MUTIARA HIKMAH
ANRE GURUTTA MANGKOSO
by Muh. Aydi Syam
AHLUSSUNNAH WAL-JAMA‘AH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
01. Rasulullah Saw. dan Informasi tentang Perpecahan Umat
Rasulullah Saw. telah menginformasikan akan terjadinya perpecahan di kalangan umat manusia, termasuk umat Islam.
Dalam salah satu riwayat dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً».¹
Artinya:
“Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, kaum Nasrani juga telah terpecah menjadi 71 atau 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan.”
Adapun riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash ra. menjelaskan lebih lanjut tentang golongan yang berada di atas jalan yang ditempuh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya.
Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رضي الله عنهما، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ، حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلَانِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ، وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً». قَالُوا: وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي».²
Artinya:
“Umatku akan mengalami apa yang telah dialami oleh Bani Israil, sedikit demi sedikit, sehingga jika di antara mereka ada orang yang melakukan perbuatan keji terhadap ibunya secara terang-terangan, niscaya di antara umatku akan ada pula orang yang melakukan hal tersebut.
Sesungguhnya Bani Israil telah terpecah menjadi 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di dalam neraka kecuali satu golongan.”
Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Yaitu mereka yang berada di atas apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.”
Hadis tersebut memberikan gambaran bahwa ukuran utama dalam memahami jalan Ahlussunnah wal-Jama‘ah adalah berpegang kepada ajaran Rasulullah Saw. dan mengikuti tuntunan para sahabatnya.
02. Perbedaan Pemahaman Para Sahabat terhadap Perintah Nabi Saw.
Pada masa Nabi Saw., para sahabat pernah mengalami perbedaan pemahaman terhadap suatu perintah Nabi.
Perbedaan tersebut dapat terjadi karena sebagian sahabat memahami perintah berdasarkan makna lahiriah (tekstual), sementara sebagian lainnya memahami maksud dan tujuan yang terkandung di balik teks (kontekstual).
Salah satu peristiwa yang sering dijadikan contoh adalah peristiwa Bani Quraizhah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَمَّا رَجَعَ مِنَ الْأَحْزَابِ: «لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ». فَأَدْرَكَ بَعْضَهُمُ الْعَصْرُ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ نُصَلِّي، لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ.³
Artinya:
“Ketika Rasulullah Saw. kembali dari peperangan Ahzab, beliau bersabda kepada kami, ‘Janganlah seorang pun melaksanakan salat Asar kecuali di Bani Quraizhah.’
Kemudian sebagian dari mereka mendapati waktu Asar telah tiba ketika masih berada di perjalanan.
Sebagian dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan melaksanakan salat sampai kami tiba di Bani Quraizhah.’
Sebagian yang lain berkata, ‘Kami akan melaksanakan salat, karena bukan demikian yang dimaksudkan oleh beliau kepada kami.’
Lalu perkara tersebut disampaikan kepada Nabi Saw., dan beliau tidak mencela salah satu pun dari kedua kelompok tersebut.”
Peristiwa ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam memahami maksud suatu perintah dari Nabi Saw.
Sebagian sahabat berpegang pada makna literal perintah, sedangkan sebagian lainnya mempertimbangkan maksud yang mereka pahami dari perintah tersebut.
Keduanya kemudian dilaporkan kepada Nabi Saw., dan beliau tidak mencela salah satu dari kedua kelompok tersebut.⁴
03. Madrasah al-Ḥadīth dan Madrasah al-Ra’y
Perkembangan pemikiran fikih pada masa awal Islam kemudian memperlihatkan adanya corak metodologis yang berbeda.
Dalam sejarah perkembangan fikih dikenal istilah madrasah al-ḥadīth dan madrasah al-ra’y. Madrasah al-ḥadīth berkembang kuat dalam tradisi keilmuan Hijaz (Saudi Arabia sekarang), sedangkan madrasah al-ra’y berkembang secara menonjol di Irak, khususnya Kufah.
Madrasah al-ḥadīth memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hadis dan atsar sebagai dasar istinbat hukum.
