Jual Beli Terpaksa

0
303

Jual Beli Terpaksa (بيع المضطر)

Bismillah …,
عن عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ”… وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْمُضْطَرِّ، …” (رواه أبو داود).
Artinya:
Dari Ali r.a., “bahwasanya Nabi Saw. telah melarang jual beli terpaksa, …” (H.R Abu Daud).
——🌾
Penjelasan:
1) Hadis tersebut dinyatakan dhaif (lemah) oleh Ibnu Hazm dan Ibnu Muflih serta Al-Albaniy. Namun, riwayat yang senada banyak dijumpai dari berbagai jalur sanad, hanya saja tetap dengan kualitas riwayat yang serupa.
2) Menurut penjelasan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa maksud jual beli terpaksa dalam hadis tersebut di atas adalah seseorang yang datang menjual barangnya dengan harga hanya 10 dinar, yang semestinya menurut harga pasaran 20 dinar tapi karena terdesak sehingga dijual dengan harga yang turun drastis.
3) Ulama mazhab Hanafiy dan sebagian mazhab Hanbaliy menyatakan bahwa praktik jual-beli seperti ini tidak sah sehingga peralihan kepemilikan barang dan uang terjadi secara tidak halal.
4) Penyebab ketidakhalalan tersebut karena terjadi keterpaksaan, penjual tidak reda sepenuh hati melepas barangnya, sikap yang menonjol adalah al-dzulum (penganiayaan).
5) Jumhur Ulama berpendapat lain dari mazhab Hanafiy dan Hanbaliy, justru mereka membolehkannya karena menganggap bahwa pembeli dapat meringankan beban penjual dengan membeli barangnya sehingga kebutuhannya yang mendesak itu bisa terpenuhi, justru yang menonjol di sini adalah unsur al-ta’awun (tolong-menolong) bukan al-dzulum.
وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِالصَّواب
——-✍️
Pesan Moral:
Untuk menghindari perselisihan pendapat, maka sebaiknya yang membeli itu tetap dengan harga normal untuk menghindari al-dzulum dan untuk memaksimalkan al-ta’awun. Itulah akhlak mulia, etika yang luhur dalam bermua’malah antar sesama.

«SALAM SILATTURRAHIM»
Salam Beribu Berkah

ddi abrad 1