I’tikaf 10 Akhir Ramadhan

0
137

 

A. Dasar Hukum I’tikaf

عن أبي هريرة رضي الله عنه: “كانَ النبيُّ ﷺ يَعْتَكِفُ فِيْ كُلِّ رَمَضَانٍ عَشَرَةَ أيَّامٍ، فَلَمَّا كانَ العَامُ الذي قُبِضَ فِيْهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا” (أخرجه البخاري).

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a., “Nabi Saw. beri’tikaf pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari/10 Akhir Ramadhan. Pada tahun diwafatkan, beliau beri’tikaf 20 hari/20 akhir Ramdahan” (H.Dk al-Bukhary).

Penjelasan:

1) Bahwasanya i’tikaf 10 akhir Ramadhan adalah tradisi rutin Rasulullah Saw. setiap tahun sepanjang hayat.

2) I’tikaf tersebut dilakukan oleh Rasulullah Saw. setelah beliau di Madinah, berarti di masjid Nabawi. Ada 3 masjid yang diperioritaskan untuk beri’tikaf karena keutamaannya melebihi semua masjid yang lain, yakni masjid al-Haram, masjid al-Nabawi dan masjid al-Aqsha.

3) Adapun hadis yang menyebutkan bahwa tidak ada i’tikaf kecuali pada 3 masjid, maka itu dipahami oleh ulama bahwa tidak ada i’tikaf yang sempurna pahalanya melebihi sempurnanya beri’tikaf pada ketiga masjid tersebut.

B. Keutamaan I’tikaf di Masjid al-Haram

عن جابر بن عبد الله، يقول ﷺ: صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ (رواه أحمد).

Artinya,

Dari Jabir bin Abdillah r.a., Nabi Saw. bersabda, “Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih baik dari pada seribu shalat di masjid yang lain kecuali masjid al-Haram. Shalat di Masjid al-Haram lebih baik dari pada 100 ribu shalat di masjid yang lain” (HR Ahmad).

Penjelasan:

1) Shalat di masjid al-Haram lebih utama 100 ribu kali lipat dari shalat di masjid yang lain.

2) Shalat yang disebutkan di atas sebagai simbol untuk semua ibadah yang lain, termasuk i’tikaf, membaca al-Qur’an, ta’lim, sedekah, wakaf dan lain-lain.

3) Dengan demikian, dipahami bahwa i’tikaf di masjid al-Haram lebih mulia dari pada 100 ribu i’tikaf di masjid yang lain selain masjid al-Nabawi dan masjid al-Aqsha.

4) Bila i’tikaf di masjid al-Haram dilakukan pada bulan Ramadhan, maka kelipatan 100 ribu itu dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat atau lebih karena kemuliaan bulan Ramadhan sehingga akumulasi dari 2 kemuliaan tersebut menjadi 70 juta kali lipat, Subehanallah. Demikian juga berlaku untuk semua amal ibadah yang lain.

5) Masjid al-Haram yang dimaksud di atas adalah semua wilayah Tanah Haram Mekah karena ketika al-Qur’an menyebut masjid al-Haram, maka yang dimaksud adalah meliputi seluruh wilayah Tanah Haram Mekah.

C. Beberapa Ketentuan I’tikaf:

1) I’tikaf mesti dilakukan di masjid yang aktif shalat jamaahnya dan sebaiknya yang aktif juga shalat Jumatnya.

2) Wanita boleh ikut i’tikaf sebagaimana Nabi Saw. mengizinkan istri-istrinya untuk beri’tikaf dengan 2 syarat:

a) diizinkan oleh suaminya atau walinya bagi yang belum bersuami; dan

b) aman dari fitnah.

3) Bagi wanita haid atau istihadah tetap dibolehkan untuk ikut i’tikaf atau melanjutkan i’tikafnya selagi mampu mengamankan darahnya sehingga tidak mengotori masjid.

4) Bagi wanita haid yang i’tikaf, maka semua larangan untuk wanita haid tetap berlaku padanya selain larangan masuk masjid.

5) Bila ada hajat mendesak, mu’takif (orang yang i’tikaf) boleh keluar dari masjid untuk memenuhi hajatnya. Seusai memenuhi hajat, maka mu’takif harus segerah kembali ke masjid untuk melanjutkan i’tikafnya.

6) Bagi yang i’tikaf 10 hari akhir Ramadhan, mu’takif masuk masjid sebelum Magrib pada malam ke-21 Ramadhan atau selambat-lambatnya setelah shalat tarwih hingga sebelum masuk waktu imsak (terbitnya fajar).

