Pembagian Ibadah Lahiriah

0
222

Al-Qaul al-Shadiq fi Ma’rifah al-Khaliq

Ibadah lahiriah terbagi dua:

1) Ibadah lahiriah yang langsung kepada Allah.

Yaitu segala bentuk ibadah yang sengaja dilakukan oleh hamba sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah.

Dalam bahasa syar’i diistilahkan dengan nama ‘ibadah’. Seperti shalat dll.

Bentuk ibadah seperti shalat juga tidak dapat diwakili, sehingga seseorang dapat dikatakan shalat jika ia sendiri yang mendirikannya.

Itulah rahasia di balik firman Allah kepada Rasulullah SAW.

وأمر أهلك بالصلاة واصطبر عليها) طه:132)

Artinya:

“Dan perintahkanlah keluargamu untuk mendirikan shalat, dan sabarlah atasnya.” (Thaha: 132)

2) Ibadah lahiriah yang melalui perantara hamba.

Dalam bahasa syar’i diistilahkan dengan nama ‘mua’malah’, seperti jual beli, dan tolong menolong.

Firman Allah SWT.:

وتعاونوا على البر والتموى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان ) المائدة: 2

Artinya:

“Dan saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2).

Sehingga segala tingkah laku dan perbuatan kepada sesama itu, harus berdasarkan kepada asas kebaikan, dan takut kepada Allah, tidak boleh mengarah kepada hal yang melahirkan dosa atau melampaui batas.

Disarikan oleh H. A. Muh. Ridwan Tahir, Lc. MA.