Berqurban untuk Al-Marhum

0
240

Dr. H. Muh. Aydi Syam …………………………..

BOLEHKAH BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH WAFAT?

Bismillah …

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِكبش لِيُضَحِّيَ بِهِ، فأَضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: “بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ” (رواه مسلم)

Artinya:
Dari Aisyah r.a., bahwasanya Rasulullah Saw. pernah dibawakan kepadanya seekor kibas untuk diqurbankan.

Kemudian beliau membaringkannya, lalu menyembelihnya.

Kemudian membaca do’a, “ya Allah terimalah (persembahan qurban) dari Muhammad dan keluargannya beserta umat Muhammad.

Kemudian beliau berqurban dengannya” (HR Muslim).

Penjelasan:
01) Hadis tersebut “shahih” menurut Imam Muslim.

02) Rasulullah Saw. berqurban untuk diri dan keluarganya serta diikutkan umatnya.

03) Ketika Rasulullah Saw. mengikutkan umatnya, maka dipahami secara mutlak bahwa umat beliau ada yang hidup dan ada juga yang sudah wafat.

04) Tidak adanya pengecualian antara yang hidup dan yang sudah wafat, maka dipahami semuanya dimaksudkan oleh Rasullah Saw.

05) Dari pemahaman ini sehingga disimpulkan bahwa qurban boleh diperuntukkan kepada orang yang masih hidup, boleh juga untuk orang yang sudah wafat.

06) Qurban hakikatnya adalah sedekah, sementara ulama sepakat bahwa bersedekah untuk orang yang sudah wafat boleh sehingga berqurban untuk orang yang sudah wafat juga boleh.

07) Rasulullah Saw. membolehkan seorang anak meng- _qada’_ puasa ibunya yang sudah wafat dan membolehkan membadalkan haji atau umrah kepada orang yang sudah uzur permanen atau yang sudah wafat.

Dengan demikian, kalau puasa selaku ibadah _badainiah_ (fisik) dan haji atau umrah selaku ibadah _badaniah_ dan _maliyah_ (fisik dan finansial) boleh dilakukan oleh orang hidup untuk orang yang sudah wafat, maka qurban pun demikian adanya.

وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Catatan:
Pendapat tersebut dianut oleh ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Malikiyyah, al-Hanabilah, dan sebagian al-Syaf’iyyah.

Pesan Moral:
01) Usia adalah kesempatan bagi setiap hamba untuk berbuat amal.

Ketika usia berakhir, maka selesailah kesempatan untuk berbuat amal.

Namun, rekening amal masih tetap terbuka lebar untuk menerima transfer amal dari dunia bila ada kerabat yang berbaik hati, sudi untuk melakukan sesuatu yang bernilai kebajikan seperti qurban lalu meniatkan pahalanya kepada kerabat seiman yang sudah wafat.

02) Orang yang paling utama sebelum yang lain dari orang yang sudah wafat untuk dialamatkan pahala qurban kepadanya adalah kedua orang tua.

Olehnya itu, bila sempat selagi masih sanggup, maka berqurbanlah untuk keduanya.

وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
باِللَّهِ التَّوْفِيْقُ وَالدَّعْوَةُ وَالْإرْشَادُ

Muraji’:
KH. Yamang Shahebe, Lc., M.HI.

SALAM SILATURRAHIM