Cinta Sahabat Kepada Rasulullah

0
11

POTRET CINTA SEJATI PARA SAHABAT KEPADA NABI SAW
by Aydi Syam Muhammad

الحمد لله الذي شرف الانام بولادة سيد الأنام
والصلاة والسلام على أشرف الأنام سيدنا محمد ﷺ
وعلى آله وصحابته الكرام وبعد .

Seperti apa cinta sejati para sahabat kepada Rasulullah Saw? Mari memperhatikan uraian berikut!

Latar utama cinta sahabat kepada Nabi Saw. adalah ketaatan mereka terhadap petunjuk beliau. Allah Swt. berfirman pada QS Ali Imran: 31 sebagai berikut:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ

Terjemahnya:
Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian.”

Ayat ini memberikan suatu prinsip yang sangat urgen bahwa cinta dalam al-Qur’an bukan sekadar lukisan perasaan, tetapi harus melahirkan ittibā‘, yaitu mengikuti orang yang dicintai. Cinta kepada Rasulullah berarti bersedia untuk mengikuti Rasulullah.

Hal ini terlihat pada diri sahabat, ketika Nabi Saw. memerintahkan sesuatu, para sahabat tidak mempertentangkan perintah itu dengan hawa nafsu mereka. Kita dapat berkaca pada kisah sahabat tatkala terjadi perubahan arah kiblat. Allah Swt. perintahkan agar kaum Muslimin menghadap ke Masjidil-Haram, berita itu sampai kepada beberapa sahabat pada saat melaksanakan salat.

Apa yang mereka lakukan?

Secara spontan, mereka berbalik arah sementara dalam salat. Mereka tidak musyawarah terlebih dahulu, tidak ada perdebatan, tidak ada pertanyaan, “Mengapa harus sekarang?”

Itulah bukti cinta. Ketika cinta berbicara, maka semua menjadi mudah dan semua terasa indah. Oleh karena itu pada saat Rasulullah Saw. memberikan petunjuk, maka mereka lebih mendahulukan petunjuk itu dari pada keinginan pribadinya.¹

Mencermati perilaku para sahabat kepada Nabi Saw., maka cinta mereka dapat dipetakan menjadi 2, yaitu cinta pada diri Nabi Saw. (mahabbah syakhsiah) dan cinta pada ajaran nabi Saw. (mahabbah risaliyyah). Mari kita menelaah keduanya!

1. Cinta pada Diri Nabi Saw. (Mahabbah Syakhsiah)

Pada Perang Uhud, Rasulullah Saw mengalami luka pada wajah beliau. Dua mata rantai dari migfar, yaitu pelindung kepala dari besi yang dikenakan dalam peperangan, menancap pada bagian wajah/pipi beliau. Abu Bakar al-Shiddiq r.a. datang mendekati Rasulullah Saw. dan hendak mencabut mata rantai tersebut.

Namun, Abu Ubaidah bin al-Jarrah r.a. meminta agar dirinya saja yang melakukannya. Abu Ubaidah tidak ingin mencabutnya dengan tangan karena khawatir semakin menyakiti Rasulullah Saw., maka beliau menggigit mata rantai itu dengan gigi serinya, kemudian menariknya dengan kuat.

Mata rantai pertama berhasil tercabut, namun satu gigi seri Abu Ubaidah terpaksa tanggal. Ia kemudian mencabut mata rantai yang kedua dengan gigi serinya yang lain. Mata rantai kedua pun berhasil tercabut, tetapi gigi seri Abu Ubaidah yang kedua juga tanggal.² Abu Ubaidah kemudian menjadi ompong karena pengorbanannya untuk Rasulullah Saw.

Abu Ubaidah r.a. menyumbangkan 2 gigi serinya kepada Rasulullah. Inilah wujud pengorbanan yang tulus sebagai wujud rasa cinta yang sejati.

Setelah dua mata rantai migfar itu dicabut dari wajah Rasulullah Saw., darah beliau mengalir dari luka tersebut. Seorang sahabat yang bernama Malik bin Sinan r.a., ayah dari sahabat Abu Sa‘id al-Khudri r.a., segera mendekat dan mengisap darah Rasulullah Saw. dengan mulutnya, kemudian menelannya. Dalam riwayat al-Ṭabarānī disebutkan:

أَنَّ أَبَاهُ مَالِكَ بْنَ سِنَانٍ لَمَّا أُصِيبَ رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي وَجْهِهِ يَوْمَ أُحُدٍ، مَصَّ دَمَ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَازْدَرَدَهُ، فَقِيلَ لَهُ: أَتَشْرَبُ الدَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ، أَشْرَبُ دَمَ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: خَالَطَ دَمِي بِدَمِهِ، لَا تَمَسُّهُ النَّارُ³.

Artinya:
“Bahwasanya ayahnya, Mālik bin Sinān, ketika Rasulullah Saw. terluka pada wajah beliau pada hari Uhud, beliau mengisap darah Rasulullah Saw. lalu menelannya. Dikatakanlah kepadanya, “Apakah engkau meminum darah?” Beliau menjawab, “Ya, aku meminum darah Rasulullah Saw.,” Seketika itu, Rasulullah Saw. bersabda, “Darahku telah bercampur dengan darahnya, maka api neraka tidak akan menyentuhnya.”

