PENA ANRE GURUTTA KETUA UMUM PB DDI
Prof. Dr. AG. H. Andi Syamsul Bahri A. Galigo, Lc., M.A
Editor: Muh. Aydi Syam
بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ
TURATS MAZHAB SYAFI’IY DI PESANTREN NUSANTARA
Diawali dari kitab induk Al-Umm karya Imam Syafi’i, hingga kitab-kitab mu’tamad yang jadi rujukan utama di pesantren Nusantara.
Ini penting diketahui oleh para santri agar kita paham bagaimana perjalanan fatwa dari Imam Syafi’i hingga ke kitab kuning yang kita kaji sehari-hari. Simak rantai emasnya di bawah ini!
Sebelum menyusun kitab hukum praktis (Fiqh), Imam Syafi’i menulis al-Risalah, kitab pertama di dunia yang membukukan ilmu Ushul Fiqh.
Inilah ‘akar’ atau metodologi bagaimana cara menggali hukum dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Kitab Imam Syafi’i yang digunakan sebagai kitab induk fiqih adalah kitab Al-Umm.
Imam Al-Muzani, (Salah satu murid utama Imam Syafi’i) menulis kitab Mukhtashar al-Muzani yang berisi ringkasan ilmu Imam al-Syafi’i. Baik dari al-Ulum maupun yang dia terima secara lisan dari Imam al-Syafi’i. Jadi kitab ini turut memuat apa yg tidak ada di Al-Umm.
Imam Buwaithi (Murid utama Imam Syafi’i yang lain), menulis Kitab Mukhtashar Al-Buwaithi. Kitab ini juga ringkasan pendapat-pendapat Imam al-Syafi’i, terutama yang tercantum dalam al-Umm. Imam al-Mawardi menulis “al-Hawi al-Kabir” sebagai syarah atas Mukhtashar al-Muzani.
Kitab ini adalah ensiklopedia hukum terbesar pada masanya dan rujukan utama bagi Ashab al-Wujuh (ulama abad ke-3 sampai 5 H yg berijtihad dalam mazhab al-Syafi’i). Al-Hawi menjadi fondasi otoritatif bagi pendapat Wujuh sebelum era kodifikasi final oleh al-Rafi’i dan al-Nawawi.
Al-Mawardi menyerap ilmu dari dua pusat utama Syafi’iyah saat itu, yaitu Baghdad dan Bashrah. Jalur Baghdad sanadnya diambil melalui Imam Abu Hamid al-Isfara’ini. Dari beliau, Al-Mawardi belajar fiqh secara mendalam serta metode Wujuh (pengembangan pendapat) yang berkembang di Irak.
Jalur Bashrah melalui Imam Al-Hasan bin Ali al-Jabali. Di Bashrah, Al-Mawardi memperkuat dasar-dasar hadis dan sastra yang nantinya sangat memengaruhi gaya bahasa dalam karya-karyanya.
Imam al-Haramain al-Juwaini meringkas kitab-kitab Imam al-Syafi’i. Imam Muzani dan Imam Buwaithi dengan kitabnya al-Nihayah atau lengkapnya bernama “Nihayatul-Mathlab fi Dirayatul-Mazhab”.
Kitab ini bukan sekadar syarah al-Umm, melainkan samudra ilmu mazhab Syafi’i yang mengolah semua riwayat al-Umm dan Mukhtashar al-Muzani.
