Pemikiran Islam Dan Kiprah Prof. K.H. Ali Yafie di DDI

0
9
Prof KH Ali Yafie
Prof KH Ali Yafie

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA.

Telaah Pemikiran Islam dan Kiprah Prof. K.H. Ali Yafie di Darud Dakwah wal Irsyad (DDI)

Prof. K.H. Ali Yafie (1926–2023) merupakan salah satu begawan hukum Islam (fikih) kontemporer paling berpengaruh di Indonesia.

Artikel ini mengkaji rekonstruksi pemikiran fikih Ali Yafie yang bergeser dari paradigma tekstual-struktural (*qauli*) menuju paradigma kontekstual-metodologis (*manhaji*), yang bermanifestasi pada gagasan Fikih Sosial dan Fikih Lingkungan (*Eco-Fiqh*).

Selain itu, artikel ini menguraikan keterikatan sosiologis dan ideologis Ali Yafie dengan Darud Dakwah wal Irsyad (DDI), sebuah organisasi sosial-keagamaan berbasis di Sulawesi Selatan, di mana beliau mengabdi hingga akhir hayatnya sebagai Ketua Majelis Syuyukh PB DDI.

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi tokoh dan analisis teks (*content analysis*) terhadap karya-karya pemikiran beliau serta dokumen sejarah DDI.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa basis intelektual pesantren DDI melandasi karakter moderasi (*wasathiyah*) Ali Yafie, menjadikannya figur ulama yang mampu memadukan integritas moral, kepemimpinan nasional, dan pemikiran keagamaan yang transformatif.

PENDAHULUAN

Perkembangan hukum Islam di Nusantara paruh kedua abad ke-20 ditandai dengan dinamika ijtihad yang intensif dalam merespons arus modernisasi dan pembangunan nasional.

Di tengah pergulatan tersebut, Prof. K.H. Ali Yafie muncul sebagai intelektual muslim tradisionalis yang menawarkan pemikiran progresif.

Ketika mayoritas fukaha (ahli fikih) tradisional masih terpaku pada pendekatan tekstual (bermazhab secara *qauli*), Ali Yafie melompat ke depan dengan menawarkan pendekatan metodologis (*manhaji*).

Karakter keulamaan Ali Yafie unik karena ia merepresentasikan sintesis yang kuat antara tradisi keulamaan luar Jawa—khususnya tanah Bugis Sulawesi Selatan melalui Darud Dakwah wal Irsyad (DDI)—dan kepemimpinan Islam nasional di Nahdlatul Ulama (NU) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagai murid awal langsung dari ulama kharismatik AGH. Abdurrahman Ambo Dalle, Ali Yafie tidak hanya mewarisi otoritas keagamaan, tetapi juga mentransformasikan institusi DDI sebagai episentrum kaderisasi pemikiran Islam moderat di Nusantara.

Jabatan terakhirnya sebagai Ketua Majelis Syuyukh PB DDI menegaskan posisi epistemiknya sebagai jangkar moral organisasi tersebut.

Artikel ini bertujuan mengulas secara komprehensif anatomi pemikiran fikih kontemporer Ali Yafie serta kontribusi institusionalnya dalam jaringan keulamaan DDI.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi tokoh (biografi intelektual).

Sumber data primer digali melalui karya-karya orisinal Ali Yafie, seperti *Menggagas Fiqih Sosial* dan *Merintis Fiqih Lingkungan*.

Data sekunder diperoleh dari biografi resmi, dokumen organisasi PB DDI, serta artikel jurnal ilmiah terkait.

Analisis data menggunakan teknik analisis isi (*content analysis*) dan pendekatan sosio-historis untuk melihat keterkaitan antara realitas sosial politik yang dihadapi tokoh dengan produk pemikiran hukum yang dilahirkannya.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Akar Intelektual: Dialektika Ali Yafie dan Darud Dakwah wal Irsyad (DDI)

Eksistensi keulamaan Kiai Ali Yafie tidak dapat dipisahkan dari rahim sosiologis Darud Dakwah wal Irsyad (DDI).

Lahir di Donggala pada tahun 1926, landasan keilmuan Islam beliau ditempa secara intensif di bawah bimbingan langsung (AGH) Abdurrahman Ambo Dalle, pendiri DDI.

DDI, yang resmi berdiri fungsional pasca-kemerdekaan, menjadi wadah bagi Ali Yafie muda untuk mengaktualisasikan kapasitas manajerial dan intelektualnya.

Keterlibatan beliau terekam kuat sejak menjabat sebagai Sekretaris PB DDI (1947) hingga dipercaya menjadi Ketua Umum PB DDI periode 1963–1966.

Dalam struktur kepengurusan DDI, posisi tertinggi yang beliau emban hingga wafat pada Februari 2023 adalah **Ketua Majelis Syuyukh PB DDI**.

Majelis Syuyukh merupakan lembaga dewan ulama senior yang berfungsi sebagai pemegang otoritas keagamaan tertinggi, penasihat spiritual, dan penentu arah kebijakan ideologis organisasi.

Melalui posisi ini, Ali Yafie berhasil menjaga karakter DDI tetap konsisten pada jalur *Ahlussunnah wal Jamaah* yang moderat, inklusif, dan akomodatif terhadap sains modern.

Beliau juga memodernisasi kurikulum pendidikan tinggi DDI Parepare, mengintegrasikan ilmu syariat dengan pendekatan multidisipliner (sosiologi, kedokteran, dan ekologi).

B. Anatomi Pemikiran Fikih Kontemporer Ali Yafie

1. Epistemologi Fikih Sosial: Transformasi dari *Qauli* ke *Manhaji*

Kontribusi teoretis terbesar Kiai Ali Yafie dalam pembaruan hukum Islam di Indonesia adalah dekonstruksi cara bermazhab.

