Penyaluran Qurban bagi Pequrban yang telah Wafat

0
265

Dr. H. Muh.Aydi Syam……………………………..

DISTRIBUSI QURBAN UNTUK ORANG YANG WAFAT

Bismillah …

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ

Terjemahnya:

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk orang-orang sengsara dan berkesulitan” (QS al-Hajj: 28).

عن سلمة بن الأكوع …

قالَ ﷺ: كُلُوا وأَطْعِمُوا وادَّخِرُوا …” (رواه البخار ٥٥٦٩).

Artinya:

Dari Salamah bin al-Akwa’, “… Rasulullah Saw. bersabda, “makanlah, beri makanlah, dan dengdenglah …” (HR al-Buhkary: 5569).

Penjelasan:

01) Hadis tersebut “shahih” menurut Imam al-Bukhary dan Muslim.

02) Hadis yang semakna dengan riwayat di atas sangat banyak dengan redaksi yang sedikit berbeda namun orientasi distribusi daging qurban tetap sama, yakni sasarannya untuk sedekah kepada keluarga yang berkurban dan orang-orang fakir miskin serta kerabat.

Adapun maksud “dengdenglah ..!” adalah untuk diawetkan supaya bisa tahan untuk waktu yang lama sehingga bisa juga dikirim ke keluarga yang jauh tempat tinggalnya.

Sebelumnya Rasulullah Saw. menghimbau supaya habis dalam waktu 3 hari.

03) Allah Swt. melalui QS al-Hajj: 28 dan Rasul-Nya melalui HR al-Bukhary di atas tidak membedakan distribusi qurban dari orang hidup dengan orang wafat.

04) Dengan ini, dipahami bahwa distribusi daging qurban dari keduanya tidak boleh juga dibedakan.

05) Bila tidak dibedakan, maka pihak yang berqurban untuk kerabatnya yang sudah wafat dapat juga dibagi tiga, yakni untuk dirinya dan keluarganya, untuk orang-orang fakir dari tetangganya, serta kerabat yang berada di tempat yang jauh.

Namun, golongan fakir dan miskin tetap menjadi prioritas setelah keluarga.

وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Pesan Moral:

Dibolehkannya berqurban untuk orang yang sudah wafat dari orang yang masih hidup, maka memberi peluang besar kepada para anak untuk menunjukkan amal baktinya yang tidak dibatasi oleh usia sang orang tua dengan cara berqurban untuk keduanya setelah wafatnya.

Sedapat mungkin anak yang berkelapangan dapat menyadari dan memanfaatkan kesempatan baik ini.

 وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

باِللَّهِ التَّوْفِيْقُ وَالدَّعْوَةُ وَالْإرْشَادُ

Muraji’:

KH. Yamang Shahebe, Lc., M.HI.

SALAM SILATURRAHIM

Riyadh, Saudi Arabiyah,

05 Dzulhijjah 1444 H/24 Juni 2023 M

ddi abrad 1