MUTIARA HIKMAH
ANRE GURUTTA MANGKOSO
by Muh. Aydi Syam
بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ
MEMAHAMI PEMBAGIAN DALIL DARI SUDUT PASTI DAN TIDAK PASTINYA
01. Hal yang sangat penting diketahui oleh tokoh agama, ustaz, apatahlagi ulama adalah membedakan antara hal-hal yang tidak boleh dipertentangkan dan hal-hal yang boleh dipertentangkan.
02. Hal yang tidak boleh dipertentangkan itulah “Ushul” (ajaran pokok agama ini), sementara yang boleh dipertentangkan adalah “furu'” (ajaran cabang dalam agama ini).
03. Dalil itu ada 4 bagian dari sisi pasti dan tidak pastinya:
* Qath’iyyah al-tsubuth wa qath’iyyah al-dalalah (pasti kesumberannya dan pasti maksudnya);
* Qath’iyyah al-tsubuth wa zhanniyyah al-dalalah (pasti kesumberannya, tapi tidak pasti maksudnya);
* Zhanniyyah al-tsubuth wa qath’iyyah al-dalalah (tidak pasti kesumberannya tapi pasti maksudnya);
* Zhanniyyah al-tsubuth wa zhanniyyah al-dalalah (tidak pasti kesumberannya dan tidak pasti maksudnya).
04. Semua yang zhanniyyah (tidak pasti), maka di situlah lapangan untuk berijtihad (majalul-ijtihad) sehingga boleh terjadi perselisihan pendapat. Semua yang qath’iyyah (pasti), maka di sini bukan lapangan untuk berijtihad sehingga tidak boleh terjadi perselisihan pendapat.
05. Qath’iyyah itu ditandai dengan tidak adanya perselisihan pendapat di kalangan sahabat dan ulama sepakat, sementara zhanniyyah itu terdapat perselisihan pendapat sehingga ulama tidak sepakat.
06. Seperti wajibnya shalat dan zakat, maka itu adalah contoh perkara ushul yang tidak menerima perselisihan pendapat ulama. Sementara sunnahnya qunut atau wajibnya zakat profesi itu adalah contoh perkara furu’ yang terbuka menerima perselisihan pendapat.
07. Tidak diherankan, bila ada orang yang terbuka menerima perselisihan pendapat dalam hal perkara cabang karena mereka paham Ushul-Fiqh. Ada juga yang paku mati pada perkara cabang dengan menjadikan pendapatnya adalah kebenaran satu-satunya tanpa menghargai pendapat ulama yang lain, macam ini terjadi karena mereka tidak paham Ushul-Fiqh.
08. Seorang mahasiswa Al-Azhar dari Tanzaniyah (salah satu negara di Afrika) yang biasa memimpin shalat Subuh di Madinatul Bu’uts Al-Islamiyyah (asrama mahasiswa Al-Azhar Cairo) yang selalu qunut pada raka’at kedua shalat Subuh seusai bangkit dari ruku’ karena bermazhab al-Syafi’iy. Suatu ketika beliau tidak hadir, maka digantikanlah oleh salah seorang mahasiswa yang bermazhab Malikiy yang qunut juga tapi sebelum ruku’ pada raka’at kedua shalat Subuh.
Pada mulanya, jama’ah kacau dan terjadi hiruk-pikuk setelah shalat. Begitu imam tersebut menyampaikan bahwa inilah mazhab kami, maka semua pada terdiam dan memaklumi. Ini terjadi karena mereka semua pada paham Ushul-Fiqh.
09. Pada mulanya di Nusantara ini semua bermazhab al-Syafi’iy karena da’wah di Indonesia dibawa oleh ulama-ulama dari Yaman, bukan dari Gujarat India. Buktinya ulama Nusantara mayoritas bermazhab al-Syafi’iy.
Andai ulama dari Gujarat India, maka pasti bermazhab Hanafiy. Ulama kita toleran dalam berda’wah sehingga Islam ini mudah diterima oleh penduduk Nusantara yang dominan beragama Hindu dan Buddha.
Berbeda dengan kelompok yang tidak paham Ushul-Fiqh sehingga da’wah yang disampaikan terkesan eksklusif sehingga sering kali justru meresahkan umat dan merusak integritas ukhuwah islamiah.
10. Demikianlah antara lain perbedaan yang terlihat bila seorang da’i dibekali Ushul-Fiqh sehingga mudah berkondisi dengan umat. Bila tidak dibekali, maka sebaliknya yang akan terjadi.[]
وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد
Mangkoso, 01 Dzulhijjah 1447 H
18 Mei 2026 M