Imam al-Ghazali meringkas mahakarya gurunya, Imam al-Haramain al-Juwaini yang berjudul “Nihayatul Mathlab” ke dalam empat tingkatan kitab fikih yang menjadi standar baru dalam mazhab:
1. Al-Basith, ini ringkasan luas yang masih memuat perdebatan detail dari Nihayatul Mathlab;
2. Al-Wasith, ini ringkasan dari al-Basith yang lebih fokus pada hukum praktis namun tetap menyertakan argumen;
3. Al-Wajiz, ini ringkasan dari Al-Wasith. Kitab ini adalah yang paling fenomenal karena bahasanya yang sangat padat dan sistematik; dan
4. Al-Khulashah, ini ringkasan yang sangat praktis (mukhtashar) yang merujuk pada poin-poin inti dari al-Wajiz.
Keempat kitab ini, terutama Al-Wajiz, menjadi fondasi utama (poros) bagi Imam al-Rafi’i dalam menyusun kitab “al-Aziz” (Syarh al-Kabir) dan al-Muharrar yang kelak menjadi standar penentuan fatwa (tashih) dalam mazhab Syafi’i sebelum era Imam al-Nawawi.
Al-Qadhi Abu Syuja’ menulis “Matan al-Ghayah wa al-Taqrib” lebih dikenal sebagai “Matan Abu Syuja’ “. Kitab ini merupakan intisari dari “al-Umm”, “Mukhtashar al-Muzani” dan pendapat para Ashab al-Wujuh tanpa terikat pada satu teks tunggal.
Kitab ini menjadi gerbang pertama para santri karena bahasanya yang sangat ringkas namun mencakup seluruh bab fiqh. Kelak, kitab ini melahirkan syarah populer seperti “Fathul Qarib” dan “Hasyiyah Al-Bajuri”.
Imam al-Rafi’i mensyarah kitab “Al-Wajiz”, sementara Imam Ghazali juga mensyarah kitab tersebut dalam kitabnya “al-Aziz Syarh al-Wajiz”, sering juga disebut “al-Syarh al-Kabir.”
Imam Rafi’i meringkas kitab Al-Wajiz karya Imam Ghazali dengan kitabnya “al-Muharrar fil-Fiqh al-Imam al-Syafi’i”. Dengan kitab ini Imam al-Rafi’i melakukan verifikasi hukum (tashih) yang lebih ketat.
Imam Nawawi meringkas, menambah penjelasan, dan mempercantik kitab “al-Muharrar” karya Imam Ar Rafi’i dengan menulis kitab “Minhajuth-Thalibin” (Minhaj).
Beliau melakukan tashih (verifikasi) mana pendapat yang azhar (kuat) dan masyhur. Kitab ini fenomenal dan populer di dunia pesantren.
Selain Minhaj, Imam al-Nawawi memiliki mahakarya monumental yaitu “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.” Al-Majmu’ adalah syarah atas kitab “al-Muhadzdzab” karya Imam Abu Ishaq al-Syirazi. Ini menunjukkan bahwa Imam al-Nawawi juga menghargai jalur keilmuan ulama Syafi’iyah dari Baghdad.
Meskipun Minhajuth Thalibin adalah standar fatwa ringkas, Al-Majmu’ adalah ensiklopedia fiqh perbandingan yang menjadi bukti kejeniusan beliau.
Dalam hirarki kekuatan pendapat, jika terjadi pertentangan antara kitab-kitab karya Imam al-Nawawi, para ulama menetapkan urutan (tartib) kekuatan otoritas sebagai berikut:
1. Al-Majmu’ dan At-Tahqiq, karena kedalaman bahasannya, meski keduanya tidak selesai disusun hingga beliau wafat. Al Majmu’, yang sempat beliau tulis hanya sampai bab Riba (dalam kitab Buyu’/Jual Beli). Al-Tahqiq hanya sampai pembahasan bab Salat Musafir;
2. Tanqih az-Zarkashi (catatan atas kitab Minhaj);
3. Raudhatuth-Thalibin, dan
4. Minhajuth-Thalibin.
Penting untuk diketahui bahwa jika disebut “Syaikhain” dalam Mazhab Syafi’i, maksudnya adalah duet Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Jika keduanya sepakat, itulah pendapat mu’tamad (terkuat) dalam Mazhab Syafi’i.
Jika terjadi perbedaan antara Rafi’i dan Nawawi, maka para ulama seperti Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Ramli menetapkan kaidah, pendapat Nawawi yang lebih didahulukan tentang tingkatan kekuatan hujjah dalam mazhab Syafi’i ini ada pembahasan khusus.
