengkaji segala hal yang berkaitan dengan Zat Allah Swt., yaitu:

a). Ruang Lingkup:
1). Sifat wajib (seperti Wujud, Qidam, Baqa’),
2). Sifat mustahil, dan sifat jaiz bagi Allah (seperti menciptakan makhluk atau tidak).

b). Dalil al-Qur’an (QS al-Ikhlas: 1-4) menjadi landasan utama keesaan zat (Ahad) dan kemandirian sifat Allah (al-Shamad).

c). Hujah akal (Dalil al-Huduts), alam semesta ini berubah-ubah (mutaghayyir).

Setiap yang berubah pasti baru (hadits).

Setiap yang baru pasti membutuhkan pencipta (Muhdits), yaitu Allah yang Maha Terdahulu (Qidam).

2. Nubuwwat (النبوات)
Domain ini membahas tentang institusi kenabian sebagai perantara antara Pencipta dan makhluk.

a). Ruang Lingkup:

Sifat wajib para Nabi (shddieq, amanah, tabligh, fathanah), sifat mustahil, sifat jaiz, mukjizat, serta iman kepada kitab dan malaikat.

b). Dalil al-Qur’an (QS Ali ‘Imran: 164) menjelaskan bahwa diutusnya rasul merupakan karunia besar bagi manusia.

c). Hujjah Akal (Kebutuhan Hukum Mutlak):

Akal terbatas dan tidak mampu merumuskan hukum syariat yang adil dan detail tanpa intervensi ego manusia.

Logika mengharuskan adanya utusan (Rasul) yang terjaga dari dosa (ma’shum) sebagai pembawa petunjuk konkret.

Mukjizat dinalar sebagai “stempel legalitas” dari Allah untuk memverifikasi kebenaran rasul tersebut.

3. Sam’iyyat (السمعيات)
Domain ini mencakup perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh rasio manusia secara mandiri, melainkan hanya bisa diketahui melalui informasi mendengar (sam’un) dari wahyu.

a). Ruang Lingkup:

Alam barzakh, hari kiamat, padang mahsyar, Hisab, Mizan, Telaga, titian Shirath, serta Surga dan Neraka.

b). Dalil al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 36):

“Apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?”

c). Hujjah akal (keadilan absolut):

Dunia bukan tempat keadilan yang sempurna; orang zalim sering hidup makmur dan orang baik tertindas.

Logika menuntut adanya dimensi waktu setelah kematian (hari pembalasan) agar keadilan absolut dapat ditegakkan.

Meskipun bentuk fisik siksa kubur atau titian tidak dapat dijangkau mekanismenya oleh rasio, namun keberadaan “Hari Keadilan” itu sendiri adalah sebuah keniscayaan rasional.

C. Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara bahasa, “rububiyyah” condong pada dimensi penciptaan dan pengaturan, sedangkan “uluhiyyah” condong pada dimensi penyembahan.

Namun, dalam epistemologi ulama kalam, kedua istilah ini tidak dipisahkan menjadi sekat yang mandiri karena keduanya adalah satu kesatuan integratif dari tauhid yang utuh (talaazul) didukung oleh dalil kuat dari al-Qur’an serta argumentasi logis seperti Burhan al-Tamanu’.

Selain itu, sistematika pengajaran aqidah dalam ilmu tauhid disajikan secara rapi melalui konsep tri-aspek yaitu Ilahiyyat, Nubuwwat, dan Sam’iyyat.

Pola klasifikasi ini berhasil memetakan seluruh pondasi keimanan seorang muslim secara logis (melalui ilahiyyat dan nubuwwat) serta secara berserah diri terhadap wahyu (melalui sam’iyyat).

وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد
Mangkoso, 12 Rab. Akhir 1448 H
24 Sept. 2026 M

DAFTAR PUSTAKA

* Al-Asy’ari, Abu al-Hasan. (1950). Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin. Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Misriyyah.

* Al-Baghdadi, ‘Abd al-Qahir. (1981). Kitab Ushul al-Din. Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah.

* Al-Buti, Muhammad Sa’id Ramadan. (1997). Kubra al-Yaqiniyyat al-Kawniyyah. Damaskus: Dar al-Fikr.

* Al-Dajawi, Yusuf. (1434 H). Majallat al-Azhar: Makalah fi al-Tauhīd. Kairo: Masyyakhat al-Azhar.

* Al-Ghazali, Abu Hamid. (2003). Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah.

* Al-Sanusi, Muhammad bin Yusuf. (2009). Umm al-Barahin (Syarh al-Sanusiyyah). Kairo: Dar al-Salam.

* Al-Taftazani, Sa’d al-Din. (1989). Syarh al-Aqa’id al-Nasafiyyah. Kairo: Maktabah al-Kulliyyat al-Azhariyyah.

* Ibn Manzhur, Muhammad bin Mukram. (1994). Lisan al-Arab. Beirut: Dar Sader.

ddi abrad 1