Dam Haji Umrah Boleh Di Tanah Air Atau Harus Di Tanah Suci

0
39

BOLEHKAH DAM HAJI/UMRAH DI TANAH AIR ATAUKAH MESTI DI TANAH SUCI?

Oleh : Muh Aydi Syam

Muraji’ : Dr.GH Yamang Sahibe, Lc.,M.Sy.

بِسْمِ اللّٰهِ الرٌَحْمٰنِ الرٌَحِيْمِ

A. Pengertian Dam

Secara etimologi, “dam” berarti darah, sementara menurut terminologi, “dam” berarti tebusan atas pelanggaran wajib haji atau umrah yang dilakukan oleh orang yang menunaikan kedua ibadah ini atau salah satunya yang ditebus dengan cara menyembelih binatang seperti kambing atau onta sesuai tingkat pelanggarannya.

B. Dalil yang Mensyariatkan Dam:

1. QS Al-Ma’idah: 95

هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ ۝٩٥

Terjemahnya:

“(Sebagai) hadyu yang sampai ke Ka‘bah.”

Para ulama menafsirkan bahwa ‘hadyu” (dam) harus sampai ke wilayah Haram maksudnya mesti disembelih di Tanah Haram Makkah, bukan di negeri asal. Demikian yang dipraktikkan dan diajarkan oleh Nabi Saw. beserta para sahabatnya.

2. QS Al-Hajj: 33

ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ ۝٣٣

Terjemahnya:

“Kemudian tempat penyembelihannya sampai di Baitul ‘Atiq.”

Ulama menafsirkan bahwa yang dimaksudkan tempat penyembelihan dam adalah di sekitar Ka’bah pada wilayah Tanah Haram Makkah atau Mina.

C. Pendapat Imam Mujtahid

Pendapat 4 imam mazhab mengenai batas wilayah penyembelihan dam adalah sebagai berikut;

1. Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa “dam” wajib pelaksanaannya di Tanah Haram. Tidak sah di luar Tanah Haram.¹

2. Mazhab Maliki

Imam Malik ibn Anas berpendapat bahwa jika “dan” disembelih di luar Tanah Haram, maka wajib diganti.

3. Mazhab Syafi’iy

Imam Muhammad ibn Idris al-Shafi’iy berpendapat bahwa tidak boleh menyembelih hadyu (dam haji/umrah) di luar Tanah Hanah. Jika dilakukan, maka itu tidak sah.

Imam Yahya ibn Sharaf al-Nawawi (ulama besar pengikut madzhab al-Syafi’iy) berkata:

لَا يَجُوزُ ذَبْحُ الْهَدْيِ إِلَّا فِي الْحَرَمِ.³

Artinya:

“Tidak boleh menyembelih hadyu (dam haji/umrah) kecuali di Tanah Haram.”

4. Mazhab Hanbaliy

Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa “dam” harus di Tanah Haram, tidak sah di luar Tanah Haram.⁴

D. Apakah Ada Pendapat yang Membolehkan?

Ada sebagian pembahasan ulama kontemporer pada kondisi tertentu seperti kesulitan distribusi, wabah (pandemi) atau kondisi darurat administratif. Namun pendapat itu sangat lemah pijakan teoretisnya.

Pendapat Jumhur Ulama (mayoritas ulama) tetap tegas mengatakan bahwa penyembelihan “dam” harus dilakukan di wilayah Tanah Haram karena ini adalah bagian dari perkara agama yang sifatnya tauqifiy (sesuatu yang paten, tidak menerima taghyir/perubahan).

Sama halnya dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, sedarurat apapun, maka tetap tidak boleh dialihkan pelaksanaannya ke Tanah Air, tetap mesti di Tanah Suci. Wallahu A’lam bi al-sawab.

E. Perlu dibedakan antara Hadyu dan Udhiyah

1. Hadyu adalah “dam” untuk haji/umrah yang pelaksanaannya diikat oleh tempat. Adapun waktunya longgar karena dibolehkan ditunaikan setelah hari-hari tasyriq bagi mereka yang berkesulitan pada hari-hari itu, menurut Jumhur Ulama.

2. Udhiyah adalah qurban yang pelaksanaannya diikat oleh waktu. Adapun tempatnya longgar, tidak mesti di kampung halaman bila seseorang berada di luar kampung halamannya saat berqurban.

Kedua ibadah tersebut masing-masing dilakukan dengan tuntunannya bagi hamba yang menunaikannya, tidak boleh diutak-atik karena itu adalah perkara agama yang sifatnya tauqifiy (paten).

Pesan Moral:

Dalam hal ibadah, berhati-hati jauh lebih baik apatahlagi dalam perkara besar yang terkait langsung dengan sah tidaknya ibadah haji/umrah yang menjadi salah satu rukun Islam.

Di antara cara yang berhati-hati adalah dengan tetap konsisten merujuk pada pendapat ulama mu’tabar karena mereka jauh lebih paham syariat.

Kebenaran itu datangnya dari YM Benar, maka berpegang teguhlah …!

Wallahu A’lam bi al-sawab.

وَمَا تَوْفِيقِي إِلاَّ بِاللّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد

 

Mangkoso, 07 Dzulhijjah 1447 H

24 Mei 2026 M

Rujukan:

¹’Ala’ al-Din al-Kasaniy, “Badaii’ al-Shanaii’ “, jilid II (cet.II; Dar al-Kutub al-‘Ilmiah: Beirut, 1406 H/1986 M), h. 196.

²Sahnun bin Sa’id, “al-Mudawwanah al-Kubra”, jilid I (cet.I ; Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1415 H / 1994 M), h.489.

³Yahya bin Syaraf al-Nawawiy, “Syarh al-Muhazzab”, jilid VII (Beirut: Dar al-Fikr, 1417 H / 1997 M), 241.

⁴Ibnu Qudamah, “al-Mughniy al-Maqdisiy”, jilid III (cet. III; Riyadh: Dar Alim al-Kutub), h. 297.[]

ddi abrad 1