Qiyas Sebagai Hujjah Dan Dalil Hukum

0
131

AG. Prof. Dr. H. A. Syamsul Bahri AG., Lc. MA.

Al-Luma’ fi Ushul fiqh

Bab 58 Qiyas

Qiyas adalah hal cabang dibawa kepada asalnya dari segi hukumnya dengan makna yang menyimpulkan antara keduanya.

( حملُ فرع علي أصل في بعض احكامه بمعني يجمعُ بينهما)

Contoh: Zakat Fitrah

Asalnya Makanan Pokok, yang ada dalam redaksi dalil adalah makanan pokok orang Arab.

Di Indonesia diqiyaskan dengan beras.

Demikian pula dalam Al-Qur’an tentang larangan berkata “uff’ kepada orang tua.

Diqiyaskan pada larangan perbuatan mendurhakai orang tua, bukan hanya perkataan.

Ijtihad itu lebih umum dari Qiyas, karena ijtihad artinya mengerahkan semua kemampuan untuk mencari suatu hukum.

Bab 59

Menetapkan Qiyas dan menjadikannya hujjah

Kesimpulannya bahwa Qiyas itu merupakan dalil dalam menetapkan hukum akal.

Seperti tentang alam ini adalah baru (asalnya tidak ada).

العالم متغير، وكل متغير حادث، العالم حادث

Menetapkan suatu hukum, ada 3 faktor:

1) Otomatis ( بالضرورة)

2) Menetapkan Dalil (بالاستدلال )

3) Dengan Qiyas ( بالقياس)

Pasal 253

Qiyas itu adalah salah satu hujjah dari hukum syariat, dan jalan untuk memahami hukum, serta salah satu dalil dari dalil-dalil syar’i.

Diriwayatkan, bahwa Abu Bakar jika mencari sebuah hukum:

1) melihat di Al-Qur’an

2) melihat sunah Rasulullah

3) mengumpulkan sahabat untuk bermusyawarah.

Jika ada pertentangan antara Qiyas dan Ijma’, maka didahulukan mengambil ijma’.

Pasal 256

Adapun yang terkait kebiasaan, seperti lamanya haid, lamanya nifas, lamanya hamil, maka tidak boleh diqiyaskan.

 

Dr. Abdullah

Tanya:

1) Surah al-fil: (yang melempari mereka dg tanah liat yg terbakar), apa bisa diqiyaskan dg bom nuklir?

2) Kata “sukara”, apa bisa diqiyaskan dg pikiran melayang atau memikirkan harta benda saat shalat?

3) Apakah bisa disamakan proses menjadi baru dengan proses kausalitas?

Jawab:

1) Tegas dalam redaksi ayat “tijaratan min sijjil”, sebagai motivasi untuk menciptakan senjata yang serupa.

Mungkin tidak pas jika disebut penafsiran atau Qiyas.

2) Kata “sakar”, bukan dalam pengertian mabuk pada hakikatnya, namun berarti tertutup akalnya.

Semua yang menutup akal bisa dikategorikan artinya dengan kata sakar.

3) Hadis atau Baru adalah sesuatu yang sebelumnya tdk ada kemudian diadakan oleh Allah SWT.

Teori kausalitas terdapat illah dan ma’lul, namun berbeda dengan teori baru atau hadis.

Adanya sesuatu yang baru adalah melalui proses atau perbuatan mencipta (teori as-Shani’).

Sesuatu yang baru bukan berasal dari bagian diri yang mencipta.

Allah SWT berbeda dengan makhluknya.

Tauhid terkait dengan keyakinan kita, sementara teori kajian filsafat terkait dengan pemikiran kita.

Patut dibedakan.