Perbedaan Pendapat Para Nabi

0
23
Anre Gurutta Mangkoso, Ketua Majelis Syuyukh Pengurus Besar DDI, Prof. Dr. H, M. Faried Wadjedy, Lc, MA.

MUTIARA HIKMAH

ANRE GURUTTA MANGKOSO

by Muh. Aydi Syam

KETIKA PARA NABI JUGA BERSELISIH PENDAPAT

                        بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ

01. Dalam riwayat yang sahih dikisahkan tentang perbedaan pendapat Nabi Daud a.s. dan nabi Sulaiman a.s. ketika memutuskan perkara. Berikut kutipan hadisnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: “بَيْنَمَا امْرَأَتَانِ مَعَهُمَا ابْنَاهُمَا، جَاءَ الذِّئْبُ فَذَهَبَ بِابْنِ إِحْدَاهُمَا، فَقَالَتْ لِصَاحِبَتِهَا: إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ، وَقَالَتِ الْأُخْرَى: إِنَّمَا ذَهَبَ بِابْنِكِ، فَتَحَاكَمَتَا إِلَى دَاوُدَ عليه السلام، فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى، فَخَرَجَتَا عَلَى سُلَيْمَانَ بْنِ دَاوُدَ عليهما السلام، فَأَخْبَرَتَاهُ، فَقَالَ: ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّهُ بَيْنَهُمَا، فَقَالَتِ الصُّغْرَى: لَا تَفْعَلْ، يَرْحَمُكَ اللَّهُ، هُوَ ابْنُهَا، فَقَضَى بِهِ لِلصُّغْرَى” (رواه البخاري: ٣٤٢٧ ومسلم: ١٧٢٠).

Artinya:

Dari Abu Hurairah, r.a., beliau berkata,

“Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Ada dua orang wanita, masing-masing bersama seorang anaknya. Lalu datang seekor serigala yang membawa pergi salah satu anak dari keduanya. Salah satu wanita berkata kepada yang lain: ‘Sesungguhnya yang dibawa itu anakmu.’ Yang lain berkata, ‘Justru yang dibawa itu anakmu.’ Maka keduanya mengadukan perkara itu kepada Nabi Daud a.s., lalu beliau memutuskan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih tua. Kemudian keduanya keluar dan menemui Nabi Sulaiman bin Daud a.s. lalu menceritakan kepadanya. Maka Nabi Sulaiman berkata, ‘Datangkan kepadaku pisau, aku akan membelah anak itu menjadi dua bagian untuk kalian berdua.” Maka wanita yang lebih muda berkata, ‘Jangan lakukan itu, semoga Allah merahmatimu, anak itu miliknya (wanita yang lebih tua).’

Maka Nabi Sulaiman memutuskan bahwa anak itu milik wanita yang lebih muda” (HR al-Bukhary: 3427 & HR Muslim: 1720).

02. Keputusan nabi Daud a.s. berbeda dengan nabi Sulaiman a.s. karena perbedaan pertimbangan. Nabi Daud a.s. mempertimbangkan usia sehingga yang tertua usianya dimenangkan karena sikap jujur biasanya lebih dapat dimiliki oleh orang yang berusia dari pada yang masih muda.

Nabi Sulaiman a.s. mempertimbangkan perasaan sehingga ibu yang rela menyerahkan anak itu dimenangkan karena biasanya ibu kandung jauh lebih dalam perasaannya dari pada selain ibu kandung. Kasih sayang seorang ibu sejati tampak saat rela mengalah demi keselamatan anaknya.

03. Kisah itu menunjukkan bolehnya para nabi berijtihad dalam perkara hukum dan sekaligus bolehnya nabi berbeda pendapat dalam menetapkan hasil ijtihad.

04. Kalau saja para nabi boleh berbeda pendapat, maka bagaimana lagi dengan para ulama?

Inilah indikator yang jelas bahwa perbedaan pendapat ulama dalam masalah furu’ (perkara cabang dalam agama ini) tidak boleh diingkari dan mesti disikapi secara bijak dan toleran, tidak dengan sikap ekstrim.

05. Perkara agama yang disepakati oleh para sahabat nabi Saw., maka itu menunjukkan ajaran pokok (Ushul), sementara yang diperselisihkan oleh sahabat nabi Saw., maka itu menunjukkan ajaran cabang (furu’).

06. Dalam kaitan dengan itu, maka ulama Ushul-Fiqh menetapkan suatu rumusan yang mu’tabar:

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ، إِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ.

Artinya:

“Tidak boleh diingkari perkara yang diperselisihkan, yang boleh diingkari hanyalah perkara yang telah disepakati.”

07. Di antara perkara yang diperselisihkan oleh ulama dalam hal khilafiyah adalah qunut.

Semua imam mazhab yang 4 itu qunut. Namun waktu dan tempat qunutnya di dalam shalat itu berbeda.

Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad qunut waktu shalat witir pada raka’at terakhir. Hanya saja, Imam Abu Hanifa qunut sebelum ruku’ sementara Imam Ahmad setelah ruku’.

Imam Malik dan Imam Al-Syafiiy qunut waktu shalat Subuh pada raka’at terakhir. Hanya saja, Imam Malik qunut sebelum ruku’ sementara Imam al-Syafi’iy setelah ruku’.

Dengan demikian, qunut adalah bagian dari perkara agama yang tidak boleh diingkari.

وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ ۝

وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد

 

Mangkoso, 09 Dzulqa’dah 1447 H

27 April 2026 M

ddi abrad 1