Harta Yang Membahagiakan

0
176

MUTIARA HIKMAH (65)

Anre Gurutta Mangkoso

_by_

Muh. Aydi Syam

HARTA YANG MEMBAHAGIAKAN

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ۝

     01) Kebahagiaan manusia itu tercapai apabila terpenuhi kebutuhan lahiriah dan kebutuhan batiniahnya.

02) Terkait dengan kebutuhan lahiriah, maka disinilah perannya harta yang menjadi impian semua orang.

03) Asumsi yang menjadi masalah adalah dikiranya kekayaan merupakan jaminan mutlak untuk mendapatkan kebahagiaan.

Namun kenyataannya adalah tidak semua orang kaya plus bahagia, dan tidak semua orang miskin minus bahagia.

04) Itu artinya bahwa tidaklah semua harta mendatangkan kebahagiaan.

Kerap kali ada harta justru menjadi biang malapetaka.

Harta yang membahagiakn hanyalah harta yang berkah.

Harta yang hampa dari berkah tidak akan mungkin dapat mengantarkan pada kebahagiaan.

05) Di mana berkah itu berada? Lihat QS al-Baqarah: 168,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝

Terjemahnya:

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu bagimu adalah musuh yang nyata.”

06) Syarat harta untuk dikatakan halal menurut syari’at adalah sebagai berikut:

a) dibenarkan zatnya atau bendanya,

b) dibenarkan cara mendapatkannya,

c) dibenarkan cara memanfaatkannya, dan

d) bersih dari semua kewajibannya seperti zakat dan sejenisnya.

07) Filosofi syari’at Islam dapat dilihat pada QS al-A’raf: 157 berikut ini:

اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ۝

Terjemahnya:

Orang-orang yang mengikuti Rasul, nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapatkan tertulis dalam kitab Taurat dan Injil yang ada pada mereka yang menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka serta membebaskan dari segala beban dan belenggu yang ada pada mereka.

Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.”

08) Dari ayat di atas dipahami bahwa filosofi syari’at Islam yang menonjol adalah sebagai berikut:

a) Memerintahkan segala yang ma’ruf;

b) Melarang segala yang mungkar;

c) Menghalalkan segala yang baik;

d) Mengharamkan segala yang buruk;

e) Melepaskan dari segala beban dan belenggu.

09) Manusia kelak ditanya dalam segala hal yang terkait dengan nikmat Allah Swt. yang telah didapatkan di dunia ini.

Berikut riwayat dari Abu Barzah al-Aslami, Nabi Saw. bersabda:

لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ” (رواه الترمذي: ٢٤١٧).

Artinya:

“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai umurnya di mana ia habiskan, ilmunya di mana ia amalkan, hartanya dimana ia peroleh dan di mana ia belanjakan serta tubuhnya di mana ia gunakan hingga kalah” (HR al-Tirmidzy: 2417).

10) Manusia saat sekarang ini berlomba-lomba untuk memperbanyak kelebihannya, bukan hanya memenuhi kebutuhannya.

Fakta ini sesuai informasi QS al-Takatsur: 1 dan 2 berikut ini:

أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَاثُرُ ۝١ حَتَّىٰ زُرۡتُمُ ٱلۡمَقَابِرَ ۝٢

Terjemahnya:

“1) Kalian telah disibukkan oleh upaya untuk memperbanyak harta. 2) Hingga kalian nanti masuk ke dalam kubur.”

11) Di situ menggunakan kalimat “zurtumul-maqabir” yang berarti kalian meyiarahi kubur.

Itu menunjukkan bahwa fenomena hidup di alam Barsakh hanyalah laksana orang ziyarah saja selama apa pun nantinya mereka di sana.

12) QS al-Fajr: 20 juga menggambarkan tabiat manusia dengan harta seperti berikut ini:

وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّۭا جَمًّۭا ۝

Terjemahnya:

“Kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.”

13) QS al-‘Adiyat: 08 mempertegas dengan bahasa berikut:

  وَإِنَّهُۥ لِحُبِّ ٱلْخَيْرِ لَشَدِيدٌ ۝

Terjemahnya:

“Sesungguhnya kecintaan manusia terhadap harta benar-benar berlebihan.”

14) Selain informasi al-Qur’an, Rasulullah Saw. juga telah menyampaikan informasi tentang fenomena akhir zaman mengenai hubungan manusia dengan harta.

Berikut riwayat dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda:

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

Artinya:

“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram” (HR al-Bukhariy).

15) Semua yang pernah ada dalam genggaman manusia kelak akan dipertanggungjawabkan sekecil apapun, sesedikit apapun, dan sesingkat apapun.

Hal ini sesuai penegasan QS al-Takatsur: 08 sebagai berikut:

 ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِ ۝

Terjemahnya:

“Kemudian kalian pasti akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan yang kalian pernah rasakan”

16) Rasulullah Saw. pernah diminta oleh sahabat Sa’ad bin Aby Waqqas r.a. untuk mendo’akan beliau supaya do’anya “maqbul” (mudah diijabah).

Berikut kutipan riwayatnya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : تُلِيَتْ هَذِهِ الْاَيَةُ عِنْدَرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (يَااَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْامِمَّافِى الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا) فَقَامَ سَعْدُابْنُ أَبِى وَقَّاصٍ فَقَالَ: يَارَسُوْلَ اللَّهِ ,اُدْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِى مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَاسَعْدُ, أَطِبْ مَطْعَمَكَ تَكُنْ مُسْتَجَابَ الدَّعْوَةِ. وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّ الْعَبْدَ لَيَقْذِفَ اللُّقْمَةَ الْحَرَامَ فِى جَوْفِهِ مَايُتَقَبَّلُ مِنْهُ عَمَلُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا وَاَيُّمَا عَبْدٍ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُأَوْلَى بِهِ” (رواه الطبراني: ٦٤٩٥).