Sementara itu, madrasah al-ra’y memberikan ruang yang lebih luas bagi penggunaan penalaran hukum ketika menghadapi persoalan yang tidak ditemukan ketentuan tekstual secara langsung.
Kedua corak tersebut tidak semestinya dipahami sebagai dua kelompok yang sama sekali terpisah.
Para ulama dari kedua tradisi tetap menjadikan al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam, tetapi memiliki perbedaan dalam penggunaan dan pengembangan metode istinbat.
Dengan demikian, perbedaan metodologis tersebut merupakan bagian dari dinamika intelektual dalam sejarah hukum Islam.
04. Keragaman Corak Pemikiran Islam di Indonesia
Dalam perkembangan Islam di Indonesia, muncul berbagai corak pemikiran dan gerakan keagamaan.
Dalam kajian akademik, sejumlah peneliti menggunakan istilah tekstualis, kontekstualis, konservatif, liberal, moderat, dan istilah lainnya untuk menggambarkan kecenderungan tertentu dalam memahami ajaran Islam.
Istilah-istilah tersebut merupakan kategori analitis dan tidak selalu menggambarkan keseluruhan karakter sebuah kelompok.
Dalam konteks Indonesia, salah satu corak pemikiran yang sering dikaji adalah gerakan Salafi-Wahabi yang dikenal memiliki perhatian kuat terhadap pemurnian ajaran dan pemahaman tekstual terhadap al-Qur’an dan hadis.⁵
Di sisi lain, terdapat pula Jaringan Islam Liberal (JIL) yang berkembang sebagai gerakan intelektual dengan perhatian terhadap pembaruan pemikiran Islam, kontekstualisasi teks, kebebasan berpikir, dan isu-isu sosial keagamaan.⁶
Di samping kedua kecenderungan tersebut, terdapat pula organisasi dan lembaga keislaman yang mengembangkan corak keberagamaan yang menekankan keseimbangan antara teks keagamaan, tradisi keilmuan, dan konteks sosial masyarakat.
Darud Da’wah wal-Irsyad (DDI) misalnya, termasuk organisasi Islam yang dalam sejumlah penelitian dikaji dalam kerangka moderasi beragama dan jaringan pesantren di Sulawesi Selatan.⁷
Oleh karena itu, pembagian kelompok Islam ke dalam kategori “kanan”, “kiri”, dan “tengah” dipahami sebagai istilah analitis, bukan sebagai klasifikasi mutlak.
Setiap organisasi dan kelompok memiliki sejarah, metodologi, dan keragaman internal yang perlu dikaji secara lebih spesifik.
05. Perbedaan dalam Praktik Keagamaan
Keragaman pemahaman keagamaan juga dapat terlihat dalam praktik kehidupan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah persoalan busana perempuan, khususnya mengenai penggunaan jilbab dan cadar.
Sebagian ulama memandang cadar sebagai kewajiban, sedangkan sebagian ulama lainnya memandangnya sebagai sunnah atau bagian dari bentuk kehati-hatian dalam menutup aurat.
Oleh karena itu, penggunaan cadar bukanlah satu-satunya indikator untuk menentukan identitas keberagamaan seseorang.
Demikian pula dalam persoalan praktik keagamaan seperti zikir berjamaah setelah salat, maulid, pembacaan barzanji, dan berbagai tradisi keagamaan lainnya.
Perbedaan dalam masalah-masalah tersebut pada dasarnya perlu dikaji berdasarkan dalil, kaidah fikih, metode istinbat, serta pandangan ulama yang memiliki otoritas keilmuan.
Perrbedaan pendapat dalam persoalan furu‘iyyah hendaknya tidak serta-merta menjadi alasan untuk menganggap pihak lain keluar dari Ahlussunnah wal-Jama‘ah.
Justru tradisi keilmuan Islam menunjukkan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadi telah berlangsung sejak masa awal perkembangan fikih.
