Hukum Wajah Wanita

0
284

Prof. Dr. AG. H. Muh. Faried Wadjedy, Lc., MA.

(Cadar dalam Islam)

 وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .سورة النور: 31

Terjemahnya:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya,

dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita,

dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kalian beruntung” (QS al-Nur: 31).

Adapun maksud kalimat “زينتهن” (khiasan mereka) pada ayat di atas adalah “محل زينتهن” tempat atau letak hiasan wanita.

Sementara maksud kalimat “ظهر” (bagian tubuh yang tampak) adalah wajah dan kedua pergelangan tangan. Ini menurut Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar r.a. dalam HR al-Baehaqy.

Pendapat di atas itulah yang diperpegangi olah Jumhur Ulama menurut Wahbah al-Zuhaily.

Berikut hadis Aisyah r.a. tentang batasan aurat wanita:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه رواه أبو داوود.

Artinya:

Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah Saw. dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah Saw berpaling dari padanya dan bersabda,

“Hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini.

Beliau menunjuk kepada muka dan kedua pergelangan tangannya” (HR Abu Dawud).

Hadis di atas “mursal” (tidak bersambung sanadnya), namun Syekh al-Albani mengatakan hadis ini “shahih”.

Berikut pendapat imam-imam mazhab mengenai batasan aurat wanita:

1) Imam al-Syafi’iy berpendapat bahwa aurat wanita mencakup seluruh tubuhnya kecuali muka dan pergelangan tangannya untuk keperluan muamalah.

2) Imam Abu Hanafiah berpendapat bahwa wanita muda dianjurkan tutup wajah dari pandangan laki-laki bukan karena aurat melainkan khawatir fitnah.

3) Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa wajah dan kedua pergelangan tangan bukan aurat kendati mesti ditutup karena khawatir fitnah.

Adapun fitnah yang dimaksud adalah memunculkan syahwat bagi laki-laki sehingga bisa berbuat jahat kepadanya.

4) Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aurat wanita mencakup seluruh badannya di luar salat.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat demikian berdasarkan hadis berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “المرأة عوْرةٌ فإذا خرجت استشْرفها الشيْطان” (رواه الترمذي: 1093). قَالَ أَبُو عِيسَى :هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ .

Artinya:

Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Saw.:

“Perempuan (sekujur tubuhnya) adalah aurat, ketika keluar, dia dihiasi oleh syaitan” (HR al-Tirmidziy: 1093).

Abu Isa mengatakan; “hadis ini “hasan gharib.”

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan minimal 2 hal, yaitu:

1) Jumhur Ulama tidak sampai mewajibkan cadar.

2) Cadar yang menutupi wajah hanya dianjurkan bila dikhawatirkan terjadi fitnah yang menyebabkan seorang laki-laki dapat berbuat jahat kepada wanita.

Dalam hal tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, maka memperlihatkan wajah masih lebih bermanfaat untuk kepentingan mu’amalah.

Disimak dan dipenakan oleh Ust. H. Muh. Aydi Syam.