Artinya:

Dari Ibnu Abbas r.a, beliau bercerita, telah dibacakan ayat ini disamping Rasulullah Saw:

يَااَيُّهَاالنَّاسُ كُلُوْامِمَّافِى الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

     “Wahai sekalian manusia makanlah sebagian rezeki yang ada di muka bumi ini yang halal dan yang baik.”

Lalu berdiri Sa’ad bin Aby Waqqas. Beliau berkata, wahai Rasulullah, do’akan kepada Allah supaya Allah menjadikan saya orang yang mustajab do’anya!”

Nabi menjawab, “wahai Sa’ad, upayakanlah makananmu itu halal, maka engkau akan menjadi orang yang diijabah do’anya.

Demi Allah, di mana diri nabi Muhammad ada dalam genggaman-Nya, sungguh ada seorang hamba yang memasukan sesuap makanan haram dalam perutnya, dia tidak diterima amal ibadahnya selama empat puluh hari.

Hamba siapa saja yang tumbuh daging (dalam tubuhnya) dari barang haram, maka api nerakalah yang lebih pantas baginya” (HR al-Thabraniy: 6495).

17) Rasulullah Saw. juga mempertegas keyakinan tersebut melalui hadis berikut:

“لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِالْحَرَامِ” (رواه البيهقي).

Artinya:

“Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan barang haram” (HR al-Baehaqiy).

18) Rasulullah Saw. mewanti-wanti seseorang untuk mengambil lebih dari haknya sesedikit apa pun karena itu pasti dipertanggungjawabkan kemudian.

Berikut riwayat yang menjelaskan:

عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَمِيرَةَ الْكِنْدِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمْنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ قَالَ وَمَا لَكَ قَالَ سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا قَالَ وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى، …” (رواه مسلم: ٣٤١٥).

Artinya:

Dari ‘Adi bin Amirah al- Kindi dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa dari kalian yang aku angkat atas suatu pekerjaan, kemudian dia menyembunyikan dari kami kendati sebuah jarum atau sesuatu yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah “ghulul” (pencurian) yang pada hari kiamat ia akan bawa.”

‘Adi bin ‘Amirah berkata, “Kemudian seorang laki-laki hitam dari Anshar sepertinya saya pernah melihatnya berdiri sambil berkata, “Wahai Rasulullah, kalau begitu saya akan serahkan kembali tugas yang pernah engkau berikan kepada saya.”

Beliau balik bertanya, “Ada apa denganmu?” dia menjawab, “Saya telah mendengar bahwa engkau pernah bersabda seperti ini dan seperti ini.”

Beliau bersabda, “Sekarang saya sampaikan, bahwa barangsiapa dari kalian yang aku tugaskan atas suatu pekerjaan, maka hendaklah ia menunaikannya dengan baik sama adanya sedikit atau banyak.

Apa yang memang diberikan kepadanya, maka ia boleh mengambilnya dan apa yang memang dilarang kepadanya, maka ia harus dapat menahan diri” (HR Muslim: 3415).

19) Rasulullah Saw. juga amat mewanti-wanti umatnya memakan sesuap makanan dari barang yang haram. Berikut riwayatnya:

 عن أبي هريرة رضي الله عنه قال النبي ﷺ:  “والذي نَفْسِيْ بِيَدِه لأنْ يأخُذَ أحدُكمْ حَبلَه فيذهَبَ إلى الجبلِ فيَحتطِبَ ثم يأتيَ به فيحمِلُه على ظهْرِه فيبيعَه فيأكُلَ خيرٌ له من أنْ يسألَ ولأنْ يأْخُذَ تُرابًا فيجعَلَه في فيهِ خيرٌ له مِن أنْ يجعَلَ في فيهِ ما حرَّمَ اللهُ عليهِ” (أخرجه البخاري: ١٤٧٠، ومسلم: ١٠٤٢، والنسائي: ٢٥٨٩، وأحمد: ٧٤٩٠).

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a., Nabi Saw. telah bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seseorang di antara kalian yang mengambil seutas tali (dikalungkan di kepalanya) lalu pergi ke gunung untuk mengambil kayu bakar lalu ia datang memikul di atas punggungnya lalu ia menjualnya lalu ia memakan (hasil dari jualan kayu bakar terse), maka itu lebih baik baginya dari pada meminta-minta.

Demikian pula, seseorang yang mengambil tanah lalu ia letakkan di mulutnya, maka itu lebih baik dari pada meletakkan di mulutnya sesuatu yang diharamkan oleh Allah padanya” (H.Dk al-Bukhariy: 1470, Muslim: 1042, al-Nasaiy: 2589, Ahmad: 7490).

Pesan Moral:

01) Pastikanlah harta anda adalah harta yang bersih menurut syari’at karena hanya harta yang bersih yang mendatangkan keberkahan;

02) Pastikan harta anda adalah harta yang berkah karena hanya keberkahan yang mendatangkan kebahagiaan.

03) Pastikan harta anda adalah harta yang membahagiakan karena kebahagiaanlah yang menjadi dambaan semua manusia yang sesungguhnya.

وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ ۝

وبالله التوفيق والدعوة والإرشاد

Tonrongnge, 19 Jum. Ula 1445 H

03 Desember 2023 M