Adapun riwayat al-Ḥākim dari Abu Sa‘id al-Khudri r.a. dengan lafaz:

فَلَحِسَ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ بِفَمِهِ، ثُمَّ ازْدَرَدَهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ خَالَطَ دَمِي دَمَهُ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ.⁴

Artinya:
“Lalu ayahku (Malik bin Sinan) menjilat darah dari wajah beliau dengan mulutnya, kemudian menelannya. Nabi Saw. bersabda, “Barang siapa yang ingin melihat seseorang yang darahnya telah bercampur dengan darahku, maka hendaklah ia melihat Malik bin Sinan!’”

2. Cinta pada Ajaran Nabi Saw. (Mahabbah Risaliyyah).
Allah Swt. berfirman dalam QS al-Nisa’: 65 sebagai berikut:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ

Terjemahnya:
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”

Mencermati pesan ayat ini, maka dipahami bahwa indikator cinta sejati bukan hanya emosi atau perasaan, tetapi lebih pada komitmen.

Bukan hanya mengagumi Nabi, tetapi lebih pada mengikuti Nabi. Mengikuti Nabi berarti siap untuk mengikuti ajaran Nabi dengan segala ketulusan hati. Lihatlah karakter seorang sahabiyyah (sahabat wanita) pada masa Nabi dalam riwayat berikut!

عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُصَيْبِ الْأَسْلَمِيِّ رضي الله عنه: “أَنَّ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ الْأَسْلَمِيَّ أَتَى رَسُولَ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ ظَلَمْتُ نَفْسِي وَزَنَيْتُ، وَإِنِّي أُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي، فَرَدَّهُ، فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْغَدِ أَتَاهُ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ، فَرَدَّهُ الثَّانِيَةَ، فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِلَى قَوْمِهِ، فَقَالَ: «أَتَعْلَمُونَ بِعَقْلِهِ بَأْسًا، تُنْكِرُونَ مِنْهُ شَيْئًا؟» فَقَالُوا: مَا نَعْلَمُهُ إِلَّا وَفِيَّ الْعَقْلِ مِنْ صَالِحِينَا فِيمَا نَرَى، فَأَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمْ أَيْضًا، فَسَأَلَ عَنْهُ، فَأَخْبَرُوهُ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ وَلَا بِعَقْلِهِ، فَلَمَّا كَانَتِ الرَّابِعَةُ حَفَرَ لَهُ حُفْرَةً، ثُمَّ أَمَرَ بِهِ فَرُجِمَ. قَالَ: فَجَاءَتِ الْغَامِدِيَّةُ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِي، وَإِنَّهُ رَدَّهَا، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، لِمَ تَرُدُّنِي؟ لَعَلَّكَ أَنْ تَرُدَّنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزًا، فَوَاللهِ إِنِّي لَحُبْلَى. قَالَ: «إِمَّا لَا فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي». فَلَمَّا وَلَدَتْ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي خِرْقَةٍ، قَالَتْ: هَذَا قَدْ وَلَدْتُهُ. قَالَ: «اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ». فَلَمَّا فَطَمَتْهُ أَتَتْهُ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، قَدْ فَطَمْتُهُ وَقَدْ أَكَلَ الطَّعَامَ. فَدَفَعَ الصَّبِيَّ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا إِلَى صَدْرِهَا، وَأَمَرَ النَّاسَ فَرَجَمُوهَا. فَيُقْبِلُ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ، فَرَمَى رَأْسَهَا، فَتَنَضَّحَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِ خَالِدٍ، فَسَبَّهَا، فَسَمِعَ نَبِيُّ اللهِ ﷺ سَبَّهُ إِيَّاهَا، فَقَالَ: «مَهْلًا يَا خَالِدُ! فَوَالَّذِي”⁵

Artinya (terjemah secara ringkas):
Al-Ghāmidiyyah datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berzina, maka sucikanlah aku.” Beliau Saw. menyuruhnya kembali. Keesokan harinya ia datang lagi dan berkata bahwa ia sedang hamil akibat zina.

Rasulullah Saw. bersabda:

«فَاذْهَبِي حَتَّى تَلِدِي»

“Pergilah sampai engkau melahirkan!”

Setelah melahirkan, ia datang membawa bayinya. Rasulullah Saw bersabda:

«اذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ»

“Pergilah, susuilah dia (bayimu itu) sampai engkau menyapihnya!”

Setelah anak itu disapih dan sudah dapat makan, ia kembali membawa anaknya. Rasulullah Saw. kemudian menyerahkan anak tersebut kepada salah seorang kaum Muslimin, lalu memerintahkan agar hukuman terhadap perempuan itu dilaksanakan.

Ia pun dirajam. Ketika Khalid bin al-Walid r.a. melemparkan batu kepala wanita itu hingga darahnya terpancar mengenai wajah Khalid, lalu Khalid mencelanya.

