MUTIARA HIKMAH
ANRE GURUTTA MANGKOSO
by Muh. Aydi Syam
KESEMPURNAAN ISLAM DAN KESEMPURNAAN PEMBAWA AJARANNYA
بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ
01. Allah Swt. mengabarkan kepada alam semesta tentang kesempurnaan ajaran Islam dan kesempurnaan pembawa ajaran Islam. Berikut penjelasan al-Qur’an:
“… ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًا ۚ … ٣
Terjemahnya:
“… Pada hari ini, Aku telah sempurnakan untukmu agamamu, dan Aku telah cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Aku telah ridhai Islam sebagai agamamu, …” (QS al-Maidah: 03).
02. Kesempurnaan ajaran Islam berarti Allah tidak perlu lagi menurunkan agama setelahnya. Kesempurnaan pembawa ajarannya berarti tidak perlu lagi ada nabi yang diutus setelah nabi kita Muhammad Saw.
03. Ulama mengajarkan suatu ilmu untuk mengetahui keluasan ajaran ini yang bernama ilmu Ushul Fiqh. Ilmu ini mengantarkan kita untuk mengenal Islam lebih dalam dan lebih luas sehingga mereka yang tidak paham ilmu ini tentu pemahaman keislamannya lebih dangkal dan lebih sempit.
04. Itulah penyebab utama sehingga kerap kali muncul kelompok-kelompok intoleran dalam masalah khilafiyah (perkara agama yang diperselisihkan oleh ulama).
Kelompok ini cenderung meresahkan umat dan meretakkan ukhuwah (persaudaraan kaum Muslimin) akibat pemahaman yang dangkal dan sempit yang terkesan dipaksakan untuk diterima lalu menyudutkan yang lain.
05. Al-Qur’an mengajarkan ada 3 ketaatan, yaitu: a. Menaati Allah (al-Qur’an), b. Menaati Rasulullah (al-Hadis), c. Menaati Ulu al-Amri (aturan pemerintah yang sah sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Hadis).
06. Menurut tafsiran ulama fiqh, ulu al-Amr yang dimaksudkan di situ adalah al-Ijma’ yakni konsesus/kesepakatan seluruh ulama terhadap suatu perkara setelah wafatnya Rasulullah Saw. yang belum pernah dijumpai rumusan hukumnya pada masa hidup beliau.
07. Bila terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama pada perkara yang tidak ditemukan secara teks kepastian hukumnya, maka diminta untuk merujuk pada perkara yang ada kepastian hukumnya dan memiliki kesamaan substansi (‘illat hukum). Dari sinilah kemudian muncul istilah al-Qiyas (metode analogi).
08. Al-Qiyas dimaksudkan sebagai metode analogi untuk mencari rumusan hukum pada perkara yang belum jelas hukumnya dalam nash al-Qur’an dan al-Hadis dengan merujuk kepada perkara yang sudah jelas kepastian hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Hadis karena adanya persamaan ‘illat.
09. Dari keterangan tersebut dipahami bahwa sumber hukum Islam yang disepakati oleh Jumhur Ulama (mayoritas ulama) ada 4, yaitu: a. al-Qur’an, b. al-Hadis, c. al-Ijma’, dan d. al-Qiyas.
Sementara yang diperselisihkan ada 6, yaitu: a. al-Istihsan, b. al-Istislah, c. al-Istishab, d. al-‘Urf, e. Syar’u man qablana, dan f. mazhab al-Shahabiy.
Demikian diuraikan oleh ulama Ushul-Fiqh, di antaranya adalah Syekh Abd. Wahhab Khallaf dalam kitabnya “Ushul-Fiqh”.
10. Berikut penjelasan al-Qur’an tentang bagian pertama dari sumber ajaran Islam yang nyaris tak dipertentangkan oleh ulama:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ٥٩
Terjemahnya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad Saw.), serta Ulil Amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan kepada Rasul (al-Sunnah) jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” (QS al-Nisa: 59).
11. Ijma’ dan Qiyas adalah metode ijtihad yang mu’tabar di kalangan ulama.
Ijma’ adalah ijtihad jama’iy (kolektif), sementara Qiyas adalah ijtihad munfarid (perorangan).
Hasil ijtihad dari kedua metode ini telah menjadi rujukan hukum yang kuat di kalangan fuqaha’ (ahli fiqh) setelah al-Qur’an dan al-Hadis.
12. Ijtihad ini adalah otoritas seorang ‘alim (ulama) untuk mencari rumusan hukum pada perkara yang belum jelas rumusan hukumnya.
Rasulullah Saw. pernah memuji sahabat Mu’az bin Jabal r.a. karena kesungguhannya untuk berjihad. Berikut kutipan hadisnya:
عَنْ معاه بن جبل رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النبي ﷺ قَالَ لَهُ حِينَ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ: “كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عُرِضَ لَكَ قَضَاءٌ؟” قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ. قَالَ: “فَإِنْ لَمْ تَجِدْ؟” قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. قَالَ: “فَإِنْ لَمْ تَجِدْ؟” قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ” (رواه أبو داود: ٣٥٩٢ والترمذي: ١٣٢٧).
Artinya:
Dari Mu’adz bin Jabal r.a., “Bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda kepadanya ketika mengutusnya ke negeri Yaman, “Bagaimana engkau memutuskan perkara jika dihadapkan kepadamu suatu perkara?” Ia menjawab, “Aku akan memutuskan dengan Kitab Allah.” Beliau bertanya, “Jika engkau tidak mendapatkannya?” Ia menjawab, “Dengan Sunnah Rasulullah.” Beliau bertanya lagi, “Jika engkau tidak mendapatkannya?” Ia menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan menyia-nyiakan (aku bersungguh-sungguh).” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah terhadap sesuatu yang diridhai oleh Rasulullah” (HR Abu Dawud: 3592 dan al-Tirmidziy: 1327).
13. Ajaran Islam ini semakin dipelajari, maka semakin dipahami. Semakin dipahami, maka semakin dirasakan lezatnya. Kelezatan ajaran Islam ini hanya dapat dirasakan oleh orang yang memahaminya. Olehnya itu, semakin dalam pemahamannya, maka semakin dirasakan lezatnya.
14. Penyebab utama kegagalan banyak orang yang berbicara tentang hukum Islam adalah karena tidak mapan dan tidak matan pada ilmu Ushul-Fiqh.
15. Dikutip suatu untaian kalimat dari Syekh Abdul Hamid Hakim tentang pentingnya ilmu Ushul Fiqh ini sebagai perangkat untuk memahami hukum Islam:
“إِذَا سَبَقَتِ الْأُصُولُ فِي الْقُلُوبِ نَطَقَتِ الْأَلْسُنُ فِي الْفُرُوعِ” (عبد الحميد الحكيم).
Artinya
“Apabila ilmu Ushul-Fiqh telah tertanam dalam hati (telah dipahami secara mapan), maka lisan akan mudah berbicara pada perkara-perkara cabang” (Abd al-Hamid al-Hakim).[]
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد
Mangkoso, 29 Syawal 1447 H
18 April 2026 M
.









