Al-Quran Sebagai Warisan Allah SWT

0
82

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA

AL-QUR’AN SEBAGAI WARISAN ALLAH

Pada hakikatnya al-Qur`an juga adalah warisan. Al-Qur`an adalah warisan untuk dijadikan pedoman dan bekal hidup meraih keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar. (QS. Fathir [35]: 32)

Dalam ayat tersebut Allah mengungkapkan dengan kata Tsumma auratsna al-Kitaba (kemudian Kami wariskan al-Qur`an). Ini berarti bahwa al-Qur`an itu adalah warisan. Demikian juga dalam hadits shahih, Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ

(Kami tinggalkan untuk kamu dua pusaka)

Dua pusaka tersebut adalah al-Qur`an dan al-Hadits. Ini berarti bahwa al-Qur`an dan al-Sunnah merupakan tirkah sebagaimana halnya harta warisan disebut tirkah.

Maka dengan ungkapan warisan seyogyanya umat Islam:

pertama, merasa bangga dengan warisan al-Qur`an sebagaimana mendapatkan warisan harta dan kekayaan.

Bila Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam mewariskan 10.000 ekor unta atau 10.000 ton kurma, tentu tidak akan sampai kepada kita. Terlebih sampai ke Indonesia, untuk bangsa Arab pun tidak akan cukup. Sedangkan warisan al-Qur`an dan a-Hadits itu abadi dan dapat dimiliki oleh setiap orang Islam.

Kedua, sadar untuk mengkaji dan mempelajari isi kandungan al-Qur`an untuk dijadikan pegangan dan pedoman hidup.

Layaknya mendapat warisan harta, kita pun harus sadar dan siap menggarap tanah warisan sebagai bekal hidup.

Ketiga, siap membela dan mempertahankan al-Qur`an dan ajarannya.

Hal ini sebagaimana orang yang memperoleh warisan harta berusaha membela dan mempertahankannya bila ada yang menggugatnya.

Keempat, menyadari batas-batas keagamaannya agar tidak bercampur antara hak dan batil; antara hidayah dan dholalah.

Hal ini karena al-Qur`an memang sebagai furqan; pembeda antara hak dan batil. Seperti halnya pemilik warisan, tentu akan mengetahui batas-batas tanah miliknya.

Kelima, mengevaluasi sejauh mana pesan-pesan al-Qur`an telah diamalkan.

Al-Qur`an adalah rahmatan li al-‘alamin; rahmat untuk seluruh alam. Bukan saja bagi manusia saja, binatang pun harus merasakan kasih sayang dengan perlakuan yang baik.

ddi abrad 1