Demikian juga tingkat kemujtahidan mereka, ada istilah semacam mujtahid mutlaq, mujtahid muntasib, mujtahid fil-mazhab, mujtahid fi al-tarjih, mujtahid al-Fatwa, ashabul-wujuh, ahlu al-takhriij, ahlu al-tahqiq atau hahrir, muqallid mahir atau naqil. Setiap label memiliki wewenang berbeda. Tidak semua memiliki wewenang istinbath langsung dari al-Qur’an dan hadis.
Kitab “Minhajuth Thalibin” karya Imam Nawawi diringkas oleh Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari menjadi sebuah matan baru berjudul Manhajuth-Thullab.
Beliau lalu mensyarahi sendiri matan ringkasannya dalam “Fathul-Wahhab bi Syarh Manhaj al-Thullab”. Ini berbeda dengan ulama sebelumnya yang kitab syarahnya ditulis oleh orang lain.
Kitab “Fathul Wahhab Syeikhul Islam Imam Zakaria Al-Anshari” merupakan salah satu dari “Trio Fathu” yang sangat populer dan sering dijadikan rujukan utama di pesantren-pesantren Indonesia bersama dengan Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi sebagai Syarah Taqrib dan Fathul Mu’in karya Zainuddin al-Malibari.
Terkadang ada yang memasukkan Fathul Jawad, tapi trio di atas adalah yang paling standar di pesantren.
Kitab Fathul-Wahhab Zakaria al-Anshari hasyiyah yang paling terkenal di pesantren adalah “Hasyiyah al-Bujairimi alal Manhaj” karya Sulaiman al-Bujairimi dan Hasyiyah al-Jamal karya Sulaiman al-Jamal.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami membuat kitab syarah Al-Minhaj Nawawi dengan kitabnya “Tuhfat Al-Muhtaj bi Syarhi Al-Minhaj” (Otoritas utama di Hijaz/Yaman).
Imam Syamsuddin al-Ramli juga membuat kitab syarah al-Minhaj Nawawi dengan kitabnya al-Nihayah (Otoritas utama di Mesir). Beliau adalah murid langsung dari Syaikhul-Islam Zakaria al-Anshari.
Imam Al-Khatib Syarbini juga membuat kitab syarah al-Minhaj Nawawi dengan kitabnya Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadh al-Minhaj. Kitab ini sangat dikenal di dunia pesantren dan menjadi salah satu dari “empat syarah utama Minhaj”.
Imam Jalaluddin al-Mahalli juga membuat kitab syarah al-Minhaj Nawawi dengan kitabnya “Kanzur-Raghibin Syarah Minhaj al-Thalibin”. Kitab ini dianggap sebagai syarah yang paling memahami “kedalaman” kata-kata Imam Nawawi di “Minhajut Thalibin”.
Meski sangat ringkas tapi padat, kemudian diberi komentar (Hasyiyah) oleh Ahmad bin Ahmad al-Qalyubi dengan karyanya “Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin” dan Ahmad bin Qasim al-Umairah dengan karyanya “Hasyiyah ‘ala Kanz ar-Raghibin.” Semua kitab ini dikaji di pesantren yang bermazhab Syafii.
Imam Nawawi meringkas kitab “al-Aziz Syarh al-Wajiz” karya Imam al-Rafi’i dengan kitabnya “Raudhah al-Thalibin. Imam Quzwaini meringkas kitab “al-Aziz Syarh al-Wajiz” karya Imam Rafi’i dengan kitabnya “al-Hawi al-Shaghir”.
Imam Ibnul-Muqri mengikhtisar Kitab Al-Hawi Imam al-Qazwin dengan kitabnya Irsyad al-Ghawi ila Masalik al-Hawi.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami membuat kitab syarah Irsyad al-Ghawi karya Imam Ibnul-Muqri dengan kitabnya Fathul-Jawad Syarah al-Irsyad dan Kitab al-Imdad bi Syarh al-Irsyad.