7) Bila tidak terkejar malam ke-21, maka masih terhitung “al-Asyrul-Awakhir” bila masuk masjid setelah shalat Subuh hingga sebelum masuk waktu Magrib. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. masuk masjid pada hari ke-21 seusai shalat Subuh untuk i’tikaf 10 hari terakhir Ramadhan.

D. Rukun I’tikaf

Rukun i’tikaf hanya 2, yaitu:

1) Berniat untuk i’tikaf karena Allah. Bagi yang mengambil i’tikaf paket 10 Akhir Ramdahan, maka dalam hati terbetik niat sebagai berikut atau kalimat yang semakna:

“Aku berniat i’tikaf pada 10 hari akhir Ramdahan untuk mengikuti sunnah Rasulullah Saw. karena Allah Ta’ala.”

Keterangan:

Melafalkan niat bukan sesuatu yang harus. Itu hanya wasila untuk menghadirkan maksud di dalam hati. Menghadirkan maksud dalam hati, itulah niat yang sesungguhnya.

2) Berdiam atau bermukim di masjid untuk ibadah semata hingga berakhir waktu yang diniatkan.

E. Anjuran Saat I’tikaf

01) Wudhu’ didawamkan (jangan terpisah dari wudhu’). Begitu batal, langsung berwudhu’ lagi;

02) Setiap kali usai berwudhu’, sedapat mungkin disusul dengan ber- *siwak* lalu shalat sunnat wudhu’;

catatan:

Siapkan kayu siwak sebelum i’tikaf sebagai pengganti sikat gigi karena itu yang menjadi sunnah Rasulullah Saw.

03) Merutinkan shalat jamaah;

04) Memperbanyak shalat sunnat;

05) Memperbanyak dzikir, wirid, do’a, istighfar, dan taubat.

06) Setiap usai shalat Subuh berjamaah di masjid, maka _mu’takif_ dianjurkan tinggal berzikir atau _ta’lim_ (pengajian) atau membaca al-Qur’an atau sekalian tawaf sunnat/tawaf umrah hingga terbit matahari (masuk waktu Isyraq) lalu ditutup dengan shalat sunnat Isyraq 4 rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah yang sempurna sesuai hadis Rasulullah Saw.

07) Merutinkan baca al-Qur’an setiap usai shalat dan pada saat waktu lowong.

08) Merutinkan sedekah siang dan malam selama i’tikaf.

09) Amat dianjurkan untuk berwakaf di jalan Allah pada malam “Lailatul-Qader”. Malam ini diperkirakan oleh umumnya ulama terjadi pada malam-malam ganjil 10 akhir Ramdahan, terutama malam ke-27.

10) Bila seorang anak berwakaf, maka hendaklah mengingat kedua orang tuanya. Berwakaf untuk keduanya adalah kado yang terbaik (persembahan istimewa dari seorang anak kepada orang tuanya).

11) Selama dalam masa haid, maka wanita yang i’tikaf dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, wirid, istighfar, taubat, do’a, ta’lim, sedekah dan sejumlah amal ibadah yang tidak mensyaratkan kesucian dari hadas.

12) Kendati tidak mengangakat hadas, maka wanita yang haid selama dalam i’tikaf tetap dianjurkan untuk selalu berwudhu’ tanpa shalat wudhu’.

13) Semua janis amal saleh yang bisa dilakukan di masjid menjadi anjuran untuk mu’takif.

F. Larangan Saat I’tikaf

01) Membatalkan I’tikaf:

a) Keluar dari masjid tanpa sebab yang mendesak atau hajat yang urgen;

b) Menjima’ istri secara sadar.

02) Memakruhkan I’tikaf:

Melakukan perkara yang tidak bernilai ibadah sehingga menyita waktu untuk memaksimalkan ibadah seperti:

a) bergurau/tertawa terbahak-bahak,

b) bercerita lebih dari yang sepantasnya,

c) berpisah dengan wudhu’ tanpa bergegas untuk segerah berwudhu’.

d) melakukan hal-hal yang memancing syahwat, amarah dan semacamnya.

G. Umrah Saat I’tikaf

Bagi yang i’tikaf di Masjid al-Haram, dibolehkan keluar dari masjid menuju tempat miqat untuk ihram umrah. Hal ini dianggap urgen karena menjatuhkan niat umrah mesti dilakukan di tempat miqat.

Dalam riwayat yang _shahih_ disebutkan bahwa umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji bersama Rasulullah Saw, ” _Subehanallah._

وعنِ ابنِ عباسٍ، رضي اللَّه عنهُما، أنَّ النَّبيَّ ﷺ قَالَ: “عُمرَةٌ في رمَضَانَ تَعدِلُ حَجَّةَ أَوْ حَجَّةً مَعِي” (متفقٌ عليهِ).

