Rezeki Halal Tanda Hidup Bahagia

0
12

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc , MA.

Rezeki Halal Tanda Hidup Bahagia

Salah satu wujud ketakwaan adalah berusaha mencari rezeki yang halal untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun keluarga. Ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya, “Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim,” (HR. Ath-Thabarani).

Hadits ini menegaskan bahwa setiap muslim wajib memahami perbedaan antara yang halal, haram, dan syubhat (perkara samar).

Dengan pemahaman ini, kita dapat memastikan rezeki yang diperoleh adalah halal, menjauhi yang syubhat, dan terlebih lagi menghindari yang haram.

Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk tentang halal, haram, dan syubhat dalam sabdanya:

إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

Artinya, “Sesungguhnya yang halal telah jelas, yang haram telah jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang samar, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barang siapa menjaga diri dari syubhat, ia telah memelihara agama dan kehormatannya. Barang siapa terjerumus ke dalam syubhat, ia akan terjatuh pada yang haram,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Perhatikanlah penggalan hadits tersebut: “Barang siapa terjerumus ke dalam syubhat, ia akan terjatuh pada yang haram.” Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim Jilid 11, halaman 29, menjelaskan dua makna dari pernyataan ini:

يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ أَحَدُهُمَا أَنَّهُ مِنْ كَثْرَةِ تَعَاطِيهِ الشُّبُهَاتِ يُصَادِفُ الْحَرَامَ وَإِنْ لَمْ يَتَعَمَّدْهُ وَقَدْ يَأْثَمُ بِذَلِكَ إِذَا نُسِبَ إِلَى تَقْصِيرٍ وَالثَّانِي أَنَّهُ يَعْتَادُ التَّسَاهُلَ وَيَتَمَرَّنُ عَلَيْهِ وَيَجْسُرُ عَلَى شُبْهَةٍ ثُمَّ شُبْهَةٍ أَغْلَظَ مِنْهَا ثُمَّ أُخْرَى أَغْلَظَ وَهَكَذَا حَتَّى يَقَعَ فِي الْحَرَامِ عَمْدًا

Artinya, “Hadits ini memiliki dua kemungkinan makna.

Pertama, seseorang yang sering terlibat dalam perkara syubhat dapat terjerumus ke dalam perbuatan haram tanpa sengaja, dan ia mungkin berdosa jika hal itu disebabkan oleh kelalaian.

Kedua, seseorang yang terbiasa mendekati syubhat akan menjadi lalai, lalu semakin berani melakukan perkara syubhat yang lebih berat, hingga akhirnya dengan sengaja melakukan yang haram.”

Hadits ini menjadi peringatan keras dari Rasulullah SAW bahwa mendekati perkara syubhat dapat membawa seseorang kepada dosa, baik karena ketidakhati-hatian maupun karena kebiasaan yang membuatnya meremehkan larangan Allah.

Semoga bermanfaat

ddi abrad 1