Imam Ibnu Muqri mengikhtisar Kitab Raudlat al-Thalibin Imam Nawawi dengan kitabnya “Raudlah al-Thalib wa Nihayah Mathlab al-Raghib”.
Al-Qadhi Ahmad al-Zabidi mengikhtisar Kitab Raudlah al-Thalibin Imam Nawawi dengan kitabnya “al-Ubab”.
Syaikh al-Islām Zakariyyā al-Anṣārī mensyarah kitab Rawḍ al-Ṭālib karya Ibn al-Muqrī dengan kitabnya Asnā al-Maṭālib fī Syarḥ Rawḍ al-Ṭālib.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menulis kitab Syarah Minhajut Thalibin Imam Nawawi dengan kitabnya “Tuhfatul-Muhtaj bi Syarhil-Minhaj.
Imam Syamsuddin al-Ramli menulis Nihayatul-Muhtaj ila Syarhil-Minhaj juga syarah atas Minhajut-Thalibin dianggap sebagai penyeimbang Ibnu Hajar al-Haitami, dan dua tokoh ini sering disebut “sl-Haitami wa al-Ramli Qadwatani fil-Mazhab” (Ibnu Hajar dan al-Ramli adalah dua teladan dalam Mazhab Syafi‘i.
Beberapa ulama menyusun hawasyi untuk menjelaskan, menyelaraskan, dan menengahi perbedaan antara dua tokoh besar di atas. Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Manhaj karya Syaikh Sulaiman al-Bujairimi (w. 1221 H).
Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri (w. 1277 H). Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh Jalaluddin al-Mahalli. Ini menjadi kitab taqriran (pegangan praktis) di pesantren.
Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari digelari “Syaikhul Masyayikh” (Gurunya para guru) karena hampir seluruh sanad ulama Syafi’iyyah muta’akhkhirin (termasuk di Indonesia) pasti melewati jalur beliau.
Melalui murid-muridnya menjadi jalur sanad resmi bagi 3 kutub Syafii’i saat itu, meliputi:
1. Mesir (Syaikhul Al-Azhar): lewat Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, Syaikh Al-Bujairimi;
2. Haramain (Makkah-Madinah): lewat para ulama yang menjadi guru para habaib Hadhramaut;
3. Hadhramaut (Yaman): lewat para Habaib dan Ulama dan murid-muridnya.
Kitab Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami disyarah lagi oleh muridnya Syaikh Syarwani (w. 1301 H) dengan Hasyiyah Syarwani ‘ala Tuhfah.
Syaikh al-Ramli kecil (Ibnu Ramli) juga menulis komentar pada Nihayah ayahnya. Dua hasyiyah besar (Syarwani dan Ibnu Qasim al-‘Abbadi) disebut al-Hasyiyatan ‘ala at-Tuhfah wan-Nihayah dan menjadi Marja‘ Syafi‘iyyah muta’akhkhirin.
Setelah era para muhaqqiq besar tadi, muncullah ulama yang menyusun mukhtashar fiqh yang lebih ringan dan sistematis untuk pengajaran, yaitu Imam Ahmad Zainuddin al-Malibari (w. 987 H).
Beliau adalah murid langsung dari Ibnu Hajar Al-Haitami. Ini menjelaskan mengapa Fathul Mu’in sangat kental dengan nuansa kitab “Tuhfatul Muhtaj”.
Kitab ini merangkum Minhaj al-Nawawi dan al-Mathalib Zakaria al-Anshari, tapi dengan gaya praktis dan aplikatif. Oleh karena itu, Fathul Mu‘in menjadi jembatan antara fiqh Timur Tengah dan pesantren Asia Tenggara.