Rasulullah Saw. kemudian bersabda:

«مَهْلًا يَا خَالِدُ! فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»

“Tenanglah, wahai Khalid! Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia telah bertobat dengan suatu tobat yang apabila seorang pemungut pajak yang zalim bertobat dengan tobat seperti itu, niscaya ia akan diampuni.”

Riwayat ini menunjukkan bahwa betapa besar nilai taubat yang sungguh-sungguh. Bahkan Rasulullah Saw. memuji taubat al-Ghāmidiyyah dan melarang Khalid r.a. mencelanya.

Para ulama juga menjelaskan bahwa penundaan hukuman terhadap wanita hamil bukan karena hukuman tersebut gugur, tetapi demi melindungi janin dan memenuhi hak anak untuk mendapatkan penyusuan/perawatan.

Beginilah karakter seseorang yang cinta pada ajaran Rasulullah Saw. Beliau datang dengan segala ketulusan hatinya, menyerahkan dirinya untuk diproses dan dijatuhi hukuman rajam sekalipun tatkala merasa dirinya melanggar hukum Allah dan Rasul-Nya.

Adakah kita selaku umat Rasulullah Saw. hari ini seperti sahabiyyah tadi itu? Bukankah pada umumnya manusia hari ini berusaha untuk menyelamatkan dirinya dari hukuman kendati ia sadar kalau sudah dirinya sudah melanggar.

Kalau demikian adanya, maka sesungguhnya orang seperti itu belum sadar bahwa hukuman dunia boleh saja engkau siasati agar engkau tidak terjerat olehnya.

Namun hukuman Akhirat, bagaimana mungkin engkau bisa siasati? Yang pasti bahwa pengadilan Akhirat akan menanti dan Allah Swt. yang kelak akan mengadili.

Demikianlah potret cinta kasih para sahabat kepada Rasulullah Saw. Cinta kasih yang tulus ikhlas tanpa batas, cinta lahir batin, dan cinta pribadi Nabi sekaligus cinta ajaran Nabi Saw.

Footnote
¹Muḥammad ibn Ismā‘īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Tafsīr, no. 4486. Dalam riwayat al-Barā’ bin ‘Āzib r.a. disebutkan bahwa ketika berita perubahan kiblat sampai kepada orang-orang yang sedang salat, mereka langsung berbalik menghadap Ka‘bah dalam keadaan salat.

²Abū ‘Abd Allāh al-Ḥākim al-Naysābūrī, al-Mustadrak ‘alā al-Ṣaḥīḥayn, no. 5159, dalam riwayat ‘Ā’isyah r.a. dari Abū Bakr al-Ṣiddīq r.a. Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Abū ‘Ubaidah bin al-Jarrāḥ r.a. mencabut mata rantai migfar yang menancap pada wajah Rasulullah Saw. dengan giginya karena tidak ingin menyakiti beliau apabila mencabutnya dengan tangan, hingga kedua gigi serinya tanggal. Al-Ḥākim menilainya sesuai syarat al-Bukhārī dan Muslim, meskipun terdapat pembahasan ulama hadis mengenai penilaiannya.

³Sulaymān ibn Aḥmad al-Ṭabarānī, al-Mu‘jam al-Awsaṭ, no. 9098, jil. 9, hlm. 47. Riwayat dari Abū Sa‘īd al-Khudrī r.a. tersebut menyebutkan bahwa Mālik bin Sinān r.a. mengisap darah Rasulullah Saw. yang mengalir dari wajah beliau pada Perang Uhud lalu menelannya. Al-Haythamī menyebutkan riwayat tersebut dalam Majma‘ al-Zawā’id, dan menyatakan: “لم أر في إسناده من أجمع على ضعفه”.

⁴Abū ‘Abd Allāh al-Ḥākim al-Naysābūrī, a-Mustadrak ‘alā al-Ṣaḥīḥayn, no. 6386. Riwayat Abū Sa‘īd al-Khudrī r.a. menyebutkan bahwa Mālik bin Sinān menjilat darah dari wajah Rasulullah Saw. dengan mulutnya lalu menelannya, kemudian Rasulullah Saw. menyatakan keutamaan Mālik bin Sinān dengan sabdanya bahwa siapa yang ingin melihat seseorang yang darahnya bercampur dengan darah beliau, hendaklah melihat Mālik bin Sinān.

⁵Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Naysābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Ḥudūd, no. 1695. Hadis ini diriwayatkan dari Buraydah bin al-Ḥuṣayb al-Aslamī r.a. dan memuat kisah Mā‘iz bin Mālik serta perempuan al-Ghāmidiyyah yang mengakui perbuatan zina, kehamilannya, kelahiran dan penyusuan anaknya, kemudian pelaksanaan rajam. Rasulullah Saw. juga memuji taubat al-Ghāmidiyyah dan melarang Khālid bin al-Walīd r.a. mencelanya. Hadis tersebut dinilai sahih dan diriwayatkan oleh Muslim.

ddi abrad 1