Pasal 8: Ushul Masa-il

0
118

ارشاد الناهض الي علم الفراءض

AG. H. Abdul Rahman Ambo Dalle

Pasal 8: Ushul al-Masail

Jika ahli waris hanya ashabat sj, maka cara utk menghitungnya adalah dengan melihat jumlah kepala, seperti anak laki-laki, maka jumlah kepalanya ada 2.

Jumlah kepala laki-laki nanti dihitung 2 per org, jika bersama dg ahli waris perempuan, seperti seorang anak laki-laki dan 1 anak perempuan, maka ashlu masalahnya 3, 2 untuk anak laki-laki, 1 untuk anak perempuan.

Jika disertai ahli waris yang mendapatkan Sahibul farddi maka ashlu masalahnya adalah penyebutnya Sahibul fardhi.

Maka makhrajnya (penyebutnya) 1/2 adalah 2, penyebut 1/4 adalah 4, penyebut 1/8 adalah 8.

Bagian Fardhu yg 6 terbagi menjadi 2 jenis:

(1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3)

1) (1/2, 1/4, 1/8)

2) (2/3, 1/3, 1/6)

Tanya: (Daud)

Apa perbedaan asabah binnafsi, bilgairi dan ma’al gairi?

Jawab:

Asabah binnafsi

Ahli waris yang dapat bagian sisa tanpa dipengaruhi oleh waris yang lain misal anak laki-laki bapak. (Semua laki-laki)

Asabah bilgairi

Adanya mendapat bagian karena adanya ahli waris yang lain, misal anak perempuan mendapat sisa dengan adanya anak laki-laki. (Laki-laki dan perempuan)

Asabah ma’al gairi

Ahli waris dapat bagian asabah disebabkan ahli waris yang lain dalam kondisi semua perempuan, misal anak perempuan bersama saudari perempuan, maka anak perempuan tetap dapat 1/2 dan saudari perempuan dapat sisa.

Namun jika ada 2 anak perempuan, maka saudari perempuan termahjud.

Dingajikan oleh G. Dr. H. Muh. Aydi Syam, SHi. MHi.