06. Beberapa Kecenderungan Pendekatan Tekstual
Dalam kajian terhadap pemikiran Salafi, sejumlah penelitian akademik menunjukkan adanya kecenderungan tekstual dalam memahami al-Qur’an dan hadis.⁸
Pendekatan tersebut antara lain dapat terlihat dalam beberapa persoalan berikut:
a. Memberikan perhatian yang sangat kuat terhadap kesahihan hadis dan berhati-hati dalam menggunakan hadis daif menurut versi ulama mereka;
b. memberikan perhatian besar terhadap makna lahiriah nash, antara lain dalam pembahasan isbal dan jenggot;
c. lebih berhati-hati terhadap praktik keagamaan yang tidak ditemukan rujukannya secara eksplisit dari Nabi Saw.;
d. memberikan perhatian kuat terhadap praktik keagamaan yang dipandang sesuai dengan Sunnah; dan
e. dalam sebagian kasus, terdapat kecenderungan sebagian pengikutnya untuk memandang hanya pendapat kelompoknya sebagai pendapat yang paling sesuai dengan Sunnah.
Kecenderungan tersebut kendati tidak digeneralisasi kepada seluruh individu yang teridentifikasi sebagai Salafi atau Wahabi.
Penelitian tentang komunitas Salafi di Indonesia juga menunjukkan adanya variasi dalam cara mereka memahami hadis, hukum Islam, dan persoalan sosial.⁹
Kerap kali di kalangan internal mereka terjadi perselisihan serius pada beberapa masalah sehingga menjadi indikator adanya pemahaman yang variatif.
07. Larangan Berlebih-lebihan dalam Beragama
Islam mengajarkan agar umatnya menghindari sikap berlebih-lebihan dalam beragama. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ» قَالَهَا ثَلَاثًا.¹⁰
Artinya:
“Binasalah orang-orang yang berlebih-lebihan.” Beliau mengucapkannya tiga kali.
Al-Nawawi menjelaskan makna الْمُتَنَطِّعُونَ sebagai:
الْمُتَعَمِّقُونَ الْغَالُونَ فِي الْكَلَامِ
Artinya:
“Orang-orang yang mendalam-dalamkan dan berlebih-lebihan dalam perkataan.”¹¹
Hadis tersebut dapat dijadikan salah satu dasar penting dalam pembahasan ghuluw dan tanattu‘, yaitu sikap berlebihan dalam memahami dan menjalankan agama.
Sikap berlebihan dapat terjadi apabila seseorang melampaui batas yang telah ditetapkan syariat atau mempersempit sesuatu yang sesungguhnya syariat memberi keluasan.
Oleh karena itu, sikap beragama hendaknya dibangun di atas keseimbangan antara keteguhan memegang prinsip dan kemampuan menghargai perbedaan yang memiliki dasar keilmuan.
08. Penutup
Ahlussunnah wal-Jama‘ah pada prinsipnya menekankan pentingnya berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Sunnah serta mengikuti jalan Rasulullah Saw. dan para sahabatnya.
Pada saat yang sama, sejarah Islam menunjukkan bahwa para sahabat sendiri pernah mengalami perbedaan pemahaman terhadap suatu perintah Nabi Saw., sebagaimana terlihat dalam peristiwa Bani Quraizhah.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa memahami nash tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca teks, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap maksud, konteks, kaidah bahasa, serta metode istinbat yang benar.
Oleh Karena itu, perbedaan ijtihadi tidak seharusnya menjadi sebab munculnya fanatisme yang berlebihan.
Dalam konteks kehidupan umat Islam di Indonesia yang memiliki keragaman organisasi, mazhab, tradisi, dan corak pemikiran, sikap yang perlu dikembangkan adalah berpegang teguh kepada al-Qur’an dan Sunnah, menghargai khazanah keilmuan Islam, serta menghindari ghuluw, tanattu‘, dan fanatisme kelompok.
Dengan demikian, Ahlussunnah wal-Jama‘ah tidak hanya dipahami sebagai identitas kelompok, tetapi juga sebagai prinsip keberagamaan yang lurus dan berusaha mengikuti Sunnah Rasulullah Saw., menghormati pemahaman para sahabat, menjaga persatuan umat, dan menyikapi perbedaan secara proporsional dan profesional.