Ada satu kitab “jembatan” juga yang sangat sering dikaji di pesantren Indonesia yaitu Al-Minhaj al-Qawim karya Ibnu Hajar al-Haitami (Syarah atas Muqaddimah al-Hadhramiyyah). Kitab ini adalah standar fiqh menengah di Nusantara sebelum santri naik ke “Fathul Mu’in”.
Sayyid Abu Bakr bin Syatha al-Dimyathi membuat Syarah atas “Fathul Mu‘in,” dalam kitabnya “I‘anatut Thalibin,” menjelaskan pendapat Mazhab Syafi‘i berdasarkan refrensi otoritatif seperti Tuhfah dan Nihayah.
Kitab ini menjadi rujukan tertinggi dalam Mazhab Syafi‘i di pesantren-pesantren, menjelaskan seluruh cabang hukum dengan sistematik sanad yang bersambung ke “al-Umm”.
Di Nusantara, jalur sanad Syafi‘i datang melalui Kitab Fathul Qarib dan Fathul Mu‘in (karya Zainuddin al-Malibari), I‘anatut Thalibin (karya Syaikh Bakri Syatha ad-Dimyathi, w. 1310 H), yang menjadi pegangan utama pesantren-pesantren Syafi‘iyyah di Indonesia.
Syaikh Nawawi Al-Bantani (w. 1314 H) menulis “Kasyifatus-Saja ‘ala Safinatin-Naja”, Syarah atas karya “Safinatun-Naja” milik Syaikh Salim bin Sumair al-Hadhrami.
Beliau adalah ulama Nusantara yang mengambil sanad langsung dari ulama Haramain, jalur yang juga bersambung kepada murid-murid Syaikhul Islam Zakaria al-Anshari.
Dalam kaidah keilmuan Mazhab Syafi’i, kita tidak bisa membaca potongan kalimat dari salah satu kitab ulama mazhab Syafi’i tanpa merujuk pada kitab ulama Mazhab Syafi’i lainnya karena semua kitab ini saling terkait dan bertingkat (dari mutawassithun hingga muta’akhkhirun) dan kita berpeluang salah paham memahami kitab mazhab Syafi’i hanya dengan membaca teks, apalagi terjemahan tanpa merujuk kepada guru yang memiliki sanad bersambung hingga mushonif (penulis kitab) tersebut.
Oleh karena itu, bagi yang belum punya guru. Carilah guru yang punya sanad keilmuan yang jelas. Cari di pesantren-pesantren tradisional seperti al-Washliyah, Nahdatul Ulama, Nahdatul Watan, Darud Da’wah Wal Irsyad, As’adiyah, Al Khaerat dan lainnya. Ini adalah “gudangnya” sanad yang terjaga.
Para Gurutta di pesantren biasanya sangat bangga dengan sanad keilmuannya yang bersambung hingga para ulama besar sampai kepada Rasulullah ﷺ.
Ikuti pengajian rutin! Carilah pengajian yang diisi oleh gurutta/kyai/habib yang jelas latar belakang pendidikan dan gurunya. Jangan malu untuk bertanya dari mana beliau mengambil ilmunya! Lihat siapa gurunya! Apakah dia masih sejalan dengan gurunya atau sudah menyimpang?
Ini juga perlu sekalipun dia kyai besar, jika tidak sesuai lagi dengan jalan para masyayikh dan guru-gurunya, jangan diikuti! Jika tidak punya guru secara talaqqi (berhadapan langsung), setidaknya tidak sampai menyimpang dari cara mereka. Itulah cara yang benar. Jika ajarannya menyimpang dari ini, maka waspadalah!
Imam asy Syafi’i berkata, “Tiada ilmu tanpa sanad” (Al-Isnad min al-Din, halaman 18-20).
Al-Ilmu bi laa Syaikhin, fa Syaikhuhu Syaithon (Ilmu tanpa guru, maka gurunya adalah setan).
Wallahu Waliyu Dakwah wal Irsyad
Kaballangan, 19 Muharram 1448 H
04 Juli 2026 M