Artinya:

Dari Ibnu Abbas r.a., “bahwasanya Nabi Saw. telah bersabda, “umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji atau berhaji bersama denganku” (HR muttafaq ‘alaih).

H. Khatam al-Qur’an dalam Shalat Saat I’tikaf di Masjid al-Haram pada Bulan Ramadhan:

01) Menghatamkan al-Qur’an dalam shalat dinilai laksana menghatamkan al-Qur’an 100 kali. Ini disebutkan dalam suatu riwayat yang bersumber dari Ali bin Aby Thalib r.a.

02) Setiap kebajikan di masjid al-Haram dinilai lebih dari 100 rb kali.

03) Setiap kebajikan dinilai hingga 700 kali lipat terutama pada bulan Ramadhan. Angka ini masih bisa lebih besar kelipatannya sampai hitungan yang tak ditentukan.

04) Bila ketiga point tersebut terpadu, maka 100 x 100.000 x 700 = 7.000.000.000,-

(7 M), Subehanallah …”

05) Beruntunglah orang yang menghatamkan al-Qur’an dalam shalat di masjid al-Haram dalam bulan Ramadhan karena fadilahnya laksana menghatamkan al-Qur’an 7 milyard kali, ma syaa’ Allah …”

Catatan:

Menghatamkan al-Qur’an dalam shalat boleh dalam 2 Cara, yaitu:

melihat mushaf al-Qur’an,

menjadi ma’mum rutin kepada imam yang mengkhatmkan al-Qur’an dalam shalat secara utuh.

I. Surat Amal Peserta I’tikaf (Mu’takif)

01) Shalat

a) Shalat Fardhu berjamaah: 17 rakaat,

b) Shalat sunnat rawatib: 24 rakaat,

c) Shalat Tarwih: 20 rakaat,

d) Shalat Tahajjud: 8 rakaat,

e) Shalat witir: 3 rakaat,

f) Shalat Isyraq: 4 rakaat,

g) Shalat Dhuha: 8 rakaat,

h) Shalat Tasbih: 4 rakaat,

i) Shalat Awwabin: 6 rakaat,

j) Shalat Wudhu’ 5×2: 10 rakaat,

k) Shalat Tahiyyatul-Masjid: 2×2: 4 rakaat,

l) Shalat taubat: 2 rakaat, dan

m) Shalat hajat: 2×2: 4 rakaat.

n) Bila semua shalat di atas sudah ditunaikan sementara waktu masih tersisa, maka boleh menunaikan shalat sunnat mutlak, yakni shalat yang dilakukan tanpa diikat oleh sebab tertentu, waktu dan tempat tertentu, serta jumlah rakaat tertentu.

Catatan:

Total jumlah shalat yang dilakukan setiap harinya adalah 114 rakaat.

Bila dilakukan aktif setiap hari selama 10 hari, maka total shalat berjumlah: 1.140 rakaat.

Demi kemuliaan Ramadhan, maka 1140 x 700 = 798.000 rakaat.

Demi kemuliaan Masjid al-Haram, maka 798.000 x 100.000 = 79.800.000.000 rakaat.

Bila salah satu dari malam itu bertepatan dengan malam “Lailatul-Qader”, maka 79.800.000.000: 10= 7.980.000.000 rakaat.

Demikianlah nilai rakaat rata-rata per hari.

Demi kemuliaan “Lailatul-Qader,” maka 7.980.000.000 itu dikali 1000 bulan atau 83 tahun 4 bulan atau 29.500 hari, menurut kalender Hijeriah= …?

Tidak kuasa lagi menghitungnya. Itulah makna imbalan Allah yang amat berlimpah, tanpa batas sehingga tidak dapat dijangkau oleh kalkulator manusia. Pada hal, hitungan di atas baru standar yang sangat minimal, Subehanallah …”

02) Bacaan al-Qur’an:

a) Program khatam 30 juz

Setiap hari: 3 juz,

malam ke-27: 6 juz,

malam ke-29: khatam 30 juz.

b) Program ta’awwud (pembiasaan)

Diatur sesuai kemampuan, minimal 1 juz setiap hari/malam.

وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ.

وبالله التوفيق والدعوة والارشاد

——-•¤[۝]¤•——

Mangkoso, 27 Sya’ban 1444 H

19 Maret 2023 M

*_Muraji’ ____✍️*

KH. Yamang Sahebe, Lc., M.Sy.