Belakangan ini, melintasi poros Makassar – Parepare terasa bukan lagi sekadar pulang kampung, perjalanan dinas atau aktivitas harian masyarakat, melainkan perjalanan yg berubah menjadi ujian nyali seolah mengemudi melewati “kolam jebakan” oleh karena jalan berlubang di sana sini siap memangsa pengendara yang kurang awas mengamati jalur.
Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, lubang-lubang besar menganga di jalan ini bukan sekadar gangguan visual atau ketidaknyamanan berkendara. Lubang tersbut menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Kendaraan rusak, pengendara terjatuh, bahkan nyawa melayang. Dalam Hukum Pidana Islam, kondisi seperti ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi masuk dalam kategori qatl bis-sabab (pembunuhan dengan sebab).
Logikanya sederhana, jika jalan dalam kondisi layak, kecelakaan mungkin tidak terjadi. Namun ketika kerusakan dibiarkan berlarut-larut, maka sebab bahaya itu menjadi nyata. Pada titik inilah tanggung jawab moral dan hukum penguasa mulai dipertanyakan.
Sejarah kepemimpinan Islam memberikan standar moral yang sangat tinggi. Khalifah Umar bin Khattab pernah mengungkapkan kegelisahan yang masyhur:
لو عثرت بغلة بالعراق لخشيت ان يسألني الله عنها لم لم تسو لها الطريق يا عمر؟
“Seandainya seekor keledai terperosok di Irak, aku takut Allah akan menanyakanku: Mengapa engkau tidak meratakan jalan untuknya, wahai Umar?”
Tingkat sensitivitas tanggung jawab Khalifah Umar ra. sangat luar biasa. Yang beliau khawatirkan bahkan seekor hewan. Hari ini, yang terjatuh di jalan berlubang adalah manusia, makhluk yang dimuliakan Allah. Jika pemimpin terdahulu merasa cemas terhadap keselamatan seekor binatang, maka kelalaian terhadap keselamatan manusia tentu jauh lebih berat pertanggungjawabannya.
Dalam kaidah fikih ditegaskan:
المتسبب يضمن
“Pihak yang menjadi sebab suatu kerugian wajib menanggung tanggung jawabnya.”
Artinya, tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku langsung, tetapi juga pada pihak yang menyebabkan terjadinya bahaya melalui kelalaian.
Namun para ulama juga memberikan batasan penting:
المتسبب لا يضمن إلا بالتعمد أو التعدي
“Penyebab tidak dibebani tanggung jawab kecuali jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui batas.”
Jika kerusakan jalan telah diketahui, anggaran tersedia, risiko telah nyata, tetapi perbaikan tidak menjadi prioritas, maka unsur ta‘addi (kelalaian serius) menjadi relevan untuk dibahas secara moral dan hukum.
Dalam maqasid al-syari‘ah, salah satu tujuan utama syariat adalah:
حفظ النفس menjaga keselamatan jiwa.
Karena itu, infrastruktur publik bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan bagian dari perlindungan nyawa masyarakat.
Kaidah siyasah syar‘iyyah menegaskan:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus selalu terikat pada kemaslahatan.”
Setiap keputusan anggaran, prioritas pembangunan, dan kebijakan publik harus diukur dari manfaat riil bagi keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Ketika proyek seremonial atau kosmetik lebih diutamakan dibanding kebutuhan mendasar seperti keselamatan jalan utama, maka amanah kepemimpinan kehilangan ruh maslahatnya.
Setiap lubang di jalan bukan sekadar kerusakan fisik. Ia adalah simbol kelalaian yang berpotensi menjadi “surat gugatan” di hadapan Allah. Setiap kecelakaan menyimpan pertanyaan moral: apakah bahaya ini benar-benar tidak bisa dicegah?
Kekuasaan dalam Islam bukan fasilitas kehormatan, melainkan beban pertanggungjawaban. Jabatan mungkin berakhir di dunia, tetapi konsekuensi amanah berlanjut hingga akhirat.
Karena itu, yang seharusnya muncul bukan sekadar reaksi administratif setelah korban berjatuhan, melainkan rasa takut yang konstruktif takut kepada hisab Ilahi yang mendorong tindakan cepat, adil, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
Jika untuk seekor binatang saja seorang pemimpin merasa tidak tenang tidurnya, maka betapa berat beban dosa yang dipikul ketika yang menjadi korban adalah manusia, makhuk yang paling mulia di sisi Allah.
Dr. Islamul Haq, MA (Direktur Program Pascasarjana IAIN Parepare)