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد
_Footnote:_
¹ Abū Dāwūd Sulaymān ibn al-Asy‘ats al-Sijistānī, Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-Sunnah, Bāb Syarḥ al-Sunnah, no. 4596, jil. 4, Beirut: al-Maktabah al-‘Aṣriyyah, t.t.; Muḥammad ibn ‘Īsā al-Tirmidhī, Sunan al-Tirmidhī, Kitāb al-Īmān, Bāb Mā Jā’a fī Iftirāq Hādhihi al-Ummah, no. 2640, jil. 5, Mesir: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī, cet. II, 1395 H/1975 M. Al-Tirmidhī menyatakan hadis Abū Hurairah tersebut ḥasan ṣaḥīḥ.
² Muḥammad ibn ‘Īsā al-Tirmidhī, Sunan al-Tirmidhī, Kitāb al-Īmān, Bāb Mā Jā’a fī Iftirāq Hādhihi al-Ummah, no. 2641, jil. 5, Mesir: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī, cet. II, 1395 H/1975 M. Al-Tirmidhī menilai riwayat tersebut ḥasan gharīb. Al-Albānī juga menilainya ḥasan.
³ Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Maghāzī, Bāb Marji‘ al-Nabī ﷺ min al-Aḥzāb wa Makhrajuhū ilā Banī Quraẓah, no. 4119, jil. 5, Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh, cet. I, 1422 H; Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Naysābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Jihād wa al-Siyar, Bāb al-Mubādara bi al-Ghazw, no. 1770, jil. 3, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, t.t.
⁴ Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Naysābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1770. Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Nabi Saw. tidak mencela salah satu dari dua kelompok sahabat yang berbeda dalam memahami perintah beliau.
⁵ Kiki Adnan Muzakki, “Salafi’s Textualism in Understanding Qur’an and Hadith,” Journal of Qur’an and Hadith Studies 8, no. 1 (2019): 18–33, https://doi.org/10.15408/quhas.v8i1.13378.
⁶ Akh. Muzakki, “Current Debates in the Post-Soeharto Indonesian Islam: Examining the Intellectual Base of Liberal and Anti-liberal Islamic Movement,” Al-Jami‘ah: Journal of Islamic Studies 45, no. 2 (2007): 321–366, https://doi.org/10.14421/ajis.2007.452.321-366; Amri Yusra, “Pandangan Politik Jaringan Islam Liberal di Indonesia,” Academic Journal of Islamic Principles and Philosophy 1, no. 2 (2020): 145–174, https://doi.org/10.22515/ajipp.v1i2.2735.
⁷ Muhammad Alwi HS, Iin Parninsih, dan Nahla Fakhriyah Alwi, “Moderasi Beragama Pesantren: Jaringan dan Paham Keagamaan As’adiyah, Darul Da’wah wal Irsyad, dan Nahdlatul Ulum Sulawesi Selatan,” Dialog 45, no. 1 (2022), https://doi.org/10.47655/dialog.v45i1.581.
⁸ Kiki Adnan Muzakki, “Salafi’s Textualism in Understanding Qur’an and Hadith,” Journal of Qur’an and Hadith Studies 8, no. 1 (2019): 18–33.
⁹ Zunly Nadia, “Perilaku Keagamaan Komunitas Muslim (Pemahaman Hadis dalam NU dan Salafi Wahabi di Indonesia),” Jurnal Living Hadis 2, no. 2 (2017); Robi Permana dan JM Muslimin, “Hadith Istinbath Methodology: A Comparative Review between Salafiyah Scholars and Persatuan Islam (PERSIS),” Diroyah: Jurnal Studi Ilmu Hadis 9, no. 1 (2024), https://doi.org/10.15575/diroyah.v9i1.37998.
¹⁰ Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Naysābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-‘Ilm, Bāb Halaka al-Mutanaṭṭi‘ūn, no. 2670, jil. 4, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, t.t.
¹¹ Yaḥyā ibn Syaraf al-Nawawī, al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj, jil. 16, Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī, cet. II, 1392 H, hlm. 220.
Mangkoso, 11 Rab. Akhir 1448 H
23 Sep. 2026 M














