AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc., MA.
Setiap manusia pasti ingin selamat. Jangankan yang muslim, orang kafir pun ingin selamat. Bahkan pencuri saja mau selamat. Buktinya pencuri mengucapkan alhamdulillah bila tidak kepergok atau tidak tertangkap.
Demikian juga tikus, ia mau selamat. Ia lari karena takut dibunuh, tetapi sayangnya ia tidak tahu jalan keselamatan. Uang 100 ribu digigit sampai habis untuk dijadikan sarang, sementara ikan dalam perangkap diambil, padahal itu mencelakakan dirinya.
Manusia ingin meraih keselamatan. Maka tidak ada resep dan konsep kecuali mengikuti petunjuk al-Qur`an, karena al-Qur`an memberikan petunjuk mengenai jalan keselamatan.
Ada tiga klasifikasi pewaris al-Qur`an, yaitu:
Pertama, Zhalimun li nafsihi; yang zalim terhadap dirinya.
Ia mengaku seorang muslim, percaya bahwa al-Qur`an adalah kalamullah, wahyu dari Allah, tetapi ia tidak tertarik untuk mengkaji, mempelajari, dan berusaha mengamalkan pesan-pesannya, apalagi mendakwahkan dan mensosialisasikannya.
Keadaan ini seperti pemilik warisan yang tidak mau menggarap tanah warisannya. Ia tidak mau menanam sehingga menikmati hasil tanah warisan tersebut.
Ibnu Katsir mendefinisikan zhalimun li nafsihi itu ialah:
اَلْمُفَرِّطُ فِي فِعْلِ بَعْضِ الْوَاجِبَاتِ الْمُرْتَكِبُ لِبَعْضِ الْمُحَرَّمَاتِ.
(Yang lalai dalam melaksanakan kewajiban dan masih suka melakukan hal-hal yang diharamkan).
Kedua, muqtashid; ialah yang pertengahan; yaitu orang yang tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam melaksanakan petunjuk al-Qur`an.
Seperti halnya pemilik warisan yang tidak sungguh-sungguh dalam menggarap tanahnya. Ia tidak berupaya meningkatkan produksi pertaniannya.
Imam Ibnu Katsir mendefinisikannya sebagai berikut:
اَلْمُؤَدِّى لِلْوَاجِبَاتِ التَّارِكُ لِلْمُحَرَّمَاتِ وَقَدْ يَتْرُكُ بَعْضَ الْمُسْتَحَبَّاتِ.
(Orang yang sadar melakukan kewajiban dan meninggalkan apa-apa yang diharamkan, tetapi kadang masih meninggalkan hal-hal yang sunat).
Ketiga, sabiqun bi al-khairat; ialah yang berlomba dalam melaksanakan kebaikan.
Ia dapat memanfaatkan semua peluang dan kesempatan untuk beramal shaleh. Menurut Ibnu Katsir mereka ialah:
اَلْفَاعِلُ لِلْوَاجِبَاتِ وَالْمُسْتَحَبَّاتِ اَلتَّارُ لِلْمُحَرَّمَاتِ وَالْمَكْرُوْهَاتِ وَبَعْضِ الْمُبَاحَاتِ.
(Yang melakukan hal-hal yang wajib dan sunnat, meninggalkan yang haram juga yang makruh dan sebagian perkara-perkara yang mubah).
Demikianlah klasifikasi pewaris al-Qur`an. Kita tidak dapat menutup mata bahwa masih banyak umat Islam yang zhalimun li nafsihi, bahkan mungkin mayoritas.
Sedikit sekali umat Islam yang sabiqun bi al-khairat, bahkan yang muqtashid.
Oleh karenanya, bagaimana mungkin Islam dirasakan sebagai rahmatan li al-‘alamin bila kondisi umat Islam demikian.
Kondisi ini menuntut pembenahan, pembinaan dan bimbingan umat Islam dalam meningkatkan kesadaran beragama dan siap membela serta memperjuangkan Islam di muka bumi ini.