Beliau mengkritik stagnasi pemikiran hukum akibat metodologi *qauli*—yaitu kecenderungan mengadopsi produk hukum jadi dari kitab-kitab fikih klasik abad pertengahan tanpa menelaah konteks sosiologis saat hukum tersebut dilahirkan.

Sebagai solusinya, Ali Yafie menawarkan pendekatan *manhaji* (metodologis).

Melalui pendekatan ini, para fukaha kontemporer diajak untuk meminjam instrumen berpikir, kaidah ushul fikih, dan filsafat hukum para imam mazhab (seperti Imam Syafi’i) untuk merumuskan hukum baru yang kontekstual terhadap problem kedokteran modern, perbankan syariah, dan struktur sosial-politik modern.

Fikih, di tangan Ali Yafie, bertransformasi dari sekadar dogma ibadah individual menjadi instrumen pembebasan dan pemecahan masalah sosial (*ijtihad insya’i*).

2. Pelopor Eko-Fikih (*Hifzh al-Bi’ah*)

Di tingkat global, Ali Yafie diakui sebagai salah satu pionir yang mengonseptualisasikan fikih lingkungan hidup (Eko-Fikih).

Pemikiran ini lahir dari keprihatinan beliau atas krisis ekologi akut akibat eksploitasi alam yang berlebihan.

Beliau melakukan rekonstruksi terhadap teori keadilan Islam klasik, *Maqashid asy-Syari’ah* (tujuan universal hukum Islam).

Fukaha klasik merumuskan lima pilar kemaslahatan dasar (*Al-Kulliyatul Khamsah*), yaitu: *hifzh ad-din* (menjaga agama), *hifzh an-nafs* (menjaga jiwa), *hifzh al-‘aql* (menjaga akal), *hifzh an-nasl* (menjaga keturunan), dan *hifzh al-mal* (menjaga harta).

Ali Yafie secara berani dan visioner menambahkan pilar keenam, yaitu **Menjaga Lingkungan (Hifzh al-Bi’ah)**. Argumen teologis yang dibangunnya menyatakan bahwa kerusakan lingkungan mengancam kelima pilar kemaslahatan di atas.

Oleh karena itu, tindakan merusak ekosistem bumi dikategorikan sebagai dosa ekologis dan hukumnya adalah **haram**.

C. Fikih Siyasah (Politik) dan Keteguhan Etika Publik

Pemikiran fikih Ali Yafie tidak berhenti di atas kertas, melainkan termanifestasi dalam tindakan politik yang berintegritas.

Kiprah politiknya membentang dari menjadi anggota DPRD Sulawesi Selatan pasca-Pemilu 1955, anggota DPR RI Fraksi NU (1971), hingga Rais Majelis Syura Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca-fusi partai tahun 1973.

Konsistensi moral beliau teruji dalam dua peristiwa bersejarah:

1. **Pengunduran Diri dari PBNU (1992):**

Saat menjabat sebagai Rais Aam PBNU, beliau memilih mundur secara sukarela akibat penolakannya terhadap aliran dana Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang dikelola pemerintah Orde Baru karena dinilai mengandung unsur judi (*maysir*).

Sikap ini menunjukkan etika fikihnya yang menolak kompromi moral demi pragmatisme organisasi.

2. **Krisis Mei 1998:**

Sebagai Ketua Umum MUI, beliau menjadi salah satu dari sedikit tokoh ulama yang secara langsung menemui Presiden Soeharto di Istana Negara dan menasihatinya untuk mundur (*lengser*) demi menghindari pertumpahan darah demi maslahat bangsa yang lebih besar (*dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih*).

KESIMPULAN

Prof. K.H. Ali Yafie merupakan representasi ulama paripurna yang berhasil menjembatani tradisi pesantren dan tuntutan modernitas.

Pemikirannya mengenai Fikih Sosial dan Fikih Lingkungan (*Eco-Fiqh*) merombak cara pandang hukum Islam dari yang kaku-tekstual menjadi dinamis-kontekstual berbasis kemaslahatan publik.

Kiprah institusionalnya sebagai Ketua Majelis Syuyukh PB DDI membuktikan bhayangkara intelektual luar Jawa mampu memberi corak arus utama pada pemikiran Islam nasional.

Integrasi antara ketajaman intelektual hukum, kepemimpinan ormas di DDI, NU, dan MUI, serta keteguhan moral politik menjadikan sosoknya sebagai teladan abadi bagi pembaharuan hukum Islam di Indonesia.

– Billahi Taufiq wa Da’wah wal-Irsyad

REFERENSI

1. **Yafie, Ali.** (1997). *Menggagas Fiqih Sosial: Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi hingga Ukuran Makanan*. Bandung: Mizan.

2. **Yafie, Ali.** (2006). *Merintis Fiqih Lingkungan (Eco-Fiqh)*. Jakarta: Yayasan Amanah.

3. **Mudzhar, M. Atho.** (1993). *Fatwas of the Council of Indonesian Ulama: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988*. Jakarta: INIS.

4. **Pengurus Besar Darud Dakwah wal Irsyad (PB DDI).** (2021). *Sejarah Seperempat Abad DDI dan Jaringan Ulama Nusantara*. Makassar: DDI Press.

5. **Fealy, Greg.** (1998). *Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967*. LKiS: Yogyakarta.

6. **Syam, Nur.** (2005). *Islam Pesisir dan Dialektika Hukum Islam Kontemporer*. Yogyakarta: LKiS.

7. **Jurnal Hukum Islam (JHI).** (2023). “Kontribusi Pemikiran Hukum K.H. Ali Yafie terhadap Pengembangan Maqashid asy-Syari’ah Kontemporer”.

ddi abrad 1