Puasa Sah Minim Pahala

0
152

Ghibah adalah menceritakan aib atau keburukan seseorang kepada orang lain. Orang yang dibicarakan tentu lagi tidak berada di tempat atau tanpa sepengetahuannya. Jika yang dikatakan tentang saudaranya itu sesuai keadaan yang sebenarnya, ia disebut ghibah. Adapun jika tidak sesuai berarti dusta (buhtan). Definisi ini diperoleh dari sejumlah penjelasan Rasulullah saw tentang ghibah. Padanannya dalam bahasa keseharian kita adalah “menggunjing”. Ini adalah perbuatan terlarang dalam agama, baik di luar maupun di dalam Ramadhan. Pelarangannya pasti karena mengandung keburukan.

QS. al-Hujurat ayat 12 adalah salah satu dalil haramnya bergunjing. Redaksinya “dan jangan sebagian dari kamu menggunjing (menceritakan aib) sebagian yang lain” sebagai bukti pelarangannya. Kita diminta untuk selalu menjaga martabat orang lain saat, baik saat bersama maupun lagi tidak bersama. Ditambah lagi dengan perumpamaan perbuatan tersebut seperti “memakan daging saudaranya yang sudah mati”. Kehormatan seseorang diibaratkan darah dan dagingnya. Ini menambah bobot ketidakbolehan bergunjing. Disebut memakan daging saudaranya yang sudah mati karena orang yang dibicarakan keburukannya itu dalam posisi tidak bisa menolak karena ketiadaannya saat dibicarakan. Dengan begitu, menggunjing berarti perbuatan yang menjijikkan yang harus dihindari.

Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin (I/388) menyebut tiga tingkatan puasa. Pertama, puasanya golongan umum (shaum al-‘umum), yaitu menahan yang membatalkan puasa pada perut dan kemaluan; Kedua, puasanya golongan khusus (shaum al-khushush), yaitu menjaga pendengaran, penglihatan, lidah, tangan, kaki, dan semua anggota tubuh dari dosa; Ketiga, puasanya golongan yang lebih khusus (shaum khawash al-khawash), yaitu menjaga hati dari keinginan yang rendah dan pikiran duniawi dan mengendalikannya dari selain Allah SWT.

Berpuasa pada tingkat pertama mungkin lebih cocok bagi pemula yang sekadar menggugurkan kewajiban. Untuk menggapai hakikat puasa sebagai pengendalian diri, tingkatan yang kedua lebih mengena. Berpuasa tidak lagi sekadar menahan lapar, dahaga, dan mengendalikan nafsu seksualitas, tetapi meningkatkannya dengan mempuasakan semua anggota tubuh, termasuk menahan mulut ini untuk bergunjing atau semacamnya. Kita bisa mengukur sendiri kadar puasa kita masing-masing berdasarkan tiga tingkatan tersebut. Berpuasa dengan tetap bergunjing berarti masih pada tingkat terendah alias pemula. Puasa pada tingkatan awal ini berarti belum sepenuhnya berpuasa karena substansi puasa adalah pengendalian diri. Rasulullah Saw bersabda, “Bagi yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang terlarang, Allah Swt tidak butuh dia meninggalkan makanan dan minumannya” (HR. al-Bukhari).

Secara tersirat, Rasulullah Saw meminta umatnya menjalani puasa minimal pada tingkatan kedua semampu kita, sehingga puasa memainkan peran besar dalam mewujudkan visi berpuasa yaitu mencetak insan yang bertakwa. Orang akan meninggalkan kebiasaan bergunjing, mencela sesama, mengadu domba, berbohong, berujar kebencian, bermedsos yang tidak sopan, dan sejumlah kebiasaan buruk lainnya. Orang yang berpuasa akan menjaga tutur dan lakunya, sehingga yang dijumpainya merasa senang dengan kehadirannya karena kebaikan yang senantiasa terpancar dari dirinya.

Secara fiqhiyah, puasa orang yang bergunjing tetap dihukumi sah. Meski terlarang, bergunjing tidak membatalkan puasa. Jika kita merujuk kitab fikih semisal Kifayatul Akhyar, perbuatan menggunjing (ghibah) tidak termasuk salah satu dari sepuluh hal yang membatalkan puasa. Meski begitu, menggunjing dapat saja mengurangi atau menghilangkan pahala puasa. Alangkah meruginya berpuasa dengan tetap bergunjing.

 

ddi abrad 1